Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Ditentang Ulama dan Politisi

oleh -768 Dilihat
oleh
Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Ditentang Ulama dan Politisi

Jakarta | Rencana Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir untuk menyeragamkan khotbah Jumat di masjid-masjid yang dikelolanya di wilayah Kashmir yang berada di bawah administrasi India memicu kecaman dari sejumlah ulama dan politisi Muslim. Mereka mempertanyakan langkah tersebut karena isi khotbah merupakan bagian penting dari kegiatan keagamaan setempat dan selama ini disampaikan oleh imam dengan mempertimbangkan kebutuhan jamaah masing-masing.

Dewan Wakaf menyatakan bahwa khotbah dengan materi yang seragam dapat membantu masjid membahas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Salah satu isu yang disebut adalah penyalahgunaan narkoba, yang dinilai membutuhkan perhatian bersama dan pesan yang konsisten. Menurut pihak dewan, penyampaian tema-tema tertentu melalui masjid dapat mendorong kesadaran publik, sekaligus menjadikan khotbah sebagai sarana untuk menanggapi masalah sosial yang berkembang.

Darakshan Andrabi, pemimpin Dewan Wakaf yang berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP), mengatakan sebuah komite yang terdiri atas ulama senior akan menentukan materi khotbah. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan rencana penyeragaman tersebut. Dewan belum memberikan rincian lengkap mengenai cara kerja komite, termasuk bagaimana anggotanya dipilih dan mekanisme penyusunan tema yang akan digunakan di berbagai masjid.

Sejumlah peserta rapat menyampaikan keberatan terhadap rencana itu. Mereka mengatakan tidak menerima penjelasan terperinci mengenai susunan komite maupun proses yang akan ditempuh untuk menetapkan isi khotbah. Peserta juga mengeluhkan bahwa keberatan yang mereka sampaikan belum memperoleh tanggapan yang jelas. Situasi tersebut menambah kekhawatiran bahwa keputusan penting mengenai kegiatan masjid dapat dibuat tanpa konsultasi yang memadai dengan para ulama dan pihak terkait.

Perdebatan ini memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai batas peran Dewan Wakaf dalam mengatur kegiatan keagamaan. Pendukung rencana menekankan manfaat pesan bersama untuk menangani isu sosial, sedangkan para pengkritik menuntut keterbukaan dan pelibatan ulama sejak awal. Hingga rincian komite dan proses konsultasi dijelaskan, pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan materi, serta bagaimana keberatan akan dipertimbangkan, tetap menjadi pokok perselisihan.

Sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah dipanggil oleh dewan pada hari Minggu untuk membahas rencana penyeragaman khotbah Jumat di Kashmir. Pertemuan diselenggarakan secara langsung dan daring, sehingga peserta dapat mengikuti pembahasan melalui kedua cara tersebut. Agenda itu memicu kekhawatiran sejumlah ulama, yang menilai arahan mengenai materi khotbah berpotensi bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan membatasi ruang bagi pemuka agama untuk menentukan sendiri isu yang dianggap relevan bagi jamaah dan konteks setempat.

Seorang ulama yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan keputusan dewan disebut telah final. Menurut keterangannya, proses penyusunan rencana tersebut berlangsung selama empat tahun sebelum dibahas bersama para ulama dan pengkhotbah. Pernyataan mengenai finalitas keputusan itu menambah perhatian peserta terhadap sejauh mana masukan mereka masih dapat memengaruhi pelaksanaannya. Bagi pihak yang keberatan, persoalan utamanya bukan sekadar keseragaman tema, melainkan juga kewenangan ulama dalam menyampaikan ajaran dan menanggapi kebutuhan pendengar. Mereka khawatir panduan yang mengikat dapat mempersempit pilihan topik, sekalipun suatu isu dinilai penting oleh komunitas setempat.

Kritik juga disampaikan politisi senior Kashmir, Nayeem Akhtar. Ia menilai dewan berisiko melampaui fungsi administratifnya apabila menentukan isi khotbah atau mengarahkan praktik keagamaan. Akhtar mempertanyakan apakah pemerintah akan turut mendikte ibadah dan khotbah para pemuka agama Hindu atau Kristen, sebagai gambaran tentang batas campur tangan negara dalam urusan agama. Menurut pandangannya, ulama seharusnya bebas membahas topik yang mereka pilih selama ada pendengar yang ingin menyimaknya. Pernyataan tersebut menempatkan rencana penyeragaman dalam perdebatan lebih luas mengenai kebebasan beragama, peran lembaga pemerintah, serta ruang bagi pemimpin komunitas untuk berbicara kepada jamaah. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut pedoman ceramah, tetapi juga hubungan kewenangan administratif dan otonomi keagamaan di Kashmir.

