Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah kabupaten dan kota segera memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Arahan itu disampaikan di Denpasar pada Sabtu, 17 Oktober, melalui surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.ESDM. Dalam surat tersebut, para bupati dan wali kota diminta membentuk satuan tugas yang secara khusus memantau sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Permintaan pembentukan satuan tugas menempatkan pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam pengendalian penyaluran di lapangan. Pemantauan di SPBU diharapkan membantu memastikan pelaksanaan distribusi dapat diperhatikan secara langsung, sehingga potensi penyimpangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Melalui arahan tertulis kepada kepala daerah, koordinasi pengawasan di tingkat kabupaten dan kota juga diharapkan berjalan lebih terarah.
Koster menegaskan bahwa pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Ketiga prinsip itu menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan kebijakan. Tepat sasaran berarti penyaluran perlu menjangkau pihak yang berhak, sementara tepat volume menekankan kesesuaian jumlah BBM yang diterima dengan ketentuan. Adapun tepat manfaat mengacu pada penggunaan subsidi sesuai tujuan yang ditetapkan.
Dengan membentuk satuan tugas, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menjalankan arahan gubernur secara segera dan mendukung pengawasan terpadu di seluruh wilayah Bali. Pemantauan oleh satuan tugas berfokus pada proses penyaluran di SPBU, sebagaimana diminta dalam surat gubernur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga agar subsidi tidak melenceng dari peruntukannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Arahan tersebut sekaligus menegaskan perlunya perhatian bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pembentukan tim di daerah menjadi tindak lanjut yang diminta kepada para kepala daerah.Pemerintah Provinsi Bali meminta pembentukan satuan tugas dengan melibatkan sejumlah unsur yang memiliki peran berbeda dalam pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Komposisinya mencakup TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga. Pelibatan berbagai pihak ini dimaksudkan untuk menyatukan kapasitas pengamanan, penegakan ketertiban, pengaturan lalu lintas, dan pemahaman teknis mengenai distribusi BBM. Dengan koordinasi lintas instansi, pemantauan di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan menjangkau persoalan yang beragam.
Tugas utama satgas adalah memantau sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dapat diarahkan pada proses pelayanan, kondisi antrean, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran yang berlaku. Kehadiran unsur TNI dan Polri mendukung aspek keamanan, sementara Satpol PP berperan dalam menjaga ketertiban umum sesuai kewenangannya. Dinas Perhubungan dapat membantu mengelola arus kendaraan di sekitar SPBU agar antrean tidak mengganggu lalu lintas. Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga membawa pengetahuan serta koordinasi terkait kegiatan usaha dan distribusi BBM.
Arahan tersebut berkaitan dengan upaya mengantisipasi antrean panjang, terutama ketika permintaan meningkat atau pasokan di suatu lokasi menjadi perhatian masyarakat. Pemantauan langsung memungkinkan petugas mengenali penumpukan kendaraan lebih dini dan mengoordinasikan langkah penanganan sesuai kondisi. Pengawasan terpadu juga ditujukan untuk mencegah rekayasa oleh oknum, termasuk praktik yang dapat mengganggu penyaluran secara wajar atau merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, informasi dapat dikoordinasikan kepada unsur berwenang untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan. Pada saat yang sama, penataan pelayanan dan arus kendaraan membantu menjaga ketenteraman serta ketertiban umum. Dengan demikian, kerja bersama satgas berfokus pada distribusi yang tertib, pengawasan yang konsisten, dan situasi SPBU yang tetap kondusif bagi warga maupun pengguna jalan lainnya di Bali.
Selain mengawasi penyaluran, satuan tugas diminta memeriksa dugaan rekayasa yang dilakukan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak semestinya. Pemeriksaan ini penting agar fasilitas yang disediakan pemerintah benar-benar diterima oleh pengguna yang memenuhi persyaratan. Koster menyebut sejumlah bentuk pelanggaran yang perlu menjadi perhatian petugas, termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas dan menampung BBM melebihi kemampuan standar kendaraan. Perubahan semacam itu dapat membuka peluang pembelian berulang dalam jumlah yang tidak wajar.
Petugas juga diminta mencermati penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal, serta berbagai kecurangan lain yang ditujukan untuk mendapatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara teliti dan konsisten, tanpa hanya mengandalkan pengamatan sepintas saat kendaraan mengantre. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, data kendaraan dan riwayat pembeliannya dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Langkah ini sekaligus membantu mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM bagi pihak yang berhak.
Pengawasan kuota juga mencakup penerapan pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan, terutama ketika antrean panjang terjadi di stasiun pengisian. Dalam kondisi tersebut, petugas perlu memastikan setiap kendaraan memperoleh jatah sesuai aturan dan tidak mengambil bagian melebihi batas yang ditetapkan. Mekanisme pengisian berikutnya dapat dilakukan setelah pemakaian mencapai sekurang-kurangnya 70 persen dari jumlah pengisian terdahulu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk mengatur frekuensi pembelian, sekaligus mengurangi kemungkinan pengisian berulang tanpa dasar kebutuhan yang wajar.
Untuk mendukung pemeriksaan, satgas diminta menggunakan data pembelian terakhir sebagai rujukan, kemudian mencocokkannya dengan kondisi kendaraan. Pencatatan odometer juga perlu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan, sehingga jarak tempuh dapat dinilai secara masuk akal terhadap jumlah BBM yang telah dibeli. Perbandingan catatan transaksi, angka odometer, jenis kendaraan, dan kapasitas tangki membantu petugas mengenali pola yang patut ditelusuri lebih lanjut. Dengan menggabungkan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik, pengawasan diharapkan berlangsung lebih terukur, serta pembatasan kuota dapat diterapkan secara adil kepada seluruh pengguna yang memenuhi kriteria.
Pemerintah kabupaten dan kota di Bali diminta bekerja bersama instansi terkait untuk menindak setiap pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi perlu diikuti langkah penegakan yang konsisten ketika ditemukan penyimpangan. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun pemilik kendaraan yang terlibat. Pendekatan tersebut penting agar aturan berlaku setara bagi seluruh pihak dan distribusi subsidi tetap diarahkan kepada masyarakat serta sektor yang berhak. Koordinasi antarlembaga juga memungkinkan temuan lapangan ditangani sesuai kewenangan masing-masing, dengan bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pelanggaran yang ditangani melalui jalur administratif, bentuk sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku. Langkah awal dapat berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan apabila pelanggaran tidak diperbaiki atau kembali terjadi. Jika tindakan tersebut belum menimbulkan kepatuhan, pemerintah dan instansi berwenang dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin. Penerapan sanksi perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan, dampak terhadap penyaluran, serta riwayat kepatuhan pihak yang diperiksa. Dengan tahapan yang jelas, pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk menindaklanjuti kewajiban, sementara pemerintah tetap memiliki dasar untuk menghentikan praktik yang merugikan kepentingan publik.
Apabila suatu perkara memiliki unsur yang memerlukan penanganan lebih lanjut, hasil pengawasan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum. Proses ini dapat ditempuh terhadap pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar, termasuk pihak yang berulang kali memenuhi unsur pelanggaran.
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Diterapkan di Bali untuk Mengurai Antrean | Aturan Ganjil Genap Mengatur Pembelian BBM Bersubsidi di Bali | Bawaslu Solo Hadapi Gugatan Perdata soal Pengawasan Ijazah Jokowi



































