Penyesuaian Kedudukan Kajati dalam Forkopimda Berlaku melalui Perpres Baru

oleh -677 Dilihat
oleh
Penyesuaian Kedudukan Kajati dalam Forkopimda Berlaku melalui Perpres Baru

Jakarta | Perubahan yang menjadi perhatian dalam Peraturan Presiden baru menyangkut kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Jabatan Kajati kini disetarakan dalam forum tersebut dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Penyesuaian ini menempatkan Kajati pada tingkat kedudukan yang sebanding dengan pimpinan daerah lain yang termasuk dalam kategori tersebut, saat mereka menjalankan fungsi koordinasi melalui Forkopimda.

Contoh pejabat yang disebut dalam kaitan penyetaraan ini adalah Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Dengan demikian, konteks perubahan dapat dipahami melalui komposisi pimpinan yang berkoordinasi di wilayah: Kajati berada pada posisi setara dengan kedua pejabat itu dalam forum. Penyebutan mereka menjelaskan tingkatan kedudukan yang dimaksud, bukan berarti seluruh aspek jabatan masing-masing menjadi sama. Perubahan tersebut berfokus pada posisi Kajati dalam tata koordinasi Forkopimda.

Penting untuk membedakan penyetaraan kedudukan di forum dari perubahan pangkat atau kewenangan. Ketentuan ini tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa pangkat Kajati berubah menjadi bintang tiga, maupun bahwa tugas, lingkup kewenangan, atau hubungan kelembagaannya mengalami perubahan. Pokoknya adalah pengaturan posisi dalam Forkopimda agar kedudukan Kajati setara dengan pejabat yang disebutkan pada konteks koordinasi tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai aturan baru sebaiknya tetap terbatas pada penyesuaian posisi di forum, tanpa menarik kesimpulan lebih luas tentang status atau kewenangan jabatan Kajati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketentuan yang menyetarakan kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dengan pejabat bintang tiga sudah berlaku. Keterangan itu disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan pada Jumat (16/10/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan yang dimaksud bukan lagi sekadar rencana atau wacana yang masih menunggu pemberlakuan.

Konfirmasi dari Kejagung itu menjadi penjelasan utama mengenai status ketentuan baru tersebut. Dalam menjawab pertanyaan tentang apakah aturan penyetaraan sudah berlaku, Anang menyatakan bahwa aturan itu sudah berlaku. Dengan demikian, pokok keterangan yang disampaikan adalah status berlakunya ketentuan, bukan uraian terperinci mengenai pelaksanaan atau dampaknya terhadap susunan kelembagaan di daerah.

Penyebutan kesetaraan dengan pejabat bintang tiga merujuk pada kedudukan Kajati dalam konteks yang diatur oleh ketentuan tersebut. Informasi yang disampaikan Kejagung mengonfirmasi adanya penyesuaian posisi Kajati, termasuk dalam kaitannya dengan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda. Namun, keterangan singkat itu tidak merinci perubahan tugas, kewenangan, tata kerja, maupun mekanisme koordinasi yang mungkin mengikuti pengaturan tersebut. Karena itu, batas informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut adalah bahwa ketentuan penyetaraan telah berlaku.

Konfirmasi ini memberi kepastian mengenai waktu penerapan aturan sebagaimana disampaikan oleh pejabat Kejagung. Bagi pembaca yang mencermati perubahan kedudukan Kajati dalam Forkopimda, keterangan Anang menunjukkan bahwa pemberlakuan ketentuan telah berjalan, bukan masih menunggu keputusan lanjutan. Rincian lebih jauh mengenai dasar hukum, ruang lingkup penerapan, atau konsekuensi administratifnya tidak dijelaskan dalam keterangan yang dirujuk. Oleh sebab itu, informasi tentang aspek-aspek tersebut perlu merujuk pada ketentuan resmi dan penjelasan tambahan dari pihak berwenang, agar tidak mencampuradukkan konfirmasi status berlaku dengan tafsir mengenai dampak aturan.

Anang menyebut Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 sebagai dasar hukum bagi penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Peraturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, penyesuaian posisi Kajati dikaitkan dengan perubahan pada aturan yang mengatur organisasi dan tata kerja institusi kejaksaan.

