Respons Wakil Panglima TNI atas Putusan MK tentang Peradilan Militer

oleh -696 Dilihat
oleh
Respons Wakil Panglima TNI atas Putusan MK tentang Peradilan Militer

Jakarta | Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menandai adanya arahan penting mengenai forum peradilan yang berwenang memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pokok perhatian dalam putusan ini adalah pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta kebutuhan agar aturan yang mengaturnya selaras dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dengan demikian, status seseorang sebagai anggota militer tidak dengan sendirinya menempatkan setiap perkara pidana yang melibatkannya di bawah yurisdiksi peradilan militer. Jenis tindak pidana menjadi faktor penting dalam menentukan lingkungan peradilan yang menangani perkara. Untuk tindak pidana umum, jalur yang harus digunakan adalah peradilan umum, sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.

Arah putusan ini juga membawa konsekuensi bagi pembentuk undang-undang. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Batas waktu tersebut menjadi kesempatan untuk menyusun penyesuaian norma secara terukur, sehingga ketentuan mengenai peradilan bagi prajurit TNI memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya. Perubahan undang-undang perlu mengakomodasi pokok putusan, terutama mengenai penanganan tindak pidana umum oleh peradilan umum.

Karena itu, putusan ini tidak hanya menyatakan permohonan pengujian dikabulkan seluruhnya, tetapi juga menetapkan arah pembaruan hukum yang harus ditindaklanjuti. Penegasan mengenai peradilan umum menjadi inti perubahan yang diminta, sedangkan tenggat dua tahun memberikan kerangka waktu bagi legislator untuk menyelesaikan revisi. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut akan menentukan bagaimana aturan baru diterapkan dalam praktik, sekaligus memastikan pembagian kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang peradilan militer pada Kamis, 15 Oktober, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti bahwa proses peradilan di lingkungan militer, pada sejumlah perkara, dapat menghasilkan hukuman yang lebih tegas dibandingkan dengan perkara yang ditangani peradilan umum. Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapannya terhadap putusan yang berkaitan dengan sistem peradilan militer, sekaligus memperlihatkan alasan yang ia kemukakan dalam membahas pelaksanaan hukuman.

Maruli menyebut bahwa hukuman seumur hidup telah berulang kali dijatuhkan oleh peradilan militer. Ia menggunakan hal tersebut untuk mendukung penilaiannya bahwa dalam perkara tertentu, hukuman yang diberikan di lingkungan militer dapat tergolong berat. Menurut pandangannya, sanksi seperti hukuman seumur hidup jarang dijumpai di tempat lain. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Maruli berdasarkan contoh hukuman yang ia sebutkan, bukan kesimpulan independen mengenai perbandingan seluruh putusan pengadilan militer dan peradilan umum.

Dengan demikian, pokok respons Maruli bukan semata-mata penjelasan tentang jenis hukuman, melainkan juga pandangannya mengenai ketegasan proses penegakan hukum di lingkungan TNI. Ia menggarisbawahi bahwa peradilan militer tidak selalu menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, hukuman yang dijatuhkan justru dapat lebih berat daripada hukuman dalam perkara yang diproses melalui peradilan umum. Ia juga menekankan keberadaan hukuman seumur hidup sebagai contoh yang berulang kali terjadi di lingkungan militer.

Pandangan tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan Maruli pada saat menanggapi putusan MK. Pernyataannya menggambarkan cara ia melihat tingkat ketegasan hukuman dalam beberapa perkara, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa putusan militer secara keseluruhan lebih berat. Perbandingan semacam itu dapat bergantung pada perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan majelis hakim. Dalam keterangannya, Maruli menekankan bahwa hukuman seumur hidup pernah berulang kali dijatuhkan oleh peradilan militer dan, menurut penilaiannya, relatif jarang ditemukan di tempat lain.

Maruli menepis anggapan bahwa peradilan militer dengan sendirinya melahirkan impunitas bagi prajurit TNI. Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat jenis lembaga peradilan yang menangani atau membandingkan angka hukuman yang dijatuhkan. Setiap perkara memiliki keadaan dan proses persidangan masing-masing, sehingga hasil akhirnya perlu dipahami dengan memperhatikan konteks yang menyertainya. Pernyataan itu tidak berarti bahwa seluruh putusan harus dianggap tepat tanpa penelaahan, melainkan mengingatkan bahwa kesimpulan mengenai adanya perlakuan istimewa tidak dapat ditarik begitu saja dari perbedaan hasil hukuman.

