FTSE Russell Tetap Menempatkan Pasar Modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market

oleh -77 Dilihat
oleh
FTSE Russell Tetap Menempatkan Pasar Modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market

JAKARTA, DKI JAKARTA β€” Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, FTSE Russell mempertahankan pasar modal Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Keputusan tersebut dipandang sebagai perkembangan positif bagi industri pasar modal nasional karena menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki posisi yang diperhitungkan dalam peta investasi global. Status ini sekaligus mencerminkan penilaian berkelanjutan terhadap kualitas, keterbukaan, serta kesiapan infrastruktur pasar saham Indonesia dalam melayani kebutuhan investor internasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan FTSE Russell tersebut sebagai sinyal bahwa investor global tetap melihat dan mengapresiasi integritas serta tingkat investabilitas pasar modal Indonesia. Penilaian itu penting di tengah persaingan antarnegara berkembang untuk menarik aliran modal asing. Dengan tetap berada dalam klasifikasi secondary emerging market, Indonesia mempertahankan visibilitasnya di pasar-pasar yang menjadi rujukan berbagai pengelola dana dan lembaga investasi internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Hasan, keberlanjutan status itu dapat dibaca sebagai pengakuan terhadap upaya menjaga kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia. Ia menekankan bahwa apresiasi dari lembaga pemeringkat indeks global turut memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem pasar, meskipun pengembangan dan peningkatan kualitas tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Bagi pelaku industri, posisi tersebut memberikan landasan yang lebih kuat untuk memperluas partisipasi investor dan meningkatkan kedalaman pasar. Status yang dipertahankan FTSE Russell juga dapat mendorong emiten, perusahaan sekuritas, bursa, serta regulator untuk terus memperbaiki tata kelola, kualitas informasi, dan kemudahan akses investasi. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya menjadi pengakuan atas kondisi pasar saat ini, tetapi juga menjadi dorongan agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan mampu memenuhi ekspektasi investor global.

Status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tidak mengalami perubahan dalam evaluasi FTSE Russell. Namun, lembaga penyusun indeks global tersebut tetap melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Pemantauan ini mencakup berbagai langkah yang berkaitan dengan transparansi, tata kelola, perlindungan investor, serta keandalan mekanisme perdagangan dan penyelesaian transaksi. Dengan demikian, tidak berubahnya status Indonesia tidak berarti proses evaluasi dihentikan, melainkan menunjukkan bahwa perkembangan pasar tetap menjadi perhatian dalam kerangka peninjauan FTSE Russell.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian positif atas tidak adanya pernyataan yang menempatkan Indonesia dalam daftar watchlist FTSE Russell. Ketiadaan pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari informasi mengenai posisi Indonesia dalam penilaian terkini. OJK tetap mencermati komunikasi dan indikator yang digunakan FTSE Russell, terutama yang berkaitan dengan integritas pasar serta pelaksanaan reformasi yang sedang berlangsung. Sikap ini mencerminkan perhatian otoritas terhadap keberlanjutan perbaikan di pasar modal nasional.

Hasan memandang tidak masuknya Indonesia ke dalam daftar watchlist sebagai pengakuan terhadap proses reformasi yang sedang berjalan. Pandangan tersebut merujuk pada berbagai upaya untuk memperkuat integritas pasar modal dan memenuhi aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam pemantauan FTSE Russell. Pengakuan ini berlangsung bersamaan dengan tetap dilakukannya pemantauan secara ketat, sehingga reformasi yang telah dijalankan masih perlu diteruskan dan dicermati dalam evaluasi berikutnya. Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia tetap berada pada kategori yang sama, sementara proses pembenahan dan pengawasan terhadap pasar modal terus berjalan sesuai perkembangan yang dinilai oleh FTSE Russell.