Hubungan yang disampaikan Anang menempatkan Perpres Nomor 45 Tahun 2026 sebagai landasan formal, bukan sekadar pengumuman mengenai perubahan susunan di tingkat daerah. Penjelasan itu menunjukkan bahwa kedudukan Kajati dalam Forkopimda diselaraskan melalui perubahan regulasi yang berlaku bagi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam konteks tersebut, peraturan presiden yang baru menjadi rujukan bagi penyesuaian posisi tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Anang.

Ruang lingkup informasi yang tersedia terbatas pada identitas peraturan dan keterkaitannya dengan penyesuaian kedudukan Kajati dalam Forkopimda. Karena itu, penjelasan ini tidak merinci bunyi pasal, tata cara pelaksanaan, ataupun ketentuan lain dalam Perpres tersebut. Hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan mengenai nomor dan judul peraturan. Pokok yang dapat ditegaskan ialah bahwa Anang menunjuk Perpres Nomor 45 Tahun 2026 sebagai dasar perubahan, dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagai aturan yang diubah. Rujukan ini memberi konteks hukum bagi penyesuaian posisi Kajati, sementara uraian lebih terperinci mengenai konsekuensi atau pelaksanaannya memerlukan keterangan resmi tambahan. Dengan batas tersebut, hubungan regulasi dan perubahan kedudukan dapat dijelaskan secara hati-hati tanpa menambahkan isi yang tidak tercantum dalam bahan yang tersedia.

Menurut Anang, penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan untuk menyelaraskan posisi pejabat tersebut dengan pejabat pimpinan daerah lainnya. Penjelasan itu menjadi dasar untuk memahami perubahan yang diatur melalui Peraturan Presiden baru. Penyelarasan yang dimaksud berkaitan dengan tata posisi dalam forum koordinasi, bukan uraian mengenai perubahan tugas atau kewenangan Kajati. Anang juga menyebut bahwa Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) telah berpangkat bintang tiga. Keterangan mengenai pangkat kedua pejabat tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan atas posisi Kajati di dalam Forkopimda.

Dengan demikian, pokok penyesuaian yang diterangkan Anang adalah posisi jabatan setingkat Kajati dalam forum koordinasi daerah tersebut. Pembahasan tidak dimaksudkan untuk merinci jenjang kepangkatan setiap anggota secara lebih luas, melainkan menjelaskan bagaimana kedudukan Kajati diselaraskan dengan para pejabat pimpinan daerah lainnya. Penyebutan Pangdam dan Kapolda berpangkat bintang tiga menjadi bagian dari alasan yang disampaikan narasumber saat menjelaskan pengaturan posisi tersebut. Dalam konteks ini, istilah penyelarasan merujuk pada penataan kedudukan jabatan di Forkopimda, sebagaimana dijelaskan Anang, bukan pada perubahan lain di luar hal yang disebutkan dalam keterangan itu.

Anang menyatakan bahwa tujuan penyelarasan adalah menyesuaikan posisi Kajati dalam Forkopimda dengan pejabat pimpinan daerah lainnya. Penjelasan tersebut menempatkan penyesuaian sebagai pengaturan kedudukan jabatan di forum koordinasi, dengan memperhatikan posisi pejabat lain yang disebutkan, termasuk Pangdam dan Kapolda yang telah berpangkat bintang tiga. Karena itu, keterangan mengenai Perpres baru dapat dipahami secara terbatas sebagai dasar penataan posisi setingkat Kajati dalam forum tersebut. Tujuan yang disampaikan narasumber adalah penyelarasan kedudukan itu; tidak ada alasan atau dampak lain yang perlu ditambahkan di luar keterangan Anang mengenai penyesuaian posisi dalam Forkopimda.

Baca juga: Kajati DKI Naik Setara Bintang Tiga, Perpres 45/2026 Tetapkan Perubahan Jabatan | Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Dandim Bojonegoro bersama Forkopimda dampingi Kunker KemenPAN-RB Tinjau KDKMP | Sinergi Satgas TMMD Dan Dinkes, Cegah Stunting Melalui Pengecekan Tinggi dan Berat Badan Anak di Kampung Yamboi