BEI Menurunkan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen hingga Akhir 2026

oleh -244 Dilihat
oleh
BEI Menurunkan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen hingga Akhir 2026

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas bawah auto rejection (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, dan dijadwalkan diterapkan hingga akhir tahun. Dengan penyesuaian tersebut, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan sebelum mekanisme ARB bekerja menjadi lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perubahan ini berlaku dalam kerangka pengaturan perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Auto rejection merupakan mekanisme bursa untuk membatasi perubahan harga saham dalam satu sesi perdagangan. Ketika harga mencapai batas yang telah ditentukan, sistem perdagangan menolak transaksi pada harga di luar rentang yang berlaku. Karena itu, perubahan ambang ARB dapat memengaruhi ruang pergerakan harga harian suatu saham. Investor perlu memahami bahwa penyesuaian batas bukan jaminan harga akan bergerak ke arah tertentu, melainkan perubahan pada mekanisme yang mengatur transaksi ketika terjadi penurunan tajam.

BEI melakukan penyesuaian ini dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di tengah dinamika pasar saham. Pelaksanaan kebijakan hingga akhir 2026 memberikan batas waktu yang jelas bagi ketentuan tersebut. Selama periode itu, pelaku pasar dapat mencermati dampaknya terhadap perdagangan, termasuk perubahan volatilitas dan respons investor. Informasi resmi dari BEI dan OJK tetap menjadi rujukan penting untuk memahami cakupan aturan, ketentuan teknis, serta kemungkinan pembaruan kebijakan selama masa penerapan.

Bagi investor, perubahan batas ARB menjadi 7 persen menegaskan pentingnya mempertimbangkan risiko sebelum melakukan transaksi. Pergerakan harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi perusahaan, sentimen pasar, dan perkembangan ekonomi. Dengan batas baru, saham yang mengalami tekanan dapat mencapai ambang penolakan transaksi setelah penurunan harian yang lebih kecil daripada sebelumnya. Investor sebaiknya tidak hanya mengandalkan mekanisme batas harga, tetapi juga menilai tujuan investasi, kemampuan menanggung risiko, dan informasi yang tersedia. Pemahaman terhadap aturan terbaru dapat membantu pelaku pasar menyesuaikan keputusan secara lebih terukur selama kebijakan ini berlaku hingga penghujung 2026.

Penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen hingga akhir 2026 disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari upaya menjaga perdagangan efek agar berlangsung teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan ini menjadi salah satu pengaturan dalam mekanisme perdagangan ketika harga saham bergerak turun hingga batas tertentu. Dengan menetapkan batas ARB tersebut, BEI menyatakan ingin mendukung jalannya transaksi sesuai prinsip penyelenggaraan pasar yang telah ditetapkan. Alasan yang disampaikan berfokus pada keteraturan perdagangan dan pemeliharaan kondisi pasar, tanpa mengubahnya menjadi jaminan atas arah pergerakan harga ataupun hasil investasi.

BEI juga menyebut bahwa penyesuaian itu ditujukan untuk menjaga volatilitas pasar. Pergerakan harga dapat dipengaruhi oleh beragam informasi dan kondisi, sehingga pengaturan batas penurunan menjadi salah satu aspek dalam kerangka perdagangan bursa. Dalam menyampaikan tujuan ini, BEI menempatkan stabilitas proses perdagangan sebagai perhatian, sekaligus memastikan transaksi tetap berjalan dalam mekanisme yang berlaku. Tujuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dinamika perdagangan, bukan pernyataan mengenai tingkat volatilitas yang akan terjadi atau prediksi atas kinerja saham tertentu selama ketentuan berlaku.

Alasan lainnya ialah memberi investor waktu untuk mengevaluasi dan mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Jeda untuk memahami informasi dapat membantu investor mempertimbangkan keadaan yang relevan sebelum menentukan langkah, alih-alih bereaksi tanpa penelaahan. BEI menyampaikan tujuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Artinya, latar ekonomi nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan ketentuan hingga akhir 2026, bersama kebutuhan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien serta mengendalikan volatilitas pasar. Penjelasan ini menggambarkan tujuan kebijakan sebagaimana disampaikan bursa, bukan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan investasi tetap perlu dibuat berdasarkan evaluasi masing-masing investor terhadap informasi yang tersedia dan kondisi yang dihadapi.

