Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah proses pemeriksaan dan penanganan perkara dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lima tersangka terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK secara bersamaan. Mereka mengenakan rompi oranye yang menjadi penanda status tahanan KPK. Tangan kelima orang tersebut juga tampak diborgol ketika keluar dari gedung dan menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Peristiwa itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang berawal dari OTT di lingkungan BNPB. KPK belum mengumumkan identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat masih menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Langkah ini memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara. KPK biasanya menyampaikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi kasus, pasal yang disangkakan, dan masa penahanan melalui konferensi pers resmi.
Untuk sementara, fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan bahwa kelima tersangka telah keluar dari Gedung Merah Putih dengan status ditahan. Penggunaan rompi oranye dan borgol menandai proses pemindahan mereka setelah pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan resmi KPK, termasuk pengumuman mengenai identitas dan peran setiap tersangka dalam kasus OTT di lingkungan BNPB.
Lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tersebut terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki. Mereka keluar secara beriringan dari area kantor lembaga antirasuah sebelum menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Setelah berada di luar gedung, kelima orang tersebut langsung menaiki mobil tahanan KPK. Proses keberangkatan berlangsung dengan pengawalan petugas. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh tersangka dapat dibawa dari kantor KPK menuju lokasi penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak satu pun dari mereka memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di sekitar lokasi. Para tersangka juga tidak menyampaikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani maupun proses pemeriksaan yang telah dijalani. Situasi tersebut membuat keberangkatan berlangsung singkat tanpa adanya sesi tanya jawab.
Hingga rombongan meninggalkan area kantor KPK, identitas, jabatan, serta peran masing-masing tersangka belum disampaikan secara terbuka. KPK juga belum mengungkapkan secara rinci informasi lain mengenai kelima orang tersebut. Karena itu, keterangan mengenai komposisi rombongan pada saat keluar dari gedung menjadi informasi yang dapat dipastikan berdasarkan pengamatan di lokasi, sementara detail perkara masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Keberadaan mobil tahanan dan pengawalan petugas menunjukkan bahwa kelima tersangka telah memasuki tahapan penahanan setelah proses penanganan perkara oleh KPK. Publik masih menantikan konferensi pers atau keterangan resmi berikutnya untuk mengetahui perkembangan kasus OTT tersebut secara lebih lengkap. Sampai informasi itu disampaikan, seluruh pihak perlu merujuk pada keterangan resmi dan menghindari spekulasi mengenai identitas maupun latar belakang para tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan terbaru perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika lembaga antirasuah itu menjelaskan tahapan penanganan perkara setelah kegiatan penindakan berlangsung. Menurut Budi, proses hukum kini telah memasuki tahap yang berbeda dari sebelumnya, berdasarkan keputusan yang diambil melalui mekanisme internal KPK.
Budi menjelaskan, perkara tersebut diputuskan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam forum ekspose yang digelar pada malam sebelumnya. Ekspose merupakan forum pembahasan untuk menilai hasil penyelidikan, kecukupan informasi, serta arah penanganan perkara. Dalam forum itu, KPK membahas temuan yang telah diperoleh penyelidik dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa proses penanganan telah memiliki dasar untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah keputusan tersebut diambil, penyidik KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan itu menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan setelah perkara beralih ke tahap penyidikan. Budi menyampaikan keterangan tersebut untuk menjelaskan status terbaru perkara, tanpa menguraikan lebih lanjut informasi mengenai jumlah maupun identitas pihak yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara di lingkungan BNPB. KPK juga akan menyampaikan informasi sesuai kebutuhan dan kewenangan lembaga dalam setiap tahap penanganan perkara.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Oktober 2026, di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Dalam kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan. Penangkapan terhadap beberapa unsur tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya hubungan pejabat di lingkungan BNPB dan pihak penyedia atau pelaksana kegiatan.
Dugaan awal yang disampaikan KPK mengarah pada perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengusutan juga mencakup pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Dana tersebut pada prinsipnya disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, sehingga proses penggunaannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi perkembangan lanjutan dari OTT yang berlangsung sehari sebelumnya. Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap identitas kelima tersangka tersebut kepada publik. Peran masing-masing tersangka dalam perkara, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengadaan atau penggunaan dana siap pakai, juga belum dijelaskan secara resmi. Informasi lebih lanjut masih menunggu keterangan KPK mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta langkah hukum berikutnya.
Baca juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB, Sita Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia | Motif Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jaktim Terungkap | KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB, Sestama Rustian Termasuk



































