KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perhatian publik. Tanggapan tersebut disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Jokowi menegaskan bahwa setiap langkah politik dan ketatanegaraan harus ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurut Jokowi, wacana pemakzulan tidak semestinya dilakukan di luar aturan yang berlaku. Indonesia, kata dia, memiliki prosedur konstitusional untuk menangani berbagai persoalan terkait jabatan publik, termasuk apabila terdapat pihak yang ingin mengajukan pemakzulan terhadap wakil presiden. Karena itu, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai substansi wacana pemakzulan tersebut maupun polemik yang berkembang setelah putusan MK terkait ijazah Gibran.
Sikap Jokowi menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum tata negara. Dengan demikian, pihak-pihak yang memiliki keberatan atau ingin menguji suatu persoalan diminta menggunakan saluran resmi, bukan mengambil tindakan di luar prosedur. Mekanisme itu mencakup tahapan dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian polemik mengenai jabatan wakil presiden harus dilakukan melalui institusi yang berwenang. Proses yang sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah spekulasi politik, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem demokrasi.
Wacana pemakzulan Gibran muncul dalam konteks pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Putusan tersebut menjadi latar belakang yang kemudian dikaitkan dengan tuntutan atau gagasan untuk menempuh proses politik terhadap Wakil Presiden. Namun, pembahasan mengenai hubungan itu perlu ditempatkan secara hati-hati, sesuai informasi yang tersedia, tanpa menambahkan tafsir mengenai isi, pertimbangan, maupun dampak hukum dari putusan MK tersebut.
Dengan demikian, putusan MK dipahami sebagai bagian dari konteks yang melatarbelakangi munculnya wacana pemakzulan, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hasil proses pemakzulan secara otomatis. Isu tersebut tetap merupakan perkara yang perlu dibahas melalui mekanisme yang diatur dalam sistem ketatanegaraan. Setiap langkah harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur, kewenangan lembaga, serta tahapan yang ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam merespons wacana itu, Jokowi mengarahkan agar proses pemakzulan, apabila hendak ditempuh, dilakukan melalui jalur demokrasi dan sesuai konstitusi. Arahan tersebut menekankan pentingnya prosedur resmi, bukan tekanan politik semata atau tindakan di luar mekanisme hukum. Jalur demokrasi memberikan ruang bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk memeriksa, membahas, dan mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penegasan mengenai kepatuhan terhadap konstitusi juga membatasi pembahasan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui fakta. Putusan MK terkait isu ijazah Gibran tetap menjadi konteks pemberitaan dan perdebatan, sedangkan wacana pemakzulan harus diproses secara terpisah melalui mekanisme ketatanegaraan yang sah. Karena itu, substansi dan tahapan proses perlu menunggu penjelasan serta tindakan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan. Sikap tersebut menjaga agar perdebatan berlangsung dalam koridor hukum, demokrasi, dan prinsip-prinsip konstitusional.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat maju dalam Pilpres 2029, Joko Widodo menekankan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diputuskan berdasarkan pendapat pribadi atau wacana politik semata. Menurut Jokowi, setiap persoalan memiliki mekanisme dan terdapat lembaga yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Jokowi menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki peran dalam proses tersebut. KPU menjalankan tahapan pemilu, termasuk menetapkan ketentuan dan proses pencalonan, sedangkan Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, pertanyaan mengenai dapat atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2029 perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan prosedur yang berlaku.
Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status pencalonan tidak ditentukan hanya oleh pernyataan dari tokoh politik, kelompok masyarakat, maupun pihak keluarga. Setiap isu yang berkaitan dengan pemilu harus melalui tahapan dan saluran resmi, termasuk apabila terdapat keberatan atau laporan mengenai proses pencalonan. Lembaga yang berwenang akan menilai persoalan tersebut berdasarkan ketentuan konstitusi, undang-undang, dan regulasi pemilu.
Dengan demikian, ketika ditanya mengenai putra sulungnya, Jokowi mengarahkan perhatian pada mekanisme kelembagaan. Ia tidak menyampaikan keputusan mengenai kelayakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2029, juga tidak memberikan kepastian tentang peluang pencalonannya. Penentuan mengenai persyaratan, proses, dan status peserta pemilu tetap menjadi ranah lembaga terkait pada tahapan resmi yang telah ditetapkan. Sikap ini menegaskan bahwa setiap wacana mengenai pencalonan harus diproses melalui institusi yang memiliki mandat, bukan disimpulkan sebelum adanya keputusan formal.
Jokowi turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjabat selama dua periode. Tanggapan tersebut disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai dinamika politik dan masa pemerintahan yang sedang berjalan. Namun, Jokowi tidak memberikan uraian panjang mengenai kemungkinan tersebut. Ia menilai pelaksanaan pemilu masih jauh, sehingga pembahasan tentang masa jabatan, pencalonan, maupun kemungkinan berlanjutnya pemerintahan belum menjadi hal yang perlu dijelaskan secara lebih terperinci.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Jokowi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai agenda politik yang masih berada pada waktu mendatang. Ia tidak menyampaikan prediksi mengenai hasil pemilu, arah pencalonan, atau kemungkinan masa jabatan tertentu. Karena itu, tanggapannya tetap terbatas pada penilaian bahwa tahapan menuju pemilu masih panjang. Informasi tersebut tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai rencana politik Prabowo-Gibran ataupun sikap resmi terkait kemungkinan menjabat selama dua periode.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam menanggapi berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk wacana yang berkaitan dengan jabatan publik dan proses politik. Ia menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati, tanpa memberikan penilaian tambahan di luar perkara yang ditanyakan. Dengan demikian, tanggapan Jokowi mengenai kemungkinan Prabowo-Gibran menjabat selama dua periode tetap bersifat terbatas dan faktual: pemilu masih jauh, penjelasan lebih lanjut belum diberikan, dan putusan MK tetap dihormati.


