Perpanjangan Sertifikasi Halal hingga 2028: Produk dan Pelaku Usaha yang Terdampak

oleh -183 Dilihat
oleh
Perpanjangan Sertifikasi Halal hingga 2028: Produk dan Pelaku Usaha yang Terdampak

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan sektor usaha hingga 2028. Penyesuaian ini mengubah jadwal penerapan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dengan perubahan tersebut, pihak-pihak yang terdampak memperoleh tambahan waktu sebelum kewajiban memasuki tahap penerapan berikutnya.

Perpanjangan dilakukan melalui peraturan pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini menyesuaikan tahapan pelaksanaan dengan kondisi kesiapan di lapangan. Pemerintah mempertimbangkan bahwa penerapan sertifikasi halal melibatkan berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha hingga lembaga dan layanan pendukung dalam ekosistem halal nasional. Karena itu, perubahan jadwal tidak sekadar menggeser tanggal, tetapi juga menyediakan ruang untuk memperkuat kesiapan pihak terkait.

Alasan penyesuaian yang disampaikan pemerintah mencakup hasil evaluasi terhadap kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menilai waktu penerapan kewajiban. Evaluasi diperlukan agar tahapan sertifikasi dapat dijalankan dengan dukungan yang memadai dan tidak mengabaikan kebutuhan pelaku usaha yang harus menyesuaikan proses, administrasi, maupun pemenuhan persyaratan terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dimaksudkan untuk memberi waktu dan ruang bagi penguatan ekosistem serta persiapan seluruh pihak terkait. Dengan masa penahapan yang diperpanjang hingga 2028, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat melanjutkan persiapan secara lebih terarah. Bagi pelaku usaha, perubahan ini penting untuk dicermati sebagai bagian dari jadwal kebijakan yang berlaku, sekaligus kesempatan untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sebelum tahap penerapan yang telah disesuaikan tersebut.

Penyesuaian Pasal 160 mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi kategori jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Ketentuan ini menempatkan jasa tersebut dalam cakupan pengaturan sertifikasi, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada produk barang, tetapi juga pada layanan tertentu yang terkait dengan produk pangan dan hasil sembelihan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, kewajiban sertifikasi halal untuk kategori jasa yang disebut dalam pasal tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Ruang lingkup yang perlu dicermati adalah jasa yang berkaitan dengan makanan, jasa yang berkaitan dengan minuman, serta jasa yang berkaitan dengan hasil sembelihan. Pasal tersebut secara khusus mengecualikan jasa penyembelihan. Karena itu, pengecualian ini perlu dibedakan dari kategori jasa lain yang tetap disebut dalam ketentuan. Penyebutan hasil sembelihan sebagai objek keterkaitan jasa tidak dengan sendirinya berarti jasa penyembelihan termasuk dalam kewajiban yang sama; justru layanan penyembelihan dinyatakan sebagai pengecualian dalam penyesuaian tersebut.

Tenggat 18 Oktober 2028 berlaku untuk kategori jasa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 160, bukan otomatis untuk setiap bentuk layanan yang bersentuhan dengan makanan atau minuman. Pelaku usaha perlu menilai apakah layanan yang dijalankan benar-benar termasuk jasa terkait makanan, minuman, atau hasil sembelihan sebagaimana disebutkan, serta memperhatikan pengecualian jasa penyembelihan. Tanpa keterangan lebih terperinci mengenai jenis layanan lain, tidak tepat menyamaratakan seluruh layanan makanan sebagai kategori dengan tenggat yang sama. Pemahaman atas batas kategori ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi kewajiban yang relevan, menyusun persiapan sertifikasi, dan menghindari kesimpulan yang lebih luas daripada bunyi ketentuan. Bila karakter suatu layanan tidak jelas, penentuan cakupan sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi dan penjelasan otoritas terkait. Dengan demikian, perubahan ini memberikan waktu hingga tanggal pemberlakuan yang disebutkan bagi jasa dalam cakupan pasal, sementara penerapannya tetap harus dibaca secara spesifik, termasuk pengecualian yang dinyatakan secara eksplisit, bukan diasumsikan berlaku seragam bagi seluruh layanan di sektor pangan.Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi kelompok usaha tersebut untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Dengan demikian, tenggat yang berlaku bagi UMK untuk kategori produk dan jasa yang disebutkan tidak berakhir pada jadwal penahapan sebelumnya, melainkan diperpanjang sampai tanggal tersebut. Ketentuan ini secara khusus menyasar UMK, sehingga informasi mengenai perpanjangan perlu dipahami sesuai cakupan pelaku usaha dan jenis produk atau jasa yang terkait.