Rencana penyeragaman khotbah Jumat di Kashmir mendapat penolakan dari Mirwaiz Umar Farooq, pemimpin agama Muslim terkemuka di wilayah tersebut. Melalui Mutahida Majlis-e-Ulema, organisasi yang menghimpun para ulama, ia menegaskan bahwa penentuan isi khotbah merupakan tanggung jawab cendekiawan Islam. Menurut pandangan itu, khotbah adalah bagian dari kewenangan keagamaan yang semestinya dijalankan ulama dan pengkhotbah, bukan ditentukan oleh badan administratif.

Penolakan tersebut berpusat pada batas kewenangan pemerintah dalam urusan agama. Mutahida Majlis-e-Ulema menyatakan bahwa pihak administratif tidak seharusnya menetapkan materi yang disampaikan dari mimbar. Bagi para penentang, kebijakan yang mengarahkan isi khotbah berisiko mengurangi kemandirian ulama dalam menanggapi kebutuhan jamaah dan persoalan yang berkembang di masyarakat. Pernyataan Farooq pun menempatkan isu ini sebagai perdebatan tentang siapa yang berhak menyusun pesan keagamaan, bukan sekadar mengenai tema yang akan dibahas.

Kritik juga datang dari Omar Abdullah, kepala pemerintahan wilayah tersebut. Kecamannya menambah tekanan terhadap rencana itu, yang telah memicu keberatan dari tokoh agama dan kalangan politik. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa upaya mengatur isi khotbah menyentuh persoalan yang lebih luas, termasuk hubungan otoritas pemerintahan dan lembaga keagamaan di Kashmir. Namun, kritik dari para tokoh tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana kebijakan itu akan dijalankan selanjutnya.

Setelah kritik menguat, Andrabi menyatakan bahwa pembahasan mengenai isu sosial akan diserahkan kepada kebijakan ulama dan pengkhotbah independen. Isu yang disebut mencakup bunuh diri, trauma mental, dan penyalahgunaan zat, persoalan yang membutuhkan perhatian dalam kehidupan masyarakat. Pernyataan itu memberi ruang bagi ulama dan pengkhotbah untuk menentukan pendekatan serta isi pembahasan sesuai pertimbangan mereka. Meski demikian, keterangan tersebut tidak menyatakan bahwa rencana penyeragaman khotbah telah dibatalkan. Karena itu, perkembangan ini lebih tepat dipahami sebagai penegasan mengenai penanganan tema sosial setelah munculnya keberatan, sementara status rencana secara keseluruhan tidak dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut.

Polemik rencana penyeragaman khotbah Jumat di Kashmir berlangsung dalam konteks ketegangan politik yang telah lama membayangi wilayah tersebut. Kashmir merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh India dan Pakistan, dan persoalan identitas, pemerintahan, serta kebebasan beragama kerap berkelindan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, perubahan kebijakan yang menyentuh masjid dan praktik keagamaan dapat menimbulkan reaksi lebih luas daripada sekadar perdebatan administratif.

Pada 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status semiotonom Kashmir dan membagi wilayah itu menjadi dua daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat India. Perubahan tata kelola tersebut turut mengganti ketentuan lokal mengenai pengelolaan wakaf dengan aturan nasional. Bagi sebagian warga dan pemuka agama, pergeseran kewenangan ini menjadi bagian dari kekhawatiran yang lebih besar tentang berkurangnya ruang pengambilan keputusan setempat, termasuk dalam urusan lembaga keagamaan.

Dewan Wakaf juga pernah menghadapi kritik. Pada Januari, sejumlah cendekiawan Muslim menuduh polisi mengumpulkan data secara intrusif melalui formulir pemprofilan masjid. Formulir itu, menurut kritik mereka, meminta informasi mengenai imam, muazin, dan khatib. Praktik pendataan tersebut dipandang menambah kecemasan karena menyangkut tokoh-tokoh yang berperan langsung dalam kegiatan ibadah. Selain itu, terdapat laporan tentang penutupan sejumlah masjid saat perayaan keagamaan penting dengan alasan keamanan. Dalam suasana yang sensitif, langkah-langkah semacam itu mudah dibaca sebagai bagian dari pengawasan yang lebih luas.

Pakar politik dan sejarawan Kashmir, Noor Ahmad Baba, menilai agama memiliki peran penting dalam mobilisasi politik di wilayah itu. Ia mengingatkan bahwa perubahan terhadap praktik keagamaan tradisional dapat memicu kecurigaan, terutama ketika ketegangan politik masih tinggi dan nasionalisme Hindu di India meningkat.

Baca juga: Menata Permukiman Padat Jakarta Tanpa Penggusuran: Rencana dan Tantangannya | Rencana Ponsel Gratis Masih Menanti Keputusan Presiden