Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun. Agus menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan konsekuensi yang akan diterapkan kepada warga binaan apabila keterlibatan mereka dalam penggunaan fasilitas tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, sanksi yang disebutkan secara khusus adalah tidak diberikannya remisi selama satu tahun bagi narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah. Karena itu, penerapan konsekuensi tersebut bergantung pada pembuktian, bukan semata-mata pada dugaan atau temuan keberadaan bangunan di dalam lingkungan lapas.
Pernyataan Agus perlu dipahami dalam batas yang disampaikan: konsekuensi mengenai remisi ditujukan kepada narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas tersebut. Sementara itu, pemeriksaan atas bangunan merupakan proses tersendiri untuk menelusuri keadaan dan persoalan terkait fasilitas di Lapas Cibinong. Kedua hal itu berkaitan dengan temuan yang sama, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai satu proses atau dianggap memiliki akibat yang identik. Pemeriksaan bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang narapidana menggunakannya.
Dengan demikian, informasi mengenai sanksi bagi narapidana harus tetap merujuk pada keterangan yang telah disampaikan Menteri. Tidak diberikannya remisi selama satu tahun merupakan konsekuensi yang disebutkan bagi mereka yang terbukti menggunakan fasilitas mewah, sedangkan hasil pemeriksaan bangunan perlu dijelaskan secara terpisah berdasarkan prosesnya. Pemisahan tersebut penting agar pemberitaan tidak mengubah makna pernyataan, menganggap semua narapidana terlibat, ataupun menyimpulkan adanya hukuman lain yang tidak disebutkan. Hingga ada keterangan lebih lanjut, rincian yang dapat dipastikan adalah syarat pembuktian dan jangka waktu tanpa remisi sebagaimana disampaikan Agus.
Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong ditangani melalui ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penjelasan tersebut menjadi batas informasi yang disampaikan terkait tindak lanjut atas temuan bangunan dan fasilitas di dalam lapas. Agus menyatakan bahwa persoalan itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan yang disebutkan dalam keterangan tersebut berada di ranah administrasi kementerian, bukan proses yang dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum. Keterangan ini menjelaskan jalur yang digunakan untuk menangani temuan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai tahapan atau hasil pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Dalam menjelaskan dasar penanganannya, Agus merujuk pada keterangan Inspektur Jenderal. Menurut penjelasan yang dirujuk itu, perkara tersebut menggunakan aturan yang berlaku bagi pegawai di lingkungan kementerian. Acuan tersebut menempatkan tindak lanjut dalam kerangka ketentuan internal mengenai pegawai, sesuai dengan lingkungan kerja tempat temuan itu ditangani. Pernyataan tersebut tidak menyebutkan bahwa temuan telah diproses sebagai perkara pidana atau bahwa aparat penegak hukum telah menerima penyerahan berkas. Karena itu, informasi yang tersedia hanya memastikan penggunaan mekanisme internal kementerian dan rujukan pada aturan pegawai.
Penjelasan mengenai jalur internal juga tidak dengan sendirinya menerangkan sejauh mana pemeriksaan telah berlangsung. Tidak ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai keputusan akhir, bentuk sanksi yang telah ditetapkan, ataupun apakah seluruh tahapan penanganan sudah selesai. Oleh sebab itu, status proses tidak dapat dipastikan lebih jauh dari pernyataan bahwa temuan ditangani berdasarkan ketentuan internal kementerian. Keterangan Agus serta rujukannya kepada Inspektur Jenderal memberi gambaran tentang dasar dan jalur penanganan, tetapi belum menjadi konfirmasi bahwa proses telah rampung. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya perlu menunggu penjelasan resmi yang secara khusus menyebutkan tahap pemeriksaan atau keputusan yang diambil.
Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat keberadaan 21 bangunan di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi masih berada dalam lingkup lapas. Temuan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Rudi Setiawan di Jakarta pada Senin, 5 Oktober. Pemeriksaan ini menyoroti status pencatatan bangunan dalam sistem pengelolaan aset negara, khususnya apakah setiap bangunan telah terdaftar sebagai barang milik negara atau BMN. Dengan demikian, hasil investigasi membedakan bangunan yang memiliki catatan administrasi dan yang belum tercantum dalam sistem.
