Bogor | Seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, diamankan Polresta Bogor setelah video aksinya di dalam angkot beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, A terlihat membagikan amplop kepada penumpang, kemudian meminta uang dari mereka. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena cara meminta uang tersebut dinilai meresahkan penumpang dan memicu pembicaraan di berbagai kanal media sosial.
Video yang ramai dibagikan memperlihatkan A berada di angkot dengan rute BTM–Stasiun Bogor. Ia tampak mendatangi penumpang satu per satu sambil memberikan amplop. Setelah amplop dibagikan, A meminta uang kepada orang-orang di dalam kendaraan. Rekaman itu kemudian menyebar dan menarik perhatian warga, termasuk aparat kepolisian. Respons muncul setelah aksi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan penumpang yang sedang menggunakan angkutan umum.
Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah diamankan pada Senin, 19 Oktober 2026. Kepolisian bergerak setelah video tersebut ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian masyarakat. Pengamanan itu menandai tindak lanjut aparat atas laporan dan sorotan publik mengenai perilaku yang terekam di angkot. Informasi yang disampaikan kepolisian mengonfirmasi identitas umum A, usia, serta lokasi dan konteks aksinya sebagaimana terlihat dalam video. Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya menjaga kenyamanan penumpang di angkutan umum, sekaligus perlunya penanganan atas tindakan yang menimbulkan keresahan. Aksi membagikan amplop lalu meminta uang menjadi inti kejadian yang mendorong aparat mengamankan pengamen tersebut.
Penangkapan A berlangsung di kawasan Alun-alun, Bogor, tepatnya di Jalan Kapten Muslihat. Saat diamankan, ia sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkutan kota (angkot) ke angkot lain. Petugas kemudian membawa A ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan tersebut dilakukan setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial dan memunculkan perhatian masyarakat. Dalam video itu, A terlihat berinteraksi dengan penumpang angkot sambil membagikan amplop. Polisi menelusuri informasi mengenai kejadian tersebut sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan. Lokasi penangkapan berada di area pusat aktivitas warga, sementara kegiatan mengamen yang dilakukan A disebut berlangsung di dalam kendaraan umum yang melintas di sekitar kawasan tersebut.
Menurut keterangan Imam, A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot jurusan BTM menuju Stasiun Bogor. Amplop-amplop itu diberikan saat A mengamen di dalam kendaraan. Keterangan tersebut menjelaskan jumlah amplop yang dibagikan dan rute angkot yang menjadi lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan karena sebagian penumpang merasa tidak nyaman dengan cara amplop dibagikan dan diminta kembali. Polisi membawa A ke kantor untuk mengklarifikasi rangkaian tindakan tersebut, termasuk apa yang terjadi setelah ia selesai bernyanyi. Informasi mengenai enam amplop itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam penanganan kasus.
Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa ia mengamen, membagikan amplop kepada penumpang, dan merupakan orang yang terlihat dalam video viral. Ia juga menjelaskan bahwa setelah bernyanyi, dirinya meminta kembali amplop yang sebelumnya telah diberikan. Permintaan itu ditujukan kepada penumpang yang merasa risih dan ketakutan. Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Keterangan A memberi gambaran mengenai alasan yang ia sampaikan, tetapi tidak menghapus dampak yang dirasakan penumpang saat berada di dalam angkot. Polisi mengamankan dan memeriksanya untuk mendalami kejadian tersebut. Rangkaian informasi itu mencakup lokasi penangkapan, jumlah amplop, pengakuan A, serta situasi yang membuat sejumlah penumpang merasa terganggu selama perjalanan.Setelah pemeriksaan terhadap pengamen yang diamankan, Polresta Bogor menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses kepolisian. Langkah berikutnya melibatkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi lintas instansi ini ditujukan untuk membahas penanganan lebih lanjut terhadap pengamen atau anak jalanan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sesuai peran masing-masing pihak.
