Dugaan Kekerasan di Fakultas Teknik Untad Berawal dari Teguran Saat Kuliah

oleh -53 Dilihat
oleh
Dugaan Kekerasan di Fakultas Teknik Untad Berawal dari Teguran Saat Kuliah

PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, kepada kepolisian. Laporan tersebut dibuat setelah dua mahasiswa laki-laki dan seorang mahasiswa perempuan disebut mengalami kekerasan yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa senior. Jonathan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara itu secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berada di lokasi serta mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban dan saksi.

Menurut keterangan Jonathan, dua mahasiswa laki-laki diduga mengalami kekerasan terlebih dahulu. Korban perempuan disebut datang belakangan dan kemudian turut mengalami perlakuan serupa. Ia menyatakan, peristiwa tersebut diduga berlangsung hampir satu jam. Namun, seluruh informasi mengenai kronologi itu masih bersumber dari penjelasan kuasa hukum dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan kepolisian serta bukti-bukti lain.

Jonathan juga menyampaikan bahwa para korban diduga mengalami sejumlah luka. Di antaranya terdapat lebam, luka yang diduga disebabkan oleh puntung rokok, serta luka pada bagian tubuh lainnya. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu dasar bagi pihak korban untuk menempuh jalur hukum dan meminta pemeriksaan medis serta pendalaman terhadap dugaan tindak kekerasan. Jenis dan tingkat luka tetap perlu dipastikan melalui keterangan tenaga medis dan hasil pemeriksaan resmi.

Dalam keterangannya, Jonathan memperkirakan sekitar 20 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, sekitar enam orang disebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi atau terlibat langsung dalam kekerasan. Identitas, peran, dan tingkat keterlibatan masing-masing orang masih harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Karena perkara ini masih berada pada tahap dugaan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam laporan. Pihak berwenang diharapkan mengumpulkan keterangan secara berimbang dan memastikan perlindungan bagi korban selama proses penanganan berlangsung.

Penelusuran awal Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menyebutkan bahwa rangkaian persoalan tersebut bermula ketika kegiatan perkuliahan sedang berlangsung. Dalam proses belajar mengajar itu, dosen berinisial FJ mendapati tiga mahasiswa menggunakan telepon seluler. FJ kemudian menyampaikan teguran agar mahasiswa yang bersangkutan memperhatikan perkuliahan dan mengikuti kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak fakultas, teguran tersebut disebut telah disampaikan beberapa kali selama perkuliahan. Namun, peringatan itu dilaporkan tidak segera diindahkan oleh ketiga mahasiswa tersebut. Penelusuran awal ini menggambarkan adanya situasi yang berkembang di dalam ruang kuliah, tetapi belum menyimpulkan bahwa teguran tersebut merupakan penyebab pasti dari dugaan kekerasan yang kemudian menjadi perhatian.

Pada akhir perkuliahan, FJ kembali memberikan peringatan kepada mahasiswa yang sebelumnya menggunakan telepon seluler. Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis karena kondisi yang terjadi selama kegiatan belajar mengajar. Keadaan itu menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun dalam upaya memahami urutan peristiwa secara lebih menyeluruh.

Informasi mengenai kondisi FJ kemudian diketahui oleh sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan dalam penelusuran Fakultas Teknik Untad mengenai dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Meski demikian, hubungan kejadian di ruang kuliah dan peristiwa berikutnya masih perlu dijelaskan berdasarkan keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara resmi. Kronologi awal ini karena itu sebaiknya dipahami sebagai gambaran sementara, bukan sebagai penetapan mengenai sebab, pelaku, ataupun kesimpulan akhir atas perkara tersebut.

FJ memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa Fakultas Teknik Untad. Ia mengaku sekitar pukul 20.24 WITA menerima informasi dari ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur saat perkuliahan diduga telah dipukul oleh mahasiswa lain. Informasi tersebut, menurut FJ, diterimanya setelah kejadian berlangsung.

FJ menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, ataupun memerintahkan siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksinya. Karena itu, FJ membantah anggapan bahwa dugaan penganiayaan tersebut merupakan bagian dari arahan atau tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai dosen.

Dugaan kekerasan itu dinilai sebagai tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Pembelaan terhadap dosen maupun alasan menjaga ketertiban akademik tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pemukulan atau tindakan fisik lainnya. Setiap persoalan dalam lingkungan pendidikan semestinya diselesaikan melalui mekanisme akademik dan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.

Setelah kejadian tersebut, FJ mengaku bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling menyampaikan permintaan maaf dan menyepakati perdamaian. Namun, setelah pertemuan tersebut, mahasiswa terkait tetap melaporkan dugaan penganiayaan kepada polisi. Laporan itu menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dihormati, sementara klarifikasi FJ menjadi salah satu keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Andi Arham Adam, menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, persoalan antarmahasiswa tidak seharusnya diselesaikan melalui reaksi berlebihan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai main hakim sendiri. Setiap teguran, perbedaan pendapat, atau persoalan lain yang muncul selama kegiatan akademik perlu ditangani secara tertib dan proporsional.

Andi menegaskan bahwa mahasiswa dapat menyampaikan laporan kepada pimpinan fakultas apabila menghadapi masalah. Laporan tersebut menjadi dasar bagi fakultas untuk memeriksa informasi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dinilai penting agar penyelesaian perkara tidak dilakukan secara sepihak dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.

Pihak Fakultas Teknik, kata Andi, akan mengawal proses penanganan perkara dan berkoordinasi dengan unsur terkait. Untuk aspek yang berkaitan dengan kekerasan di perguruan tinggi, koordinasi dilakukan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT. Keterlibatan satgas diperlukan agar dugaan kekerasan diperiksa melalui mekanisme yang sesuai, dengan memperhatikan perlindungan, pemeriksaan, dan kepentingan para pihak.

Apabila pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa, fakultas akan menindaklanjutinya berdasarkan peraturan akademik serta ketentuan lain yang berlaku di Universitas Tadulako. Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena proses pemeriksaan dan pengusutan masih berjalan, penentuan pihak yang bersalah belum dapat dilakukan dan seluruh informasi perlu menunggu hasil penanganan resmi.