Harga Emas Antam Tetap Rp2,574 Juta per Gram pada 14 Oktober 2026

oleh -127 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Tetap Rp2,574 Juta per Gram pada 14 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam berada di level Rp2,574 juta per gram. Angka tersebut menjadi acuan utama pemberitaan mengenai perkembangan harga emas Antam pada hari tersebut.

Posisi harga yang tetap menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan pada nilai emas Antam dibandingkan informasi harga yang menjadi pembanding dalam pemberitaan ini. Dengan demikian, harga per gram masih tercatat sebesar Rp2,574 juta pada perdagangan 14 Oktober 2026. Informasi ini disampaikan berdasarkan data yang tersedia melalui kanal resmi Logam Mulia, sehingga pembaca dapat merujuk langsung pada sumber tersebut untuk memperoleh keterangan harga.

Pemberitaan ini secara khusus berfokus pada harga emas Antam, bukan pada pergerakan komoditas lain. Nilai Rp2,574 juta per gram merupakan harga yang dicatat untuk produk emas Antam dalam informasi resmi pada Rabu tersebut. Kondisi stagnan menjadi pokok informasi karena harga tidak berubah pada tanggal perdagangan yang diberitakan.

Bagi masyarakat yang sedang memantau harga emas, pencatatan ini memberikan gambaran mengenai posisi harga Antam pada 14 Oktober 2026. Namun, angka harga dapat berbeda pada waktu atau tanggal lain sesuai pembaruan yang dipublikasikan oleh Logam Mulia. Oleh karena itu, informasi dalam berita ini merujuk pada harga yang berlaku dan tercatat pada hari yang dimaksud, yakni Rp2,574 juta untuk setiap gram emas Antam.

Dengan tetapnya harga tersebut, perhatian pemberitaan diarahkan pada posisi harga emas Antam yang stabil pada perdagangan Rabu. Tidak ada perubahan nilai yang dilaporkan dalam informasi resmi yang menjadi rujukan, sehingga harga emas Antam tetap berada pada level Rp2,574 juta per gram.

Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.574.000 per gram pada 14 Oktober 2026. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mengetahui harga emas batangan pada hari ini, terutama bagi pembeli yang menggunakan ukuran 1 gram sebagai pilihan investasi atau hadiah. Berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan, harga tersebut belum mengalami perubahan.

Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram masih berada pada level Rp2.574.000. Tidak terdapat kenaikan maupun penurunan dibandingkan informasi sebelumnya yang digunakan sebagai pembanding. Kondisi ini menunjukkan bahwa harga yang tercantum tetap sama, sehingga calon pembeli dapat menjadikan angka tersebut sebagai referensi untuk memperkirakan dana yang perlu disiapkan.

Pergerakan harga emas biasanya menjadi perhatian karena dapat memengaruhi keputusan pembelian dan strategi investasi. Namun, pada pembaruan kali ini, belum terlihat perubahan pada nilai emas Antam ukuran 1 gram. Harga Rp2.574.000 per gram tetap menjadi angka yang tercatat, tanpa penyesuaian dari informasi yang menjadi dasar berita.

Bagi masyarakat yang memantau harga emas secara berkala, catatan ini menegaskan bahwa harga ukuran 1 gram masih stabil pada tanggal tersebut. Stabilitas itu bukan berarti harga akan selalu berada di tingkat yang sama pada hari berikutnya, sebab pembaruan harga dapat dilakukan sesuai kondisi pasar dan kebijakan penetapan harga. Untuk memperoleh informasi terbaru sebelum bertransaksi, pembeli tetap perlu memeriksa sumber resmi. Pada 14 Oktober 2026, angka yang tersedia untuk emas Antam 1 gram adalah Rp2.574.000 per gram dan masih sama seperti informasi sebelumnya.

Harga buyback emas Antam pada 14 Oktober 2026 tercatat tetap berada di level Rp2.383.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai transaksi pembelian kembali emas Antam pada hari yang sama tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pemilik emas yang memperhatikan harga buyback dapat menggunakan angka Rp2.383.000 per gram sebagai nilai yang tercatat untuk transaksi pembelian kembali pada tanggal tersebut.

Dalam konteks ini, buyback emas Antam merupakan nilai transaksi ketika emas Antam dibeli kembali. Istilah tersebut merujuk pada harga yang digunakan dalam transaksi pembelian kembali emas Antam, sehingga berbeda dari sekadar penyebutan harga emas secara umum. Pada 14 Oktober 2026, nilai buyback itu tetap tercatat sebesar Rp2.383.000 per gram, tanpa perubahan dari catatan sebelumnya pada hari yang sama.

Ketetapan nilai tersebut menjadi bagian dari informasi harga emas Antam pada 14 Oktober 2026. Selain harga emas yang berada di level Rp2,574 juta per gram, nilai pembelian kembali juga tercatat pada angka Rp2.383.000 per gram. Kedua angka itu memberikan gambaran mengenai pencatatan nilai emas Antam pada tanggal tersebut, dengan nilai buyback secara khusus menunjukkan besaran transaksi pembelian kembali untuk setiap gram.

Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan harga emas Antam, informasi buyback ini menegaskan bahwa nilai pembelian kembali pada 14 Oktober 2026 masih sama, yaitu Rp2.383.000 per gram. Tidak terdapat perubahan pada angka tersebut dalam pembaruan harga untuk hari yang dimaksud. Oleh karena itu, nilai Rp2.383.000 per gram menjadi angka buyback emas Antam yang tercatat pada tanggal 14 Oktober 2026.

Transaksi emas batangan Antam tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual atau harga buyback, tetapi juga oleh ketentuan pajak yang berlaku. Pada pembelian emas batangan Antam, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%.

Ketentuan tersebut berlaku langsung pada transaksi pembelian dan tidak bergantung pada batas nilai tertentu. Dengan demikian, ambang transaksi Rp10 juta bukan merupakan syarat untuk mengenakan PPh Pasal 22 pada pembelian emas. Berapa pun nilai pembeliannya, tarif pajak diterapkan sesuai status NPWP pembeli. Informasi ini penting diperhatikan agar calon pembeli dapat memperkirakan dana yang perlu disiapkan secara lebih akurat.

Aturan berbeda berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada pihak yang ditentukan. PPh Pasal 22 dikenakan apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta. Pemilik NPWP dikenai tarif 1,5% dari nilai transaksi, sedangkan pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%. Artinya, ambang Rp10 juta hanya diterapkan pada transaksi buyback, bukan pada pembelian emas batangan.

Baik dalam pembelian maupun buyback yang memenuhi ketentuan, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Pada pembelian, pungutan pajak menambah jumlah dana yang harus dibayarkan pembeli. Sebaliknya, pada buyback, pajak mengurangi dana bersih yang diterima penjual. Karena itu, perhitungan akhir sebaiknya tidak hanya mengacu pada harga emas per gram, tetapi juga memperhitungkan tarif PPh Pasal 22 dan status NPWP pihak yang bertransaksi.

Baca juga: Harga BBM Pertamina 14 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku, Sejumlah Produk Naik | Dua Titik Layanan SIM Keliling Bandung pada 14 Oktober 2026 | Peruntungan Zodiak 14 Oktober 2026: Asmara Cancer Menonjol, Capricorn Berpeluang dalam Keuangan