BPK Catat Sejumlah Ketidaktertiban dalam Pelaksanaan Program MBG 2025

oleh -76 Dilihat
oleh
BPK Catat Sejumlah Ketidaktertiban dalam Pelaksanaan Program MBG 2025

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah ketidaktertiban dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan denda keterlambatan dalam pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, denda atas keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua itu belum dipungut. Nilai denda yang belum dipungut tercatat minimal sebesar Rp43,89 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kewajiban yang seharusnya ditagihkan dalam proses pengadaan, tetapi belum direalisasikan pada saat pemeriksaan. Temuan ini menjadi bagian dari catatan BPK terhadap pelaksanaan belanja dalam program MBG tahun anggaran 2025.

Secara lebih luas, temuan mengenai denda keterlambatan tersebut termasuk dalam persoalan belanja modal pada pelaksanaan program MBG. BPK menempatkan ketidaktertiban itu sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pelaksanaan program selama tahun anggaran 2025. Nilai minimal Rp43,89 miliar menggambarkan besarnya denda yang belum dipungut terkait pengadaan kendaraan roda dua. Temuan tersebut tercantum dalam IHPS I Tahun 2026 yang menjadi dasar penyampaian catatan BPK mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pemeriksaan atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidaktertiban dalam pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi. Temuan tersebut berkaitan dengan nilai pengadaan yang dinilai melebihi standar biaya atau harga kewajaran. Penilaian ini menunjukkan bahwa sebagian proses pengadaan belum sepenuhnya mengacu pada batas biaya yang seharusnya menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja pemerintah.

Objek yang menjadi perhatian meliputi kendaraan roda dua dan berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program. Berdasarkan temuan BPK, nilai pengadaan yang dinilai melebihi standar biaya atau harga wajar tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Angka itu menjadi bagian dari catatan pemeriksaan mengenai pengelolaan dan pelaksanaan anggaran MBG, sehingga memerlukan perhatian dalam proses tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait.

Selain persoalan kewajaran nilai pengadaan, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan dalam pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut. Nilai denda yang belum dipungut tersebut setidaknya mencapai Rp43,89 miliar. Catatan ini berkaitan dengan kewajiban penerapan denda atas keterlambatan sesuai ketentuan kontrak dan aturan pengadaan yang berlaku. Dengan demikian, temuan BPK mencakup dua aspek yang perlu ditindaklanjuti, yaitu pengadaan kendaraan serta peralatan pendukung dengan nilai yang melampaui standar biaya atau harga wajar, dan belum dipungutnya denda keterlambatan kendaraan roda dua. Informasi tersebut menggambarkan adanya kebutuhan untuk memperkuat pengendalian, dokumentasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dalam pelaksanaan program.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. Nilai sisa dana tersebut mencapai Rp34,33 miliar. Temuan ini menjadi salah satu catatan mengenai ketidaktertiban dalam pelaksanaan program, khususnya terkait pengelolaan dan penyelesaian dana yang belum digunakan atau belum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Informasi tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK. Namun, IHPS tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul sisa dana itu, rincian SPPG atau mitra yang masih memegangnya, maupun alasan dana belum disetorkan hingga batas waktu pemeriksaan. Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan atau menyetorkan dana Rp34,33 miliar tersebut ke kas negara setelah 31 Desember 2025.

Secara terpisah, BGN menyampaikan bahwa terdapat pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp311,24 miliar per Juli 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Proses penyisiran tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi saldo atau dana yang masih tersisa pada rekening-rekening yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi.

Nilai Rp311,24 miliar tidak dapat disamakan dengan sisa dana Rp34,33 miliar yang dicatat BPK. Kedua angka tersebut disajikan oleh sumber dalam konteks dan waktu pelaporan yang berbeda. Angka Rp34,33 miliar merujuk pada sisa dana pada SPPG atau mitra yang belum disetor per 31 Desember 2025 berdasarkan catatan BPK, sedangkan Rp311,24 miliar merupakan jumlah yang menurut BGN telah dikembalikan ke kas negara hingga Juli 2026 setelah penelusuran rekening. Perbedaan ini menunjukkan perlunya rekonsiliasi dan penjelasan terbuka mengenai hubungan temuan pemeriksaan dan pengembalian dana berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar memproses pengembalian sisa dana dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025. Pengembalian tersebut mencakup dana yang masih tersisa, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Seluruh nilai yang harus dikembalikan perlu diproses melalui penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini ditujukan agar setiap selisih keuangan yang teridentifikasi dapat ditangani melalui mekanisme administrasi dan penerimaan negara yang semestinya.

Selain itu, BPK mendorong pimpinan BGN untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen terkait agar lebih cermat dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Ketelitian tersebut diperlukan sejak tahap perencanaan pengadaan, terutama dalam menyusun dasar perhitungan harga, menilai kewajaran komponen biaya, dan memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan program. Penetapan HPS yang dilakukan secara cermat diharapkan dapat mendukung proses pengadaan yang tertib serta mengurangi risiko terjadinya kelebihan pembayaran atau ketidaksesuaian nilai dalam pelaksanaan kontrak. Arahan ini menjadi bagian dari rekomendasi BPK atas ketidaktertiban yang teridentifikasi dalam pengelolaan program MBG.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), BPK juga mencatat temuan lain terkait realisasi belanja barang pada BGN. Realisasi tersebut dinilai tidak tepat volume dan waktu, serta tidak sesuai dengan ketentuan, dengan nilai sebesar Rp20,44 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja barang dibandingkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain nilai belanja tersebut, terdapat denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari hal yang dicatat dalam pemeriksaan dan berkaitan dengan kewajiban keuangan yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan belanja barang BGN.

Baca juga: Asap Karhutla Memburuk, Udara di Sejumlah Wilayah Sumatra dan Kalimantan Berbahaya | Kabut Asap Memburuk, Sejumlah Wilayah Sumatra dan Kalimantan Masuk Zona Berbahaya | Harga BBM Pertamina 14 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku, Sejumlah Produk Naik