Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Gugur dan Segera Dikeluarkan dari Tahanan

oleh -13 Dilihat
oleh

Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan yang diajukan terhadap dirinya. Permintaan tersebut disampaikan ketika Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam pembacaan eksepsinya, Febrie juga memohon agar majelis hakim memerintahkan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, ia meminta berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Permohonan tersebut menjadi bagian dari keberatan terdakwa terhadap proses penuntutan dan materi dakwaan yang disampaikan di persidangan.

Febrie menilai surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana mestinya. Menurut keberatan yang diajukan, dakwaan tersebut disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Kondisi itu dinilai dapat menghambat pemahaman terdakwa mengenai perbuatan yang didakwakan sekaligus menyulitkan penyusunan pembelaan secara efektif.

Atas alasan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Apabila permintaan itu tidak dikabulkan, ia memohon agar dakwaan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, ia berharap pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan dan status penahanannya segera diakhiri sesuai putusan majelis hakim.

Dalam lanjutan nota perlawanan yang diajukannya, Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan yang secara langsung berkaitan dengan status penahanannya. Ia memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan dakwaan terhadap dirinya gugur. Sejalan dengan permintaan itu, Febrie meminta agar jaksa penuntut umum diperintahkan untuk segera mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Permintaan pengeluaran dari tahanan tersebut menjadi bagian penting dari petitum yang disampaikan Febrie kepada majelis hakim. Ia menghendaki agar pelaksanaan perintah itu dilakukan segera setelah pembacaan putusan, sehingga tidak terdapat penundaan dalam proses pengeluaran dirinya dari tahanan apabila permohonannya dikabulkan. Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari keseluruhan permohonan dalam nota perlawanan, tanpa mengubah pokok permintaan mengenai gugurnya dakwaan.

Selain meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan, Febrie juga memohon supaya biaya perkara pidana dibebankan kepada negara. Dengan demikian, permohonannya mencakup tiga hal utama, yakni gugurnya dakwaan, perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkannya dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta pembebanan biaya perkara kepada negara.

Febrie juga menyampaikan permintaan alternatif apabila majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda terhadap permohonan tersebut. Dalam keadaan demikian, ia tetap meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Permintaan alternatif itu menunjukkan bahwa Febrie menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim, sembari tetap menegaskan harapannya agar perkara tersebut diputus berdasarkan pertimbangan keadilan. Tidak terdapat keterangan mengenai tanggapan ataupun keputusan majelis hakim atas permohonan tersebut dalam bahan yang tersedia.

Dalam nota perlawanannya, Febrie Adriansyah menyinggung pengabdiannya selama sekitar 30 tahun di institusi kejaksaan. Riwayat tersebut, menurut dia, disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai perjalanan profesional, pengalaman, serta sikapnya selama menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa penyebutan masa pengabdian itu bukan dimaksudkan untuk meminta keistimewaan di hadapan majelis hakim. Febrie juga menyatakan bahwa lamanya masa kerja atau jabatan yang pernah diemban tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap seseorang kebal terhadap hukum.

Febrie menjelaskan bahwa latar belakang tersebut perlu dipahami sebagai konteks profesional ketika majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan terhadapnya. Penilaian itu, menurut klaimnya, semestinya turut mempertimbangkan karakter, sikap, dan perilakunya selama bertugas di lingkungan kejaksaan. Dengan demikian, riwayat pengabdian tidak diajukan sebagai pengganti pembuktian hukum, melainkan sebagai informasi yang dapat membantu memberikan gambaran menyeluruh mengenai pribadi serta rekam jejaknya.

Dalam nota tersebut, Febrie mengklaim bahwa selama berkarier ia berupaya menghindari penyimpangan dan perbuatan tercela. Ia juga menyebut tidak pernah menerima hukuman disiplin maupun sanksi terkait pelanggaran kode etik, serta tidak pernah memperoleh laporan mengenai perilaku semacam itu. Meski demikian, Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak secara otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan atau tidak mungkin bersalah. Pengakuan itu menunjukkan bahwa ia membedakan catatan pengabdian sebagai konteks dan pembuktian atas perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, ia tetap meminta agar keberatan terhadap dakwaan dinilai berdasarkan ketentuan hukum, uraian perbuatan, serta kecukupan dasar yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam nota perlawanan yang diajukan, Febrie Adriansyah memaparkan perjalanan pengabdiannya di lingkungan Kejaksaan. Ia disebut pernah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang memerlukan penanganan pada tingkat strategis. Pengalaman tersebut kemudian membawanya menduduki sejumlah posisi penting di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang menjadi pusat penanganan perkara pidana khusus. Jabatan yang pernah diembannya lain Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Menurut uraian dalam nota tersebut, posisi-posisi itu diperoleh melalui proses pengabdian serta penilaian pimpinan terhadap karakter dan kapasitasnya. Febrie menyatakan bahwa penempatan dalam jabatan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan bahwa dirinya dinilai layak menjalankan tanggung jawab yang diberikan. Namun, perjalanan itu kemudian berubah setelah ia diminta mundur dari jabatan yang diemban. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari konteks yang ia sampaikan ketika mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang sedang dihadapinya.

Keberatan Febrie terutama diarahkan pada perlunya menguji tuduhan dalam dakwaan melalui uraian yang konkret dan terukur. Ia meminta agar dijelaskan perbuatan apa yang secara spesifik disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana peristiwa itu diduga berlangsung, serta siapa pihak yang menjadi sasaran. Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana kewenangan yang melekat pada jabatan digunakan dalam peristiwa tersebut dan tindakan apa yang menunjukkan adanya penggunaan kewenangan itu. Febrie juga meminta kejelasan mengenai keuntungan yang menurut dakwaan hendak diperoleh, termasuk hubungan dugaan perbuatan, pihak terkait, dan tujuan yang dituduhkan. Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan untuk menguji kecukupan uraian dakwaan secara konkret dalam proses hukum.

Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Rekam Jejak 30 Tahun di Kejaksaan Dipertimbangkan Hakim