Kajati DKI Naik Setara Bintang Tiga, Perpres 45/2026 Tetapkan Perubahan Jabatan

oleh -747 Dilihat
oleh
Kajati DKI Naik Setara Bintang Tiga, Perpres 45/2026 Tetapkan Perubahan Jabatan

Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) dinaikkan satu tingkat sehingga kini setara dengan pangkat bintang tiga. Penyesuaian tersebut menempatkan pimpinan Kejaksaan di ibu kota pada jenjang kepangkatan yang sepadan dengan pejabat utama lain di wilayah DKI Jakarta. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mengikuti kenaikan pangkat Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya), yang lebih dahulu mencapai pangkat bintang tiga. Dengan demikian, penyesuaian jabatan Kajati DKI berkaitan dengan kesetaraan jenjang kepemimpinan di unsur-unsur utama pemerintahan dan keamanan daerah.

Konteks penting dari perubahan ini adalah posisi Kajati DKI dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forum tersebut menjadi wadah koordinasi para pimpinan instansi di daerah, termasuk untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan serta penanganan berbagai persoalan di wilayah. Kesetaraan pangkat dimaksudkan agar kedudukan Kajati DKI sepadan dengan pimpinan Forkopimda lain yang telah berada pada jenjang bintang tiga.

Penyesuaian ini bersifat khusus untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perubahan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia, sehingga tidak tepat dipahami sebagai kenaikan pangkat serentak untuk semua Kajati. Lingkup kebijakan perlu dibedakan dari perubahan umum dalam struktur jabatan Kejaksaan, sebab dasar penyetaraannya berkaitan dengan kebutuhan posisi Kajati DKI dalam koordinasi pimpinan daerah di ibu kota.

Dengan pengaturan dalam Perpres 45/2026, pemerintah menetapkan keselarasan jenjang jabatan di pimpinan Forkopimda DKI. Fokusnya adalah penyetaraan kedudukan Kajati DKI dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya setelah kedua pejabat tersebut lebih dahulu menyandang pangkat bintang tiga. Karena itu, dampak kebijakan ini perlu dibaca sesuai cakupannya: berlaku pada jabatan Kajati DKI, bukan sebagai ketentuan yang mengubah pangkat seluruh kepala kejaksaan tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya kenaikan dan penyetaraan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober. Menurut Anang, perubahan itu berawal dari usulan Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kedudukan Kajati DKI dalam susunan pimpinan daerah. Usulan tersebut meminta agar jabatan itu disetarakan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Dengan demikian, penyesuaian yang dibicarakan berkaitan dengan kesetaraan jabatan di tingkat provinsi, bukan sekadar perubahan administratif tanpa konteks koordinasi pemerintahan daerah.

Anang menjelaskan bahwa pertimbangan pengusulan tersebut merujuk pada pangkat pimpinan unsur lain di Forkopimda. Pangdam dan Kapolda, yang sama-sama menjadi bagian dari koordinasi pimpinan daerah, telah berpangkat bintang tiga. Kejaksaan Agung kemudian memandang perlu adanya penyesuaian pada posisi kepala kejaksaan tinggi agar kedudukannya sepadan dengan unsur-unsur tersebut. Penjelasan ini menggambarkan alasan kelembagaan yang disampaikan dalam proses pengajuan kepada presiden: terdapat perbedaan tingkat kepangkatan pimpinan kejaksaan tinggi dan pimpinan institusi lain di daerah.

Konfirmasi dari Anang memberi konteks mengenai dasar perubahan jabatan Kajati DKI yang ditetapkan melalui Perpres 45/2026. Dalam penjelasannya, ia menempatkan usulan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menyelaraskan posisi kejaksaan tinggi dengan komposisi Forkopimda, terutama setelah Pangdam dan Kapolda mencapai pangkat bintang tiga. Karena itu, kenaikan kesetaraan jabatan tersebut dapat dipahami sebagai penyesuaian pada tingkat pimpinan daerah. Keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada 15 Oktober menjelaskan proses pengusulan dan alasan yang melandasinya, tanpa menyatakan rincian lain di luar hubungan pangkat para pimpinan dan penyetaraan posisi Kajati DKI.

