Bandung | Layanan SIM keliling hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini menjadi pilihan bagi warga yang perlu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih praktis, tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pada tanggal tersebut, operasional layanan SIM keliling berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu ini perlu diperhatikan oleh pemohon agar dapat datang lebih awal, mengikuti proses pendaftaran, dan memperoleh pelayanan selama kuota masih tersedia. Warga juga disarankan menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM sebelum menuju lokasi.
Terdapat dua mobil layanan SIM keliling yang ditempatkan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Penempatan pada dua titik memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas mereka. Dengan demikian, pemohon tidak perlu memusatkan kedatangan pada satu tempat untuk mengakses pelayanan perpanjangan SIM.
Informasi mengenai layanan ini penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir dan ingin menyelesaikan perpanjangan dalam jadwal pelayanan keliling. Pemohon tetap perlu memastikan bahwa layanan yang dituju sesuai dengan kebutuhan administrasinya, karena layanan SIM keliling ditujukan untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Kedatangan sesuai waktu operasional dan lokasi yang tersedia dapat membantu proses berlangsung lebih tertib.
Layanan SIM Keliling di Bandung pada Rabu, 14 Oktober 2026, tersedia di dua titik pelayanan. Kehadiran dua mobil layanan ini memberikan pilihan lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap. Pemohon dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Mobil SIM Keliling pertama beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan yang dapat dipilih oleh warga Bandung dan sekitarnya pada tanggal tersebut. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan di ITC Kebon Kelapa disarankan memperhitungkan waktu perjalanan serta datang lebih awal agar memiliki kesempatan memperoleh antrean sesuai kapasitas pelayanan yang tersedia.
Titik pelayanan kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Mobil SIM Keliling di lokasi ini melayani kebutuhan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan wilayah sekitarnya. Pemohon dapat mempertimbangkan lokasi ini sebagai alternatif apabila akses menuju ITC Kebon Kelapa kurang sesuai dengan kebutuhan atau rute perjalanan mereka.
Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat dalam rentang waktu yang sama, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB pada 14 Oktober 2026. Dengan jadwal yang serentak, pemohon perlu memilih salah satu titik pelayanan dan menyesuaikan kedatangan dengan jam operasional tersebut. Datang sebelum layanan dimulai dapat membantu pemohon mempersiapkan dokumen, mengikuti proses antrean, serta menghindari risiko tidak terlayani apabila jumlah pemohon telah memenuhi kapasitas harian.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal ini penting diperhatikan sebelum berangkat. Pemohon juga sebaiknya memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan layanan perpanjangan, serta membawa dokumen yang diperlukan. Dengan memahami dua pilihan titik dan waktu operasionalnya, masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM secara lebih tertib pada 14 Oktober 2026.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 14 Oktober 2026 hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan bahwa jenis SIM yang dimiliki termasuk dalam dua kategori tersebut sebelum mendatangi lokasi layanan. Layanan ini tidak ditujukan untuk penerbitan SIM dengan masa berlaku baru bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa.
Selain jenis SIM, masa berlaku juga menjadi ketentuan penting. Perpanjangan melalui layanan SIM keliling hanya dapat diajukan apabila masa berlaku SIM A atau SIM C belum habis. Dengan demikian, pemegang SIM yang masih berada dalam periode berlaku dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap masa berlaku sebaiknya dilakukan terlebih dahulu agar permohonan sesuai dengan cakupan layanan.
Apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, permohonan tidak diproses sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Statusnya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru. Ketentuan ini berlaku meskipun SIM yang telah kedaluwarsa sebelumnya merupakan SIM A atau SIM C. Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis perlu memahami bahwa layanan SIM keliling bukan tempat untuk mengajukan perpanjangan atas dokumen tersebut.
Pembedaan SIM yang masih berlaku dan SIM yang telah berakhir masa berlakunya membantu pemohon menentukan kesesuaian layanan. Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada jadwal ini secara khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Sementara itu, SIM yang sudah kedaluwarsa mengikuti ketentuan sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.
Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan tarif yang perlu disiapkan masyarakat ketika mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi melalui layanan yang tersedia. Dengan mengacu pada aturan resmi, warga dapat memperkirakan kebutuhan biaya sebelum mendatangi titik layanan pada jadwal yang telah ditentukan.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk proses perpanjangan sesuai jenis SIM, sehingga pemohon sebaiknya menyiapkan dana yang memadai sebelum datang ke lokasi. Informasi biaya ini dapat membantu warga melakukan persiapan secara lebih teratur dan mengurangi kemungkinan kendala saat proses layanan berlangsung.
Selain menyiapkan biaya sesuai jenis SIM, warga juga perlu memastikan bahwa berkas persyaratan yang diperlukan telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling. Persiapan sejak awal penting dilakukan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar ketika pemohon tiba di titik pelayanan. Warga disarankan memeriksa kembali kelengkapan berkas yang akan dibawa dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perpanjangan SIM. Dengan demikian, waktu kunjungan dapat dimanfaatkan secara efektif, tanpa harus kembali ke lokasi hanya karena persiapan administrasi belum dilakukan dengan baik.
Baca juga: Harga BBM Pertamina 14 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku, Sejumlah Produk Naik | Peruntungan Zodiak 14 Oktober 2026: Asmara Cancer Menonjol, Capricorn Berpeluang dalam Keuangan | Penyesuaian Tarif Khusus KA Daop 8 Surabaya Mulai 12 Oktober 2026



