Perubahan batas auto rejection bawah (ARB) saham ditetapkan melalui Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00157/BEI/10-2026. Keputusan tersebut mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas, sehingga menjadi landasan resmi bagi penerapan batas penurunan harga saham yang baru. Dengan adanya keputusan direksi ini, ketentuan ARB tidak sekadar disampaikan sebagai penyesuaian teknis, tetapi memiliki dasar regulasi yang jelas dalam aturan perdagangan di bursa.

Keputusan terbaru itu sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Surat Keputusan BEI Nomor KEP-00136/BEI/09-2026. Pergantian tersebut menandai adanya pembaruan pada aturan yang berlaku, khususnya mengenai batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Pelaku pasar dapat merujuk pada keputusan terbaru sebagai acuan, bukan lagi menggunakan ketentuan lama, ketika menilai mekanisme penghentian penurunan harga otomatis.

Dalam aturan baru, saham dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARB sebesar 7 persen. Angka ini lebih rendah dibanding batas sebelumnya yang ditetapkan sebesar 15 persen. Artinya, rentang penurunan harga yang diperbolehkan sebelum mekanisme ARB berlaku menjadi lebih sempit. Jika harga saham mencapai batas penurunan tersebut, sistem perdagangan akan menerapkan ketentuan penghentian otomatis sesuai mekanisme bursa.

Perbedaan batas 7 persen dan 15 persen penting dipahami karena dapat memengaruhi cara investor membaca pergerakan harga serta risiko transaksi. Ketentuan ini menetapkan ambang yang lebih ketat untuk saham dalam kelompok harga tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah faktor fundamental yang memengaruhi nilai emiten. Investor tetap perlu memeriksa informasi perusahaan, kondisi pasar, dan ketentuan perdagangan lain sebelum mengambil keputusan. Perubahan yang berlaku hingga akhir 2026 juga perlu dibaca berdasarkan periode penerapan yang diumumkan BEI, agar peserta pasar menggunakan aturan sesuai waktu berlakunya. Dengan demikian, rujukan pada KEP-00157/BEI/10-2026 membantu memperjelas dasar hukum sekaligus angka batas ARB yang digunakan, sementara keputusan terdahulu menjadi tidak lagi menjadi acuan bagi ketentuan yang telah diperbarui tersebut.

Ketentuan auto rejection atas (ARA) tetap berlaku dengan ambang yang berbeda menurut rentang harga saham. Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA adalah 35 persen. Saham yang diperdagangkan di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen, sedangkan saham berharga di atas Rp5.000 dikenai batas 20 persen. Persentase tersebut menjadi acuan kenaikan harga maksimum dalam satu hari perdagangan, sesuai kelompok harga saham yang bersangkutan.

Perbedaan batas berdasarkan rentang harga dimaksudkan agar mekanisme penolakan otomatis mempertimbangkan tingkat harga saham. Karena itu, investor perlu memeriksa harga acuan dan kelompok harga sebelum memperkirakan ruang kenaikan maksimum. Batas ARA bukan angka yang seragam bagi seluruh saham: saham dengan harga lebih rendah dapat memiliki persentase batas yang lebih besar daripada saham berharga tinggi. Ketentuan ini tetap terpisah dari penyesuaian batas penurunan harga yang menjadi pokok perubahan kebijakan.

Perlakuan tersendiri berlaku untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10. Pada rentang harga rendah ini, batas ARA tetap sebesar Rp1 dan batas auto rejection bawah (ARB) juga tetap sebesar Rp1. Dengan demikian, ketentuannya dinyatakan dalam nilai rupiah, bukan menggunakan persentase seperti kelompok harga saham lainnya. Investor sebaiknya memahami bahwa batas Rp1 tersebut merupakan batas pergerakan harga yang berlaku untuk kategori ini, sehingga penerapannya berbeda dari ambang ARA berbentuk persentase.

Dengan demikian, perubahan utama dalam kebijakan yang dibahas adalah penyesuaian batas ARB, sementara tingkat ARA untuk saham berharga Rp11 ke atas tidak berubah.

Baca juga: Batas Penurunan Saham di Bursa Diseragamkan Maksimal 7 Persen | Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Menjadi Percontohan Wisata Dunia