Cakupan yang disebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Artinya, UMK yang menjalankan usaha dalam kelompok tersebut termasuk pihak yang memperoleh tambahan waktu penahapan. Cakupan ini menghubungkan berbagai kegiatan usaha, mulai dari penyediaan makanan atau minuman hingga hasil dan layanan yang berkaitan dengan penyembelihan. Namun, penjelasan mengenai perpanjangan ini tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa semua jenis produk atau seluruh pelaku usaha memperoleh tenggat yang sama. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mencermati apakah jenis kegiatan usahanya memang termasuk dalam kategori yang disebutkan.

Tambahan waktu tersebut ditujukan agar UMK dapat mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Masa persiapan yang lebih panjang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami kebutuhan sertifikasi yang berlaku bagi produk atau jasa mereka dan menyiapkan diri sebelum batas penahapan berakhir. Perpanjangan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus; yang diperpanjang adalah masa penahapannya bagi UMK dalam cakupan terkait, sampai 17 Oktober 2028. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan bentuk bantuan khusus, tata cara pengajuan, biaya, ataupun tahapan administratif tertentu. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perpanjangan tenggat. Pokok utamanya adalah tambahan waktu bagi UMK untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal bagi kategori yang disebutkan.

Penyesuaian ketentuan Pasal 160 ayat (3) turut mencakup kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk yang berasal dari luar negeri. Kategori yang disebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, pembahasan pasal tersebut tidak terbatas pada produk pangan yang diproduksi di dalam negeri, tetapi juga merujuk pada produk dan layanan terkait penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penyebutan ini menempatkan kategori impor tersebut dalam ruang lingkup kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam bahan yang tersedia.

Meski kategori produk dan jasa itu disebut, informasi yang tersedia tidak mencantumkan tenggat baru bagi pemenuhan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok yang berasal dari luar negeri. Tidak ada tanggal atau periode tambahan yang dapat digunakan untuk menetapkan kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi. Karena itu, penyesuaian yang dibahas tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan jadwal khusus bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan impor. Rujukan terhadap Pasal 160 ayat (3) perlu dibaca sesuai rincian yang disebutkan, tanpa menambahkan batas waktu yang tidak tercantum dalam sumber.

Bahan yang dirujuk juga tidak memberikan uraian mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi untuk kategori impor tersebut. Tidak dijelaskan tahapan pengajuan, dokumen yang diperlukan, lembaga yang menangani, ataupun prosedur pemeriksaan dan pengakuan sertifikat dari luar negeri. Dengan keterbatasan informasi itu, penjelasan mengenai produk impor perlu dibatasi pada penyebutan kewajiban dan jenis kategori yang tercakup. Tidak tersedia dasar untuk menyimpulkan bentuk penerapan praktisnya atau menetapkan perlakuan tertentu bagi pelaku usaha. Kategori yang disebut dalam kebijakan mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri; tenggat baru dan rincian pelaksanaannya tidak dinyatakan dalam bahan yang tersedia.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga 2028 | Kadin Soroti Kesiapan Pelaku Usaha Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal | Perpanjangan SIM Keliling di Empat Wilayah: Lokasi, Syarat, dan Biaya