SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama jajaran pengurus wilayah menyerukan seluruh anggota untuk tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan organisasi menjelang Kongres XXIV INI di Semarang, Jawa Tengah. Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa dinamika yang berkembang tidak boleh mengganggu persatuan maupun hubungan antaranggota.
Imbauan itu muncul di tengah perkembangan situasi hukum dan organisasi sebelum pelaksanaan kongres. Dalam kondisi tersebut, setiap anggota diharapkan dapat menyikapi berbagai informasi secara bijaksana, mengedepankan komunikasi yang baik, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Sikap tenang dinilai penting agar seluruh unsur organisasi dapat menjaga suasana yang kondusif.
PP INI dan pengurus wilayah menempatkan keutuhan organisasi sebagai perhatian utama. Karena itu, anggota diminta tetap berpegang pada semangat kebersamaan dan menghormati mekanisme organisasi yang berlaku. Perbedaan pandangan yang mungkin muncul dalam dinamika internal diharapkan dapat dikelola melalui dialog serta penyelesaian yang mengutamakan kepentingan bersama.
Seruan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa Kongres XXIV INI perlu dihadapi dengan tanggung jawab dan kedewasaan organisasi. Seluruh jajaran diharapkan menjaga koordinasi, menghindari tindakan atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan, serta memperkuat rasa saling menghormati. Dengan demikian, perhatian anggota tetap tertuju pada keberlangsungan organisasi dan terpeliharanya persatuan Ikatan Notaris Indonesia.
Sikap PP INI dan pengurus wilayah menunjukkan adanya upaya untuk memastikan kondisi internal tetap terkendali menjelang agenda kongres. Pemberitaan mengenai perkembangan ini berfokus pada seruan organisasi kepada anggotanya, terutama terkait pentingnya ketenangan, solidaritas, dan penjagaan keutuhan INI di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Pimpinan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang dan menjaga persatuan menjelang pelaksanaan Kongres XXIV di Semarang. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah bersama Sekretaris Umum Amriyati Amin pada Rabu, 7 Oktober 2026, di tengah berbagai dinamika yang berkembang di lingkungan organisasi.
Keduanya meminta para notaris tidak mudah terprovokasi oleh informasi, pernyataan, maupun situasi yang berpotensi memperlebar perbedaan antaranggotanya. Setiap dinamika, menurut pimpinan PP INI, sebaiknya disikapi secara dewasa, tertib, dan mengutamakan kepentingan organisasi. Para anggota juga diharapkan tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi atau mengambil tindakan yang dapat mengganggu suasana menjelang kongres.
Seruan tersebut menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses organisasi, tetapi tidak semestinya menghilangkan rasa saling menghormati. Para notaris diminta menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tersedia dalam organisasi. Ketenangan selama tahapan menuju kongres dinilai penting agar agenda tersebut dapat berlangsung secara baik, tertib, dan mencerminkan marwah profesi notaris.
Irfan dan Amriyati juga mengingatkan anggota agar mempertahankan INI sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris di Indonesia. Pesan itu bermakna bahwa kepentingan bersama dan keberlanjutan organisasi perlu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Persatuan dipandang sebagai dasar untuk menjaga kewibawaan profesi serta memperkuat peran notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui pernyataan tersebut, PP INI berharap seluruh anggota dapat menahan diri, tidak terpancing oleh provokasi, dan mengikuti perkembangan organisasi dengan sikap bijaksana. Kongres XXIV di Semarang diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat konsolidasi, menyampaikan gagasan secara konstruktif, serta merawat kebersamaan dalam satu organisasi profesi notaris.
Seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia diharapkan tetap menjalankan setiap aktivitas organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kedua dokumen tersebut menjadi acuan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan, hubungan antaranggota, serta berbagai proses yang berlangsung di lingkungan perkumpulan. Dengan menjadikan aturan sebagai rujukan, setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Selain AD dan ART, anggota juga diminta memperhatikan ketentuan lain serta mekanisme yang berlaku di dalam organisasi. Setiap langkah, keputusan, dan pelaksanaan kegiatan perlu ditempuh melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar pelaksanaan aktivitas perkumpulan memiliki dasar yang jelas dan dapat diikuti oleh seluruh anggota secara konsisten.
Arahan untuk berpegang pada aturan berlaku bagi seluruh kegiatan organisasi, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan program maupun proses administratif dan kelembagaan. Anggota perlu memastikan bahwa setiap aktivitas dilakukan melalui saluran organisasi yang semestinya. Sikap tersebut membantu menjaga keteraturan, memperjelas tanggung jawab, serta mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai tata kelola perkumpulan.
Dalam menjalankan perannya, setiap anggota juga diharapkan menghormati kewenangan, tahapan, dan tata cara yang telah diatur. Ketentuan yang berlaku perlu dijadikan rujukan bersama, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak berjalan berdasarkan pertimbangan pribadi atau di luar mekanisme organisasi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dalam menjaga tertibnya kehidupan perkumpulan.
Pesan tersebut menjadi pengingat agar seluruh aktivitas organisasi tetap berlangsung secara terarah dan teratur sesuai landasan yang dimiliki Ikatan Notaris Indonesia. Dengan mengacu pada AD, ART, serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku, anggota dapat menjalankan kegiatan berdasarkan pedoman yang sama. Konsistensi dalam mengikuti aturan diperlukan agar setiap proses organisasi berjalan sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menegaskan bahwa INI merupakan wadah tunggal organisasi profesi notaris di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menjelang Kongres XXIV di Semarang, sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh anggota agar memahami kedudukan organisasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah ketua pengurus wilayah juga menyampaikan pandangan serupa dan meminta anggota menjaga persatuan di tengah dinamika organisasi.
Kedudukan INI sebagai satu-satunya perkumpulan profesi notaris disebut memiliki landasan hukum yang kuat. Rujukan utamanya adalah Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Ketentuan tersebut menempatkan organisasi notaris dalam kerangka pembinaan dan pengawasan profesi, sehingga keberadaan perkumpulan harus dipahami sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Selain undang-undang, PP INI dan para ketua pengurus wilayah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi itu menjadi salah satu dasar dalam melihat administrasi serta kedudukan perkumpulan. Rujukan lainnya adalah keputusan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang berkaitan dengan perubahan kepengurusan perkumpulan INI.
Dalam rangkaian penjelasan tersebut, turut disebut Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-000071.AH.01.08 Tahun 2025. Keputusan ini berkaitan dengan perubahan kepengurusan perkumpulan INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiansyah. Rujukan administratif tersebut dipandang memperkuat posisi kepengurusan dalam menjalankan fungsi organisasi dan melayani kepentingan anggota.
PP INI mengajak seluruh notaris untuk menempatkan kepentingan profesi di atas perbedaan pandangan. Anggota diminta menjaga keutuhan organisasi, menghindari tindakan yang dapat memicu perpecahan, serta mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan sikap tertib dan berlandaskan hukum, pelaksanaan Kongres XXIV diharapkan berlangsung secara konstruktif serta mendukung kesinambungan organisasi profesi notaris.


