Jakarta | Peredaran rekaman video call di media sosial membuat Ruben Onsu menempuh jalur hukum. Rekaman tersebut memicu persoalan karena dinilai berkaitan dengan informasi yang dapat merugikan nama baiknya. Setelah rekaman itu beredar dan menjadi perhatian publik, Ruben memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum dengan mengajukan laporan kepada pihak berwenang.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara ini, laporan ditujukan kepada dua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman video call tersebut. Langkah Ruben menunjukkan bahwa ia ingin memberikan penjelasan melalui proses resmi, sekaligus meminta agar dugaan penyebaran materi yang merugikan dirinya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa Ruben Onsu tidak melaporkan Sarwendah dalam perkara ini. Nama Sarwendah turut menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai rekaman yang beredar, tetapi laporan yang disampaikan Ruben tidak ditujukan kepadanya. Pihak yang dilaporkan adalah dua orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam penyebaran rekaman tersebut. Dengan laporan ke Polda Metro Jaya, persoalan yang semula berkembang di media sosial kini memasuki jalur hukum. Proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, konteks peredaran rekaman, serta dampaknya terhadap nama baik Ruben. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan adalah adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan adanya dua pihak yang menjadi sasaran laporan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada penanganan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan mengenai laporan polisi yang berkaitan dengan beredarnya rekaman video call di media sosial. Keterangan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dan masing-masing disebut menggunakan inisial yang berbeda, yakni AA atau AO serta F atau Y.
Minola menjelaskan bahwa penyebutan inisial tersebut dimaksudkan untuk menerangkan pihak-pihak yang menjadi sasaran laporan, bukan untuk menyatakan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum setiap pihak masih berkaitan dengan proses penanganan laporan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai identitas terlapor perlu dipahami secara proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut Minola, kedua pihak tersebut menjadi sasaran laporan terkait dugaan penyebaran rekaman video call yang kemudian beredar di media sosial. Laporan itu dibuat untuk meminta penanganan atas dugaan adanya tindakan penyebaran materi pribadi tanpa hak atau tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Keterangan kuasa hukum tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan mengenai siapa yang bertanggung jawab, sebab pembuktian masih harus dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyebutan inisial AA atau AO serta F atau Y juga menunjukkan bahwa pihak Ruben Onsu menyerahkan proses penanganan perkara kepada kewenangan kepolisian. Aparat akan menilai laporan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Dengan demikian, informasi yang disampaikan Minola berfungsi menjelaskan arah laporan dan pihak yang dilaporkan, sementara kesimpulan mengenai dugaan penyebaran rekaman tetap menunggu hasil proses hukum.
Menurut penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, rangkaian peristiwa bermula ketika Ruben mengetahui adanya unggahan di Instagram pada 12 Oktober 2026. Unggahan tersebut disebut memuat rekaman video call yang berkaitan dengan dirinya. Setelah mengetahui keberadaan konten itu, pihak Ruben menelusuri materi yang beredar serta mempertanyakan bagaimana rekaman percakapan pribadi tersebut dapat muncul dan diakses oleh publik melalui media sosial.
Pihak Ruben menilai rekaman itu tidak hanya diposting, tetapi juga diduga telah melalui proses penyuntingan sebelum kemudian disebarluaskan. Menurut penjelasan yang disampaikan, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari pihak yang berada dalam rekaman. Karena itu, laporan polisi diajukan agar aparat penegak hukum dapat menelusuri asal rekaman, pihak yang pertama kali mengunggahnya, proses penyuntingan yang mungkin dilakukan, serta jalur penyebarannya hingga konten tersebut diketahui masyarakat.
Minola juga menyoroti pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Pihak kuasa hukum menilai terdapat bagian pernyataan yang dapat dipahami sebagai indikasi adanya pengakuan mengenai tindakan mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu hal yang ingin diperiksa dan diklarifikasi melalui proses hukum, termasuk dengan memeriksa saksi maupun bukti digital yang relevan.
Meski demikian, uraian mengenai dugaan pengunggahan, penyuntingan, dan penyebarluasan tersebut masih merupakan dasar laporan serta penilaian dari pihak Ruben. Penentuan mengenai peristiwa yang sebenarnya, pihak yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran hukum sepenuhnya menunggu pemeriksaan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk menguji keterangan para pihak serta memastikan keabsahan bukti elektronik yang berkaitan dengan rekaman video call itu.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers menjadi salah satu alasan Ruben Onsu melaporkan dua pihak terkait beredarnya rekaman video call di media sosial. Menurut penjelasan tersebut, Ruben memilih menempuh jalur hukum karena persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan atau klarifikasi di ruang publik. Laporan tersebut menjadi sarana untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk asal rekaman, proses penyebaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Minola menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tetap harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Penanganan melalui jalur resmi diperlukan agar setiap informasi dapat diuji, keterangan para pihak dapat dimintai, dan bukti yang berkaitan dengan laporan dapat diperiksa secara objektif. Pada tahap ini, laporan tidak dapat dipandang sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Status serta tanggung jawab masing-masing pihak masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun tingkat popularitas seseorang. Karena itu, Minola mengimbau agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dianggap dapat diabaikan, terutama ketika suatu materi pribadi beredar dan menimbulkan persoalan hukum di ruang digital. Penyebaran konten melalui media sosial tetap perlu memperhatikan hak, privasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan dalam konferensi pers itu menjadi bagian dari alasan pelaporan, sedangkan dugaan pelanggaran selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat untuk menangani dan menilainya berdasarkan bukti yang tersedia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call | Dua Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya Terkait Video Call yang Viral | Artos Ungkap Alasan Buka Suara soal Ruben Onsu dan Y






