Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan

oleh -54 Dilihat
oleh
Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan

Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai pasal selundupan. Penilaian tersebut disampaikan Doli ketika menjelaskan pandangannya mengenai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut. Menurut dia, pasal itu tidak semestinya dimuat karena substansinya bertentangan dengan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Doli kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan menyebutnya sebagai ketentuan yang masuk secara tidak semestinya. Istilah “pasal selundupan” digunakan untuk menggambarkan penilaiannya terhadap pasal tersebut.

Doli merupakan anggota Komisi II DPR. Pada 2023, ia menjabat sebagai ketua komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, aparatur negara, serta sejumlah isu terkait penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kapasitasnya itu, ia menyampaikan pandangan mengenai hubungan ketentuan dalam PKPU tersebut dan aturan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang.

Ia menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Keterangan Doli tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai alasan ia memberikan label pasal selundupan terhadap ketentuan itu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan wartawan, tanpa menambahkan penilaian lain di luar alasan yang ia kemukakan mengenai status dan kesesuaian pasal tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa posisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam tata aturan pemilu harus dipahami sebagai peraturan pelaksana. PKPU merupakan produk hukum yang disusun dan diterbitkan oleh KPU sesuai kewenangan kelembagaannya. Sementara itu, Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu dibuat oleh Bawaslu untuk mengatur pelaksanaan pengawasan pemilu. Kedua jenis peraturan tersebut memiliki fungsi penting dalam menerjemahkan ketentuan undang-undang ke dalam aturan teknis yang dapat diterapkan di lapangan.

Menurut Doli, kewenangan utama untuk membentuk undang-undang berada pada DPR bersama pemerintah. Karena itu, PKPU dan Perbawaslu berkedudukan sebagai aturan turunan yang wajib mengacu pada undang-undang. Keduanya tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan norma, prinsip, maupun batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Pemahaman tersebut menjadi penting ketika menilai substansi suatu PKPU, termasuk apabila terdapat pasal yang dianggap memasukkan pengaturan baru tanpa dasar hukum yang memadai.

Doli juga menerangkan bahwa penyusunan dan penerbitan PKPU maupun Perbawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR. Namun, istilah konsultasi tidak berarti kewenangan untuk menetapkan peraturan beralih kepada DPR atau pemerintah. Kewenangan tersebut tetap berada pada KPU untuk PKPU dan pada Bawaslu untuk Perbawaslu. Pelibatan DPR dan pemerintah dimaksudkan agar rancangan aturan diketahui serta dibahas secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga pembentukannya memiliki dasar dan pemahaman yang sama.

Sebelum rancangan peraturan dibawa ke DPR, KPU atau Bawaslu juga berkewajiban melaksanakan uji publik. Tahap ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, peserta pemilu, organisasi pemantau, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan masukan. Uji publik berfungsi menguji kejelasan, kesesuaian, serta dampak aturan sebelum ditetapkan. Dengan demikian, proses penyusunan peraturan pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut keterbukaan dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajukan KPU pada 2023 tidak memuat Pasal 18 Ayat 3. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam dokumen rancangan yang menjadi bahan pembahasan bersama DPR. Pernyataan itu juga didasarkan pada penelusuran terhadap data dan dokumen yang dimiliki lembaga legislatif.

Doli menambahkan, pihak-pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU juga tidak menunjukkan adanya pasal tersebut. Dengan demikian, keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dinilai menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya tidak muncul dalam bahan yang dibahas secara terbuka. Atas dasar itu, ia menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan, meskipun belum membeberkan secara langsung bagaimana dan pada tahap apa pasal itu dapat masuk ke dalam naskah.

Politikus tersebut mengatakan akan menjelaskan titik masuk pasal itu pada waktu dan ruang yang dianggap tepat. Ia tidak ingin menyampaikan seluruh detail prosesnya sebelum penjelasan tersebut disampaikan dalam forum yang sesuai. Sikap itu membuat dugaan mengenai perubahan naskah tetap menjadi bagian penting dari persoalan yang sedang diperbincangkan.

Doli menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi untuk mengontrol keselarasan rancangan PKPU dengan peraturan perundang-undangan lain. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPR menerima dan mempertimbangkan masukan dari Bawaslu, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan alur tersebut, Doli menduga terdapat dua titik yang memungkinkan Pasal 18 Ayat 3 dimasukkan setelah rancangan sebelumnya dibahas. Dugaan itu mengarah pada tahapan setelah bahan awal disampaikan dan tahapan perubahan naskah dalam proses berikutnya. Namun, ia belum merinci kedua titik tersebut secara terbuka. Penjelasan lebih lanjut, termasuk pihak yang diduga terkait, disebut akan disampaikan pada kesempatan yang dinilai tepat.

Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan sekadar ketentuan yang muncul dalam proses penyusunan peraturan, melainkan pasal yang substansinya bertentangan dengan undang-undang. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan ia menyebut ketentuan itu sebagai pasal selundupan. Menurut Doli, isi pasal tersebut tidak memiliki dasar pembahasan yang jelas dan berpotensi mengubah substansi aturan di luar kerangka yang semestinya.

Doli juga memandang kemunculan Pasal 18 Ayat 3 sebagai sesuatu yang aneh. Ia menyatakan pasal itu tiba-tiba tercantum dalam naskah tanpa penjelasan memadai mengenai asal-usul, proses perumusan, maupun alasan pencantumannya. Selain tidak disertai pemberitahuan, ketentuan tersebut disebut tidak pernah diperkirakan akan masuk oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan sebelumnya.

Dalam menjelaskan tudingannya, Doli menyebut pihaknya tidak hanya mengandalkan ingatan atau penilaian politik. Ia mengatakan telah memiliki data tertulis yang memuat bahan-bahan pembahasan, termasuk poin-poin yang dibicarakan dalam proses penyusunan. Bagi Doli, dokumen tersebut dapat digunakan untuk membandingkan materi yang dibahas sebelumnya dengan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU.

Selain data tertulis dan poin-poin pembahasan, Doli menyatakan pihaknya memiliki rekaman video yang menurutnya lengkap. Rekaman itu, sebagaimana disampaikan Doli, menjadi dasar tambahan untuk menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak terdapat dalam bahan-bahan sebelumnya. Karena itu, ia mempertahankan pandangan bahwa pasal tersebut memiliki substansi yang bertentangan dengan undang-undang sekaligus muncul melalui proses yang tidak wajar. Seluruh penilaian tersebut merupakan klaim Doli yang didasarkan pada dokumen, bahan pembahasan, dan rekaman yang disebut telah dimilikinya.

Baca juga: Pemerintah Menilai Daya Beli Tetap Terjaga di Tengah Pergeseran Pola Konsumsi | DPR Menilai Pemerintah Memperkuat Pembenahan Pendidikan Selama Dua Tahun