JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta Partai Gerindra mengambil sikap dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dorongan tersebut muncul karena putusan itu kembali menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Feri, partai politik yang mengusung Gibran perlu memberikan perhatian serius terhadap pertimbangan hukum MK, bukan hanya mencermati amar putusannya.
Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Penolakan itu tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan yang dibahas dalam persidangan. Pada bagian pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan dalam berkas pendaftaran sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dokumen pendidikan merupakan salah satu unsur administratif dalam proses pencalonan. Meski MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon, pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran menunjukkan adanya aspek yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi berwenang. Karena itu, Feri menilai Gerindra perlu menjelaskan sikapnya serta memastikan putusan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
MK pada akhirnya menyerahkan persoalan itu kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Penyerahan tersebut berarti tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme institusional yang berlaku, dengan tetap menghormati batas kewenangan setiap lembaga. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana pertimbangan MK diterjemahkan dalam pemeriksaan atau langkah administratif, sekaligus memperjelas status pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Feri Amsari menilai Gerindra memiliki posisi penting untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Penilaian itu berkaitan dengan posisi Gerindra sebagai partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekaligus salah satu penyokong utama Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Karena memiliki hubungan politik yang kuat dengan pasangan tersebut, Gerindra dipandang tidak dapat mengabaikan temuan dan pertanyaan yang berkembang setelah putusan dibacakan.
Menurut Feri, partai tersebut memiliki kekuatan politik yang cukup besar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuatan itu, kata dia, semestinya digunakan untuk merespons persoalan secara terbuka, termasuk mendorong klarifikasi, pengawasan, atau langkah kelembagaan yang relevan. Sikap demikian diperlukan agar pembahasan mengenai syarat pencalonan tidak berhenti pada perdebatan publik, melainkan memperoleh tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme politik dan hukum yang tersedia.
Feri juga menekankan pentingnya sikap Gerindra untuk mencegah munculnya kecurigaan bahwa partai tersebut ikut terlibat dalam persoalan pencalonan Gibran. Ia menyatakan, apabila Gerindra memilih diam, publik dinilai wajar menduga bahwa partai itu telah mengetahui sejak awal bahwa calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan Feri, bukan kesimpulan faktual mengenai apa yang diketahui Gerindra. Karena itu, keterbukaan serta respons resmi dinilai penting untuk menjelaskan posisi partai, menjaga kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa temuan dalam putusan MK ditangani secara serius.
Feri Amsari menduga terdapat proses yang terstruktur untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, meskipun syarat pendidikan yang bersangkutan masih dipertanyakan. Menurut Feri, rangkaian persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ia menilai ada berbagai keputusan dan tindakan dari sejumlah lembaga yang secara bersama-sama membuat pencalonan itu tetap berjalan, kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
Dalam menjelaskan dugaan tersebut, Feri menggunakan istilah “semestakung”, yang ia maksudkan sebagai keadaan ketika berbagai unsur diduga ikut mendukung terjadinya kecurangan. Konteks yang disampaikannya mencakup persoalan di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut memiliki banyak pelanggaran etik, serta aparat yang menurutnya turut terlibat. Pernyataan itu merupakan kritik terhadap proses ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemilu, sekaligus seruan agar dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Feri juga berpandangan bahwa partai-partai lain di parlemen semestinya berani meminta penjelasan atas persoalan yang muncul dalam putusan MK. Menurut dia, sikap tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan tidak menimbulkan preseden yang merusak kepercayaan publik. Ia menilai secara politik dan ketatanegaraan terdapat kejanggalan apabila wakil presiden yang disebut tidak memiliki partai di parlemen, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MK, masih hendak dipertahankan oleh partai-partai yang tidak berkaitan langsung dengannya. Bagi Feri, partai-partai tersebut seharusnya mengutamakan kepentingan konstitusi, menjelaskan dasar sikap politiknya kepada masyarakat, dan memastikan bahwa dukungan yang diberikan tidak mengabaikan persoalan hukum maupun etika yang menyertai pencalonan tersebut.
Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, apabila ditemukan dan dibuktikan adanya pelanggaran hukum atau persoalan terkait pemenuhan syarat jabatan. Menurut dia, langkah tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi dapat diarahkan pada prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Feri merujuk pada Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai kualifikasi yang harus dipenuhi. Sementara itu, Pasal 7 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 8 memuat ketentuan mengenai penggantian apabila terjadi kekosongan jabatan. Bersama ketentuan lain dalam UUD 1945, pasal-pasal tersebut menjadi dasar untuk memahami kedudukan, persyaratan, serta mekanisme konstitusional yang berkaitan dengan jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut penjelasan Feri, ketentuan tersebut menunjukkan adanya dua alasan utama yang dapat dipersoalkan dalam pemberhentian pada masa jabatan. Pertama, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Kedua, pemberhentian dapat dibahas apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Prosesnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi, termasuk pemeriksaan dan keputusan lembaga negara yang berwenang.
Dalam perkara Gibran, Feri menilai kedua dasar tersebut dapat dipersoalkan, baik dari aspek dugaan pelanggaran hukum maupun pemenuhan syarat jabatan. Penilaian itu menjadi alasan bagi Gerindra untuk mempertimbangkan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pandangan mengenai kemungkinan pemberhentian tersebut merupakan pendapat Feri sebagai narasumber, bukan kesimpulan tambahan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran maupun terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan.


