Jakarta | Komisi II DPR merencanakan untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal November pekan depan. Rencana tersebut tetap disiapkan meskipun anggota DPR sedang menjalani masa reses. Pembahasan akan menjadi bagian dari agenda kerja komisi terkait penyusunan aturan pemilu, termasuk meninjau sejumlah isu yang muncul dalam pelaksanaan regulasi sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa rapat direncanakan berlangsung dalam format rapat panitia kerja atau panja. Dengan format itu, pembicaraan dapat diarahkan pada materi dan evaluasi yang berkaitan langsung dengan rancangan undang-undang.
Menurut Dede, salah satu hal yang akan dimasukkan ke dalam agenda pembahasan RUU Pemilu adalah evaluasi atas polemik yang dikenal dengan sebutan “pasal Gibran”. Istilah tersebut merujuk pada perdebatan mengenai ketentuan dalam aturan pemilu yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Evaluasi itu akan dibicarakan sebagai bagian dari pembahasan rancangan undang-undang, bukan sebagai agenda yang berdiri sendiri. Komisi II hendak menempatkan isu tersebut dalam konteks peninjauan aturan pemilu secara lebih luas. Pembahasan melalui panja juga direncanakan sebagai ruang bagi anggota untuk mengkaji substansi dan menyampaikan pandangan mengenai materi yang dinilai perlu diperhatikan.
Dede menegaskan bahwa rapat yang direncanakan itu tidak secara khusus membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Fokus rapat, sebagaimana ia jelaskan, adalah RUU Pemilu. Penegasan ini penting di tengah perhatian terhadap polemik pasal yang kerap dikaitkan dengan PKPU, agar agenda dan objek pembicaraan tidak dipahami secara keliru. Meski persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, pembahasannya akan ditempatkan dalam kerangka penyusunan undang-undang. Rencana pelaksanaan rapat ketika DPR berada dalam masa reses juga menunjukkan bahwa agenda pembahasan tetap disiapkan, meskipun waktu dan format rapat mengikuti keputusan komisi. Dengan demikian, pembicaraan yang dijadwalkan pada awal November diarahkan pada RUU Pemilu, termasuk evaluasi polemik pasal Gibran sebagai salah satu materi yang masuk agenda panja.
Dede menyampaikan bahwa dirinya telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas secara khusus oleh Komisi II DPR. Usulan tersebut muncul karena ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi perhatian publik. Pembahasan khusus diharapkan memberi ruang bagi para pihak untuk meninjau latar belakang dan proses penyusunan pasal tersebut, berdasarkan dokumen serta keterangan yang tersedia.
Komisi II, menurut Dede, sebelumnya juga telah menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membicarakan persoalan itu. Namun, DPR sedang memasuki masa reses sehingga pemanggilan belum dapat dilaksanakan sesuai rencana. Dalam kondisi tersebut, Dede menyebut langkah yang dapat dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa data yang sudah tersimpan di komisi. Bahan yang akan ditinjau mencakup catatan dan rekaman pembahasan PKPU pada periode sebelumnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian atas bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. Pengecualian itu berlaku bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara khusus mengaitkan pengecualian dokumen pendidikan menengah dari sekolah asing dengan kepemilikan bukti kelulusan pendidikan tinggi.
Ketentuan itu menjadi polemik setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Perhatian terhadap Pasal 18 Ayat (3) kemudian mendorong munculnya usulan pembahasan di Komisi II. Pemeriksaan dokumen internal, termasuk catatan rapat dan rekaman pembahasan terdahulu, dapat menjadi langkah awal sebelum KPU dan Bawaslu dipanggil. Dede belum menyampaikan hasil penelaahan atas bahan tersebut; rencana yang disebutkannya adalah memeriksa data yang tersedia selama masa reses. Setelah kegiatan DPR kembali berjalan, agenda pemanggilan dapat ditindaklanjuti sesuai jadwal dan pembahasan yang disepakati.
Polemik mengenai Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengemuka setelah terdapat perbedaan keterangan tentang proses penyusunannya. Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada periode 2019–2024, membantah bahwa ketentuan tersebut pernah dibahas dalam sejumlah rapat Komisi II DPR dan KPU pada masa itu. Bantahan tersebut berseberangan dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan pasal terkait.
