BGN Pastikan Efisiensi Anggaran Rp38 Triliun Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis

oleh -1 Dilihat
oleh
BGN Pastikan Efisiensi Anggaran Rp38 Triliun Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis

Kabupaten Aceh Besar | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya tidak mempermasalahkan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp38 triliun. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat, terukur, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. BGN juga memastikan pengelolaan anggaran akan dilakukan secara bertanggung jawab agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai sasaran.

Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa efisiensi tidak semestinya dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai dorongan untuk meningkatkan ketelitian dalam merencanakan serta merealisasikan belanja lembaga. Dengan perencanaan yang lebih cermat, BGN dapat menjaga kualitas layanan sekaligus menghindari penggunaan dana yang tidak diperlukan.

Ia menekankan bahwa setiap bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dasarnya merupakan uang rakyat. Karena itu, BGN berupaya menggunakan anggaran seefisien mungkin dan memastikan setiap rupiah mendukung kebutuhan penerima manfaat. Pengelolaan tersebut mencakup penetapan prioritas, pengawasan pelaksanaan, serta evaluasi terhadap program yang berjalan di berbagai daerah. Sikap ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu pemenuhan gizi masyarakat, termasuk di kawasan 3T yang membutuhkan perhatian lebih besar.

Badan Gizi Nasional (BGN) memusatkan perhatian pada disiplin pelaksanaan anggaran dalam setiap porsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap porsi telah ditetapkan dengan nilai anggaran sebesar Rp15.000. Ketetapan tersebut menjadi dasar dalam mengatur penggunaan dana, sehingga seluruh komponen pembiayaan memiliki peruntukan yang jelas.

Dari total anggaran Rp15.000 untuk setiap porsi, sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk pengadaan bahan makanan. Alokasi ini merupakan bagian terbesar dari anggaran per porsi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan dalam pelaksanaan program MBG. Penetapan nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran.

Selanjutnya, sebesar Rp3.000 dari setiap porsi diperuntukkan bagi biaya operasional. Komponen ini dicatat sebagai bagian tersendiri dalam pembagian anggaran yang telah ditetapkan. Dengan adanya pemisahan tersebut, biaya operasional memiliki alokasi yang jelas dalam keseluruhan nilai anggaran setiap porsi program.

Sementara itu, sebesar Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif dapur. Nilai ini melengkapi pembagian anggaran per porsi, bersama dengan dana untuk pengadaan bahan makanan dan biaya operasional. Ketiga komponen tersebut membentuk keseluruhan anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi MBG.

Pembagian anggaran menjadi acuan BGN dalam menjaga penggunaan dana agar sesuai dengan peruntukannya. Disiplin pelaksanaan anggaran diterapkan dengan mengacu pada komposisi yang telah ditetapkan, yaitu Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif dapur. Dengan demikian, setiap porsi program MBG memiliki rincian penggunaan anggaran yang terstruktur berdasarkan ketentuan tersebut.

BGN memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui tindakan administratif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditemukan memiliki masalah dalam pembayaran. Sebanyak 91 SPPG disebut sedang dikenai penghentian sementara atau suspend. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan setiap dana program digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghentian sementara tersebut berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan. Nilai dana yang perlu dipulihkan diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar. Dengan adanya pengembalian itu, BGN berupaya memastikan kelebihan dana tidak terus berada dalam pengelolaan dapur dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sudaryono menyampaikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan anggaran atau dana yang dikelola oleh dapur-dapur SPPG. Penjelasan itu menempatkan persoalan dalam konteks pengawasan administrasi dan penggunaan anggaran, bukan sebagai dasar untuk menambahkan tuduhan lain di luar temuan yang telah disampaikan. Karena itu, tindakan terhadap SPPG dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kebutuhan untuk menertibkan pengelolaan dana.

Selama penghentian sementara berlangsung, proses penanganan temuan dapat dilakukan agar nilai kelebihan pembayaran dihitung, diklarifikasi, dan dikembalikan sesuai prosedur. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya berfokus pada keberlangsungan layanan, tetapi juga pada kepatuhan dalam setiap tahap pelaksanaan program. Pengawasan terhadap SPPG menjadi penting karena pengelolaan anggaran yang tertib membantu menjaga kepercayaan publik dan mendukung efisiensi program secara menyeluruh.

BGN terus memperbaiki tata kelola pelaporan keuangan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pembenahan tersebut mencakup penguatan mekanisme pencatatan, verifikasi, serta penyampaian informasi mengenai penggunaan anggaran dan operasional program. Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap langkah BGN dalam memperkuat pengawasan internal dan keterbukaan informasi kepada publik.

Masyarakat dapat memantau menu harian yang disediakan di setiap sekolah melalui platform digital Radar MBG. Akses tersebut memungkinkan orang tua, sekolah, dan pemangku kepentingan lain memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan layanan makanan bergizi di lapangan. BGN juga menyiapkan daftar informasi publik mengenai status operasional dapur gizi di seluruh Indonesia. Daftar itu akan memuat dapur yang beroperasi, dapur yang disuspend, alasan penghentian sementara, serta durasi penangguhannya.

Informasi mengenai status dapur gizi tersebut disebut akan dipublikasikan pada minggu berikutnya melalui situs resmi BGN. Publikasi berkala diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alasan setiap penyesuaian operasional sekaligus mendorong pengelola dapur memenuhi standar yang ditetapkan. Keterbukaan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga mutu layanan dan memastikan setiap anggaran menghasilkan keluaran yang dapat diukur.

Dari sisi anggaran, pagu awal BGN dalam DIPA tercatat sebesar Rp268 triliun. Setelah dilakukan efisiensi sekitar Rp38 triliun, pagu efektif menjadi Rp229 triliun. Penyesuaian tersebut ditujukan agar program MBG berjalan lebih tepat sasaran, dengan prioritas dan keluaran yang terukur, bukan mengganggu kesinambungan layanan bagi penerima manfaat.

Hingga akhir September 2026, realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp153,2 triliun. Dana tersebut mendukung jangkauan program kepada lebih dari 57 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Data itu menjadi dasar evaluasi berkelanjutan bagi BGN untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki pelaporan, dan memastikan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai sasaran.

Baca juga: Itjen TNI Perkuat Pengawasan, Kawal Akuntabilitas Program dan Anggaran | Bulog Pastikan Pasokan Beras SPHP untuk Koperasi Desa Merah Putih | BPK Catat Sejumlah Ketidaktertiban dalam Pelaksanaan Program MBG 2025