Dari keseluruhan 21 bangunan, sebanyak delapan tercatat dalam sistem manajemen BMN. Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak ditemukan dalam daftar tersebut. Perbedaan status itu menjadi bagian penting dari hasil pemeriksaan, karena pencatatan aset membantu memastikan keberadaan dan administrasi barang milik negara. Meski jumlah bangunan yang tidak terdata lebih besar, informasi yang disampaikan dalam temuan ini tidak merinci satu per satu bentuk maupun penggunaan seluruh 13 bangunan tersebut. Data yang tersedia hanya mengelompokkan jumlahnya berdasarkan status pencatatan.
Delapan bangunan yang terdaftar mencakup beberapa rumah dinas, fasilitas asimilasi, serta bangunan atau benda lain. Di antaranya terdapat rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, dan rumah kepala subseksi registrasi. Selain tiga rumah tersebut, daftar BMN memuat wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi. Keberadaan wisma itu menunjukkan bahwa sebagian bangunan memiliki fungsi terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan, meskipun keterangan yang dipaparkan tidak menjelaskan rincian operasionalnya.
Daftar delapan aset itu juga mencakup tiga kontainer dan satu bangunan yang peruntukannya tidak disebutkan. Jika dirinci, komposisinya terdiri atas tiga rumah, satu wisma, tiga kontainer, serta satu bangunan dengan fungsi yang belum dijelaskan. Rincian tersebut menggambarkan jenis aset yang tercatat, bukan keterangan lengkap mengenai kondisi, lokasi spesifik, atau pemanfaatan setiap bangunan. Untuk 13 bangunan yang tidak masuk sistem BMN, temuan yang disampaikan sebatas jumlahnya. Karena itu, status pencatatan menjadi pokok informasi yang dapat dipastikan dari hasil investigasi tersebut.
Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September menemukan 13 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan tersebut mencakup beberapa jenis bangunan dengan lokasi dan fungsi berbeda. Rinciannya terdiri atas dua bangunan di bagian paling belakang yang menghadap sungai pada sisi kanan, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas itu awalnya didirikan pada 2023 melalui swadaya warga binaan. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Dengan demikian, riwayat pembangunannya melibatkan kontribusi warga binaan, bukan pendanaan dari anggaran negara. Keterangan mengenai sumber pembiayaan ini menjadi bagian penting dalam menjelaskan alasan bangunan tersebut tidak tercatat dalam administrasi aset pemerintah.
Rudi juga menyampaikan bahwa bangunan itu kemudian direnovasi pada 2025, setelah pergantian kepala lapas pada 2023. Pengerjaan renovasi disebut selesai pada awal 2026. Ia menegaskan, baik pembangunan maupun renovasi tidak menggunakan anggaran negara. Perabot yang berada di dalam bangunan juga, menurut keterangannya, bukan dibeli dengan dana negara.
Karena tidak dibangun atau dilengkapi menggunakan anggaran negara, Rudi menyatakan bangunan beserta perabotnya tidak dapat dicatatkan sebagai BMN. Penjelasan tersebut menggambarkan dasar yang disampaikan pihak lapas terkait status aset, sementara inspeksi Ombudsman mendapati bahwa 13 bangunan itu belum terdaftar dalam pencatatan BMN. Perbedaan keberadaan fisik bangunan dan status administrasinya menjadi pokok perhatian dalam temuan tersebut.
Komposisi 13 bangunan itu memperlihatkan bahwa temuan tidak hanya menyangkut rumah pegawai, tetapi juga mencakup tempat istirahat petugas jaga. Lokasinya pun tersebar, dari sisi belakang yang menghadap sungai hingga area bangunan berpagar hitam.
Baca juga: Klaster Tanpa Izin di Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi Narapidana dan Pegawai | Yusril Buka Kemungkinan Proses Pidana atas Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong | Penggalian Sumur Berujung Maut, Warga Lebak Tertimbun hingga 13 Jam Dievakuasi



