Doli menegaskan bahwa ia tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 Ayat (3) dalam rapat-rapat yang melibatkan kedua lembaga. Menurutnya, jika ketentuan itu memang menjadi bagian dari pembahasan bersama, semestinya terdapat jejak yang dapat diperiksa, seperti agenda, notulen, atau catatan rapat. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai proses tersebut tidak hanya bertumpu pada pernyataan lisan, tetapi juga didukung dokumen resmi.
Ia bahkan menantang KPU untuk membuka catatan rapat yang relevan. Dokumen itu, menurut Doli, dapat membantu menjernihkan apakah pasal tersebut benar-benar dibicarakan bersama Komisi II atau justru masuk ke dalam PKPU tanpa pembahasan sebagaimana yang ia bantah. Permintaan membuka arsip rapat juga dinilai penting untuk memastikan urutan proses dan pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memberikan dasar bagi publik untuk menilai silang keterangan yang muncul.
Pernyataan Doli disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10), sesuai keterangan sumber. Dalam polemik ini, perbedaan penjelasan Doli dan Hasyim membuat rekam proses pembentukan aturan menjadi perhatian. Pemeriksaan dokumen rapat dapat menjadi langkah untuk menguji klaim masing-masing pihak, tanpa mendahului kesimpulan mengenai bagaimana pasal tersebut akhirnya tercantum dalam PKPU. Keterbukaan itu juga berpotensi memperjelas hubungan pembahasan di DPR dan KPU serta memastikan apakah rumusan pasal telah melalui prosedur yang semestinya. Hingga catatan tersebut ditelaah, inti silang pendapatnya tetap berkisar pada ada atau tidaknya pembahasan bersama atas Pasal 18 Ayat (3).
Hasyim menanggapi pernyataan Doli yang menyebut Pasal 18 Ayat (3) PKPU tidak pernah dibahas bersama KPU. Menurut Hasyim, pembahasan pasal tersebut berlangsung dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga keberadaan ketentuan itu tidak semestinya dilekatkan hanya kepada satu orang atau satu lembaga. Ia menegaskan bahwa peserta rapat memiliki tanggung jawab bersama atas proses pembahasan yang telah dilakukan. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab klaim bahwa pasal tersebut muncul tanpa pernah dibicarakan dengan KPU.
Dalam pandangan Hasyim, Pasal 18 Ayat (3) merupakan bagian dari hasil pembicaraan bersama para peserta rapat. Karena itu, ingatan atau pengakuan mengenai jalannya pembahasan perlu ditempatkan secara proporsional, dengan memperhatikan keterlibatan pihak-pihak yang hadir. Ia merespons polemik tersebut dengan mengingatkan bahwa suatu keputusan atau rumusan yang dibahas dalam forum tidak dapat begitu saja dianggap sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Penjelasan Hasyim sekaligus menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mengingat proses rapat dan peran masing-masing peserta.
Di tengah adanya pengaduan mengenai kemunculan pasal itu, Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pemeriksaan secara adil, proporsional, dan hati-hati. Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan dengan menghindari konflik kepentingan, sehingga proses penanganan pengaduan dapat berlangsung secara objektif. Sikap tersebut, menurut Hasyim, penting agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang semestinya dan fakta mengenai pembahasan dapat diperiksa dengan cermat. Ia tidak meminta DKPP mengabaikan pengaduan, melainkan menekankan perlunya pemeriksaan yang berimbang serta menjunjung kehati-hatian.
Hasyim kemudian menyampaikan seruan lupa boleh munafik jangan Ungkapan itu ia gunakan dalam menanggapi perbedaan pernyataan mengenai apakah Pasal 18 Ayat.
Baca juga: Kebutuhan Listrik Pusat Data Membesar, Pemerintah Siapkan Pasokan dan Lokasi Baru | Ekonomi Indonesia Tetap Resilien, Pemerintah dan Otoritas Siapkan Langkah Menjaga Stabilitas | BEI Siapkan Perubahan IHSG, Saham dalam Daftar HSC Akan Dikeluarkan



