Ia juga menyampaikan bahwa hukuman yang tampak lebih ringan dalam suatu perkara mungkin dipengaruhi berbagai faktor lain yang muncul atau dipertimbangkan selama persidangan. Faktor-faktor tersebut dapat berkaitan dengan keadaan perkara dan hal-hal yang dinilai dalam proses pemeriksaan, tetapi Maruli tidak menyatakan bahwa satu faktor tertentu pasti menjadi penyebab. Karena itu, perbedaan hukuman sebaiknya tidak langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa seorang prajurit terbebas dari pertanggungjawaban. Penilaian yang lebih utuh memerlukan perhatian terhadap bagaimana perkara diperiksa dan dasar yang digunakan dalam menjatuhkan putusan.

Maruli menyebut penelaahan terhadap jalannya persidangan dapat membantu menjelaskan mengapa suatu pelanggaran tampak berujung pada hukuman yang lebih rendah. Dengan mencermati proses tersebut, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pertimbangan yang mungkin berperan, tanpa terlebih dahulu mengasumsikan bahwa perbedaan hukuman pasti menunjukkan impunitas. Namun, penelaahan itu juga tidak serta-merta menetapkan bahwa putusan tertentu benar atau bahwa semua perbedaan telah terjelaskan. Inti tanggapannya adalah perlunya melihat perkara secara cermat sebelum menarik kesimpulan. Sikap tersebut menempatkan perbandingan hukuman sebagai salah satu hal yang dapat diperiksa, bukan sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai akuntabilitas dalam peradilan militer. Dengan demikian, pandangan Maruli membedakan pertanyaan tentang tingkat hukuman dan kesimpulan luas mengenai impunitas. Kemungkinan adanya faktor persidangan perlu ditelusuri melalui proses dan pertimbangan yang tercatat, sementara kesimpulan mengenai hasilnya tetap bergantung pada fakta perkara yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan tindak pidana militer dalam yurisdiksi peradilan militer dengan mempertimbangkan kekhususan yang melekat pada perbuatan tersebut. Kekhususan itu tidak semata-mata ditentukan oleh siapa pelakunya, melainkan juga oleh sifat dan unsur tindak pidana yang dapat bersumber dari status kemiliteran, pelaksanaan tugas serta kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum tertentu dalam kehidupan militer.

Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa hubungan perbuatan dan lingkungan kedinasan perlu dinilai secara cermat. Suatu tindakan bisa berkaitan dengan tanggung jawab yang timbul karena seseorang berstatus sebagai prajurit, menjalankan perintah, atau berada dalam tata organisasi militer. Karena itu, konteks peristiwa, kewajiban yang berlaku, dan dampaknya terhadap disiplin maupun kepentingan militer dapat menjadi bagian penting dalam menentukan forum peradilan yang berwenang.

Hakim Anggota MK Arsul Sani menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis, 15 Oktober. Menurutnya, penilaian terhadap tindak pidana yang memiliki karakter militer tidak hanya membutuhkan penerapan norma hukum pidana. Pemeriksa perkara juga perlu memahami kehidupan kemiliteran dan struktur yang mengaturnya, termasuk hubungan komando, tata kedinasan, serta ketentuan disiplin. Pemahaman itu diperlukan agar unsur perbuatan dapat dinilai sesuai konteksnya, bukan hanya berdasarkan rumusan pidana secara terpisah.

Dengan demikian, kekhususan peradilan militer berkaitan dengan kebutuhan untuk memeriksa perkara yang berhubungan erat dengan aturan dan tata kehidupan institusi militer. Pendekatan tersebut membantu menjelaskan mengapa aspek kedinasan dan struktur organisasi dapat relevan dalam proses penegakan hukum, tanpa mengesampingkan penilaian terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.

Menanggapi putusan MK Wakil Panglima TNI Maruli menyatakan akan mempelajari.

Baca juga: Presiden Lantik Sejumlah Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pejabat Militer di Istana Negara | Road Show Politik di Jakarta Pusat, Aliansi Masyarakat Desak PDIP Respons Persoalan Wakil Presiden Gibran | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis, Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan