Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, belum memastikan apakah video call yang diunggah Sarwendah merupakan rekaman asli atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Ia menilai, dirinya tidak berada dalam posisi untuk menyatakan keaslian materi tersebut secara langsung karena bukan pihak yang terlibat dalam percakapan maupun peristiwa yang terekam di dalam video.
Pernyataan itu disampaikan Minola ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurutnya, penilaian mengenai keaslian video memerlukan pemeriksaan serta informasi yang lebih lengkap. Karena itu, ia tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan materi yang beredar atau tampilan rekaman yang diunggah ke publik.
Dalam perkara ini, perhatian pihak Ruben Onsu tidak semata-mata diarahkan pada isi percakapan atau gambar yang tampak dalam video call tersebut. Hal yang dinilai lebih penting adalah proses perolehan video, termasuk bagaimana rekaman itu bisa didapatkan, kemudian disimpan, hingga akhirnya beredar di ruang publik. Aspek tersebut menjadi pertanyaan utama yang ingin dipahami oleh pihak Ruben melalui langkah hukum dan penelusuran lebih lanjut.
Sikap Minola menunjukkan bahwa pihaknya masih membedakan persoalan keaslian materi dan persoalan asal-usul penyebarannya. Bagi mereka, memastikan jalur perolehan video merupakan bagian penting untuk mengetahui konteks serta dasar beredarnya rekaman tersebut. Dengan demikian, Minola memilih tidak memberikan penilaian definitif mengenai apakah video itu autentik atau hasil rekayasa digital, sebelum fakta dan proses di balik peredarannya dapat dijelaskan secara lebih terang.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa proses memperoleh sebuah rekaman perlu diperiksa sebelum masyarakat menilai isi yang terdapat di dalamnya. Ia menggunakan perumpamaan sebuah surat untuk menggambarkan pentingnya hal tersebut. Ketika seseorang menerima surat, langkah pertama bukan langsung mempercayai atau memperdebatkan pesannya, melainkan memeriksa bagaimana surat itu dibuat, siapa yang menyusunnya, serta melalui cara apa surat tersebut sampai kepada penerima. Pemeriksaan terhadap proses itu diperlukan agar penilaian terhadap isi tidak dilepaskan dari konteks pembuatannya.
Perumpamaan tersebut diterapkan Minola pada video call yang kemudian diunggah Sarwendah. Menurut pandangannya, substansi percakapan atau gambar dalam rekaman tidak semestinya segera dijadikan pusat penggiringan opini apabila metode untuk mendapatkan rekaman tersebut belum diuji. Pertanyaan mengenai perangkat yang digunakan, pihak yang melakukan perekaman, adanya persetujuan, serta proses pemindahan dan pengunggahan materi menjadi hal yang relevan untuk ditelusuri. Fokus itu bukan berarti mengabaikan isi rekaman, melainkan memastikan bahwa isi tersebut dinilai berdasarkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minola menekankan bahwa sesuatu yang benar dari segi isi tetap dapat menimbulkan persoalan apabila diperoleh melalui cara yang keliru. Dalam kerangka hukum dan etika, kebenaran informasi tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai hak, izin, dan prosedur saat informasi itu dikumpulkan. Karena itu, pemeriksaan terhadap cara pembuatan dan perolehan rekaman harus ditempatkan sebagai tahap awal. Penjelasan tersebut menyoroti perlunya menguji prosedur secara objektif, bukan langsung menarik kesimpulan mengenai keaslian, maksud, atau kebenaran video call. Dengan demikian, pembahasan dapat diarahkan pada fakta tentang proses perekaman tanpa mendahului hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan mengenai video call yang diunggah Sarwendah disebut telah dibawa oleh pihak Ruben Onsu ke kepolisian. Langkah tersebut diambil untuk meminta aparat menelusuri bagaimana video itu diperoleh, siapa yang merekam, serta pihak yang menyebarkannya. Bagi pihak Ruben, proses perolehan dan penyebaran materi tersebut menjadi hal penting karena menyangkut privasi, persetujuan, dan dampaknya terhadap nama baik seseorang.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan dugaan adanya perekaman tanpa izin dalam percakapan video call tersebut. Ia juga menyoroti penyebaran rekaman yang diduga dilakukan tanpa persetujuan para pihak yang berada di dalam gambar. Menurut Minola, tindakan merekam dan menyebarkan materi pribadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele apabila dilakukan tanpa hak, terlebih ketika rekaman itu kemudian beredar luas di ruang publik.
Minola menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya dapat menjerat tindakan tersebut, termasuk Pasal 258 dan Pasal 259. Ia menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran itu memiliki ancaman hukuman yang dapat mencapai 10 tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidananya tetap menjadi kewenangan penyidik setelah memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi pihak berinisial Y yang disebut telah memberikan izin atas video tersebut, Minola menilai persetujuan dari satu orang belum otomatis menyelesaikan persoalan. Ia menjelaskan, dalam satu gambar terdapat dua orang sehingga hak dan kepentingan masing-masing perlu diperhitungkan. Karena itu, izin dari salah satu pihak tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan untuk merekam atau menyebarkan keseluruhan video.
Terlebih, apabila rekaman tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang, penyebarannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda. Minola menekankan pentingnya melihat konteks penggunaan video, cara mendapatkannya, serta dampak yang ditimbulkan. Kepolisian diharapkan mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk memeriksa klaim pemberian izin dan pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman.
Menanggapi kemungkinan Sarwendah membuat laporan balik, Minola Sebayang menegaskan bahwa pelaporan merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak berarti setiap laporan dapat diproses tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya, siapa pun yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, tetapi laporan itu tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Minola menjelaskan, salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah gelar perkara. Melalui gelar perkara, aparat penegak hukum dapat menilai materi laporan, memeriksa dasar peristiwa yang disampaikan, serta menentukan apakah laporan tersebut memiliki alasan yang cukup untuk diterima dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, peluang adanya laporan balik tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan pelapor, melainkan juga oleh hasil penilaian berdasarkan prosedur hukum.
Ia juga mengingatkan agar laporan tidak digunakan sebagai alat tawar-menawar atau bargaining dalam menghadapi suatu persoalan. Bagi Minola, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menguji fakta dan menemukan kebenaran, bukan dimanfaatkan sebagai tekanan dalam suatu sengketa. Karena itu, setiap laporan perlu disusun berdasarkan peristiwa dan bukti yang jelas, bukan sekadar respons terhadap laporan atau pernyataan pihak lain.
Minola menilai, apabila semua persoalan dilaporkan meskipun kemungkinan unsur pidananya tipis, kepolisian dapat dipenuhi oleh laporan-laporan yang tidak diarahkan untuk menemukan kebenaran. Kondisi tersebut berpotensi mengaburkan tujuan penegakan hukum, karena laporan yang masuk tidak lagi berangkat dari kebutuhan untuk mengungkap suatu dugaan pelanggaran. Ia menekankan bahwa mekanisme pemeriksaan, termasuk gelar perkara, diperlukan agar setiap laporan dinilai secara proporsional sebelum ditentukan langkah berikutnya.
Baca juga: Laporan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dan Respons Kuasa Hukumnya | Respons Sarwendah Setelah Dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya | Laporan Polisi Ruben Onsu atas Rekaman Video Call yang Beredar di Media Sosial














