Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di korps Adhyaksa. Permintaan itu disampaikan ketika Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaiannya, Febrie menempatkan perjalanan karier tersebut sebagai konteks profesional yang relevan bagi hakim dalam menilai perkara dan dakwaan yang dihadapinya. Ia menilai isi dakwaan tidak sesuai dengan karakter serta sikapnya selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan. Karena itu, riwayat panjang pengabdian disebut penting untuk membantu majelis memahami latar belakang, tanggung jawab, dan prinsip yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaannya.
Febrie menegaskan bahwa penyebutan masa kerja dan pengalaman tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta keistimewaan dalam proses hukum. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan tinggi, status sebagai aparat penegak hukum, atau pengabdian yang panjang dapat membuat seseorang kebal terhadap hukum. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus tunduk pada mekanisme peradilan dan pertanggungjawaban hukum yang berlaku.
Dengan demikian, permintaan untuk mempertimbangkan rekam jejak itu diarahkan pada penilaian yang utuh terhadap perkara, bukan pada pemberian perlakuan khusus. Febrie berharap majelis hakim dapat melihat hubungan dakwaan, fakta yang akan diuji dalam persidangan, serta sikap dan karakter yang telah ia tunjukkan selama puluhan tahun bertugas. Eksepsi tersebut menjadi bagian awal dari upaya pembelaannya untuk menanggapi dakwaan secara menyeluruh dan meminta proses hukum berjalan secara objektif.
Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan pengabdiannya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masa karier tersebut berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Pengalaman itu, menurut Febrie, membentuk rekam kerja yang panjang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pada perkara-perkara korupsi yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Febrie juga menguraikan bahwa dirinya pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Jabatan-jabatan tersebut dipandangnya sebagai bagian dari perjalanan kedinasan yang diberikan kepadanya selama menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa penunjukan itu bukan diperoleh melalui cara-cara di luar pengabdian, melainkan semata-mata karena penilaian pimpinan terhadap karakter dan kemampuannya dalam mengemban tanggung jawab.
Menurut Febrie, pimpinan menilai dirinya layak dipercaya untuk menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab pada posisi-posisi tersebut. Ia menekankan bahwa jabatan yang pernah diembannya merupakan konsekuensi dari pengabdian serta penilaian kedinasan yang diberikan oleh atasan. Dengan demikian, uraian mengenai jabatan di Jampidsus disampaikan untuk menggambarkan proses kariernya dan pengalaman yang telah dilalui dalam institusi Kejaksaan.
Febrie kemudian menyatakan bahwa jabatan-jabatan itu pada akhirnya ia tinggalkan karena diminta untuk mundur. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai dinamika perjalanan karier dan kedudukannya di Kejaksaan. Permintaan agar rekam pengabdian tersebut dipertimbangkan hakim tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa riwayat jabatan secara otomatis membuktikan dirinya tidak bersalah. Rekam jejak itu disampaikan sebagai konteks yang menurutnya relevan untuk menilai latar belakang, pengalaman, serta sikapnya dalam menjalankan tugas sebelum perkara yang sedang dihadapi.
Dalam nota perlawanan, Febrie Adriansyah meminta hakim mempertimbangkan rekam jejaknya selama sekitar 30 tahun berdinas di Kejaksaan. Ia menyatakan tidak pernah menerima hukuman disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan selama menjalankan tugas. Menurut Febrie, catatan tersebut relevan untuk memberikan gambaran mengenai sikap dan kepatuhannya terhadap aturan dalam perjalanan karier kedinasan.
Meski demikian, Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Karena itu, ia tidak hanya mengandalkan riwayat pengabdiannya untuk membantah tuduhan. Ia meminta agar setiap dalil dalam dakwaan diperiksa secara konkret, terukur, dan dikaitkan dengan fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah tuduhan mengenai perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan. Febrie meminta penjelasan mengenai perbuatan apa yang sebenarnya dianggap sebagai pemaksaan, kapan peristiwa tersebut terjadi, serta di mana lokasi kejadiannya. Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang menjadi sasaran tindakan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pemaksaan menurut ketentuan hukum yang digunakan dalam dakwaan.
Selain itu, Febrie meminta tuduhan tersebut diuji dengan pertanyaan mengenai cara kewenangan jabatannya digunakan. Hakim, menurutnya, perlu menilai apakah kewenangan itu benar-benar dipakai untuk menekan pihak tertentu, atau apakah tuduhan tersebut tidak didukung uraian perbuatan yang jelas. Ia juga meminta diperinci keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh, termasuk hubungan keuntungan tersebut dan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Seluruh pertanyaan itu disampaikan Febrie sebagai bagian dari pembelaan dalam nota perlawanan, agar tuduhan tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi, melainkan melalui uraian peristiwa dan bukti yang konkret.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam uraian dakwaan, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan itu dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lain selama kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
Menurut jaksa, total uang yang disebut diterima Febrie mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990. Jaksa menyatakan dana tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nilai itu menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian persidangan. Penyebutan nominal dalam dakwaan tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa Febrie bersalah, karena penilaian akhir berada pada majelis hakim.
Jaksa juga mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan posisi Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan masa ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta ketika ia kemudian menjabat sebagai Jampidsus. Konstruksi dakwaan tersebut menempatkan jabatan dan kewenangan Febrie sebagai konteks yang menurut jaksa relevan untuk menjelaskan hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Dalam proses persidangan, Febrie memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan. Hakim akan menilai apakah uraian jaksa, bukti yang diajukan, dan keterangan para pihak memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut perlu dipahami sebagai materi dakwaan jaksa, bukan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap mengenai kesalahan Febrie.



