FTSE Russell menyoroti sejumlah bidang reformasi yang dinilai penting bagi penguatan integritas dan keterbukaan pasar modal Indonesia. Perhatian utama diarahkan pada transparansi kepemilikan, struktur pemegang saham, serta metode perhitungan free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Aspek-aspek tersebut berpengaruh langsung terhadap penilaian likuiditas, keterwakilan emiten, dan akurasi penyusunan indeks saham Indonesia.

Salah satu poin yang secara spesifik disinggung adalah kebutuhan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan hingga tingkat 1 persen. Ambang tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki kepentingan material dalam suatu perusahaan tercatat. Selain itu, FTSE Russell menekankan pentingnya granularity dan detail dalam klasifikasi investor. Informasi mengenai karakteristik pemegang saham perlu disajikan secara lebih terperinci agar dapat dibedakan kepemilikan strategis, kepemilikan pemerintah, investor institusi, dan saham yang benar-benar beredar di pasar.

FTSE Russell juga mencermati tingginya konsentrasi kepemilikan pada sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia. Konsentrasi yang besar dapat membatasi jumlah saham yang tersedia bagi investor publik dan berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan. Karena itu, reformasi turut diarahkan untuk meningkatkan free float, lain melalui ketentuan mengenai kenaikan batas minimum saham publik. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas porsi saham yang dapat diperdagangkan serta membuat representasi emiten dalam indeks lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Menurut FTSE Russell, berbagai langkah tersebut bergerak menuju normalisasi perhitungan indeks seperti yang berlaku sebelumnya. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa perhitungan indeks akan kembali didasarkan pada informasi kepemilikan dan ketersediaan saham yang lebih transparan serta konsisten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penilaian tersebut sebagai konfirmasi positif atas kemajuan reformasi pasar modal Indonesia. Pandangan itu sekaligus menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola, keterbukaan data, dan peningkatan kualitas saham publik mulai memperoleh pengakuan dari lembaga indeks global.

Evaluasi FTSE Russell terhadap pasar modal Indonesia berlangsung secara bertahap sepanjang 2026. Dalam kaji ulang indeks Maret 2026, sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia ditunda. Penundaan serupa kembali dilakukan dalam kaji ulang Juni dan September 2026. Keputusan tersebut mencerminkan kebutuhan FTSE Russell untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai perkembangan reformasi, kesiapan infrastruktur pasar, serta dampaknya terhadap akses dan kepastian bagi investor internasional.

Setelah berbagai langkah reformasi mulai diterapkan, FTSE Russell menilai efektivitas kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi lanjutan. Penilaian itu diarahkan untuk mendukung transisi yang tertib dan stabil menuju proses kaji ulang indeks standar. Mengacu pada FAQ FTSE Russell mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia, evaluasi tidak hanya mempertimbangkan rancangan reformasi, tetapi juga pelaksanaan dan pengaruhnya terhadap fungsi pasar. Aspek seperti transparansi, mekanisme perdagangan, penyelesaian transaksi, serta perlindungan bagi pelaku pasar menjadi bagian dari konteks penilaian.

Hasan menjelaskan bahwa proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung sejak awal April 2026 dengan menggunakan data per Maret 2026. Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam pengumuman resmi FTSE Russell, sehingga keputusan mengenai status dan perlakuan terhadap sekuritas Indonesia dapat disampaikan berdasarkan kajian yang terstruktur. Dengan demikian, keputusan mempertahankan Indonesia sebagai pasar modal dengan klasifikasi Secondary Emerging Market merupakan bagian dari rangkaian evaluasi yang masih berjalan, bukan penilaian yang terpisah dari perkembangan reformasi.

Menjelang kaji ulang indeks Desember 2026, FTSE Russell berencana menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia. Pembaruan tersebut akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar serta masukan yang diterima dari para pemangku kepentingan. Perkembangan hingga periode tersebut akan menjadi dasar penting untuk menilai apakah kondisi pasar telah mendukung pelaksanaan kaji ulang indeks standar secara konsisten dan berkelanjutan.