Usulan perubahan kedudukan jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disetujui Presiden Prabowo. Persetujuan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini menetapkan penyesuaian jenjang sejumlah jabatan pada Kejati DKI Jakarta, mulai dari kepala kejaksaan tinggi hingga wakil dan para asisten. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, kedudukan jabatan yang disebutkan memiliki jenjang struktural dan kategori jabatan pimpinan yang dinyatakan secara jelas.

Dalam ketentuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Jabatan tersebut juga masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Penetapan ini menempatkan jabatan Kajati DKI Jakarta pada jenjang yang tercantum secara khusus dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026. Penyebutan eselon dan kategori jabatan pimpinan tinggi memberikan rujukan mengenai tingkat jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Perpres yang sama menetapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Wakajati DKI Jakarta pada jenjang struktural eselon II.a. Jabatan wakajati itu dikategorikan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara itu, para asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan pada jenjang eselon II.b, yang juga termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dengan demikian, wakil kajati dan asisten sama-sama berada dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tetapi jenjang struktural yang dicantumkan untuk keduanya berbeda.

Rincian tersebut menjadi pokok perubahan jabatan yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026: Kajati DKI Jakarta sebagai eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Wakajati DKI Jakarta sebagai eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta asisten pada Kajati DKI Jakarta sebagai eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Uraian jenjang ini merujuk pada jabatan-jabatan yang disebut dalam aturan. Penetapan tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan lain di luar rincian jabatan dan jenjang tersebut.

Perubahan pada jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat ditempatkan dalam rangkaian penyesuaian jabatan strategis di Jakarta. Sebelum perubahan di lingkungan Kejaksaan tersebut, Panglima Kodam Jaya mengalami kenaikan pangkat dalam rangka validasi organisasi. Jabatan Pangdam Jaya kini diemban Letjen Deddy Suryadi. Perkembangan ini menjadi konteks pembanding karena menunjukkan adanya penyesuaian pada posisi pimpinan di wilayah yang sama, tanpa berarti bahwa setiap perubahan mempunyai dasar atau proses yang identik. Informasi mengenai Pangdam Jaya membantu pembaca melihat bahwa perubahan pada jabatan Kejati DKI bukan satu-satunya perkembangan terkait posisi pimpinan di Jakarta. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian ketentuan yang berlaku untuk setiap institusi.

Setelah penyesuaian pada posisi Pangdam Jaya, jabatan Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan pangkat. Posisi tersebut saat ini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, perubahan pada kepemimpinan kepolisian menjadi konteks berikutnya untuk memahami rangkaian penyesuaian di Jakarta. Penyebutan Pangdam dan Kapolda di sini berfungsi sebagai perbandingan terhadap perubahan jabatan di Kejati DKI, bukan sebagai penjelasan bahwa ketiga jabatan berubah melalui kebijakan, mekanisme, atau alasan yang sama. Setiap posisi berada dalam lingkup kelembagaan yang berbeda, sehingga rincian mengenai status dan ketentuannya perlu merujuk pada aturan serta informasi untuk masing-masing institusi.

Dalam melihat perubahan pada Kejati DKI, konteks Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya memberikan gambaran bahwa jabatan pimpinan di sejumlah lembaga di Jakarta juga mengalami penyesuaian pangkat. Pangdam Jaya kini dijabat Letjen Deddy Suryadi setelah kenaikan pangkat dalam rangka validasi organisasi, sedangkan jabatan Kapolda Metro Jaya kini diemban Komjen Dadang Hartanto setelah kenaikan pangkat pada posisi tersebut. Fakta-fakta ini dapat disandingkan sebagai perkembangan yang relevan, tetapi tidak perlu ditafsirkan lebih jauh daripada informasi yang tersedia.

Baca juga: Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru | Bareskrim Tetapkan Sembilan Korporasi Sawit sebagai Tersangka Karhutla | Harga BBM Pertamina 14 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku, Sejumlah Produk Naik