Imam menyampaikan bahwa koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial merupakan bagian dari upaya penanganan serta pembinaan. Keterangan itu menjelaskan bahwa persoalan yang muncul di ruang publik dapat memerlukan perhatian lebih luas daripada pemeriksaan atas kejadian di angkot. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk pembinaan, mekanisme tindak lanjut, ataupun hasil pembahasan antarinstansi. Karena itu, langkah-langkah tersebut perlu dipahami sebagai proses koordinasi yang masih dibicarakan.
Keterlibatan Dinas Sosial dan Satpol PP menempatkan aspek sosial serta ketertiban umum sebagai bagian dari pertimbangan lanjutan. Dalam konteks ini, koordinasi dapat menjadi ruang bagi instansi terkait untuk menyelaraskan penanganan, dengan tetap memperhatikan kondisi orang yang terlibat dan aturan yang berlaku. Meski demikian, belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai keputusan tertentu yang telah diambil setelah pemeriksaan, termasuk bentuk tindakan yang akan diterapkan kepada pengamen tersebut.
Demikian pula, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa koordinasi itu otomatis berujung pada sanksi atau tindakan tertentu. Pernyataan Imam hanya menyebutkan kerja sama lintas instansi sebagai bagian dari penanganan dan pembinaan. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait dan keterangan resmi yang disampaikan kemudian. Dengan membedakan langkah koordinasi yang telah dinyatakan dan keputusan yang belum diumumkan, publik dapat mengikuti perkembangan kasus secara lebih cermat tanpa mendahului informasi resmi.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti kasus dugaan pemaksaan pemberian amplop oleh pengamen di angkot dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Menurut Jenal, penanganan kejadian tersebut perlu dipantau agar langkah yang diambil sesuai dengan perkembangan laporan dan hasil pemeriksaan aparat. Pemerintah Kota Bogor, kata dia, akan mengikuti informasi lanjutan terkait kasus itu serta menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian mengenai proses penanganannya.
Jenal menyatakan telah meminta jajaran terkait mencermati laporan yang beredar dan memastikan koordinasi antarlembaga berjalan. Ia juga akan memantau tindak lanjut Satpol PP, termasuk komunikasi dengan kepolisian, sehingga pemerintah daerah mengetahui perkembangan penanganan terhadap pengamen yang diamankan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan yang jelas dan menentukan tindak lanjut yang tepat. Pemkot, lanjutnya, tidak ingin pengawasan hanya dilakukan setelah muncul laporan, tetapi juga melalui pembinaan dan pengaturan ruang beraktivitas bagi para pengamen.
Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah menyediakan wadah bagi pengamen melalui paguyuban binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Anggota paguyuban memiliki ruang untuk beraktivitas di lokasi yang telah ditentukan, lain Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Pengaturan lokasi itu dimaksudkan agar aktivitas mengamen berlangsung lebih tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun penumpang angkutan umum. Pemkot akan memeriksa apakah A, pengamen yang terkait dalam kasus tersebut, tercatat sebagai anggota paguyuban binaan. Pemeriksaan itu juga menjadi bagian dari evaluasi pembinaan, sekaligus membantu pemerintah mengetahui apakah mekanisme yang telah disiapkan berjalan efektif dan dipahami oleh para pengamen.
Jenal turut menyoroti berkurangnya intensitas razia terhadap pengamen dan anak jalanan. Ia menyebut petugas Satpol PP belakangan lebih berfokus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pusat kota dan sejumlah lokasi tingkat kecamatan. Ke depan, fokus petugas akan dibagi agar penertiban PKL tetap berlangsung, sementara pengawasan terhadap pengamen dan anak jalanan tidak diabaikan. Dengan pembagian perhatian tersebut, Pemkot berharap pemantauan di berbagai ruang publik dapat kembali berjalan seimbang dan berkesinambungan, serta upaya pembinaan dan penegakan ketertiban dapat dilakukan secara bersamaan di wilayah Kota Bogor.
Baca juga: Pengamen yang Membagikan Amplop kepada Penumpang Angkot Ditangkap di Bogor | Pemerintah Benahi Program MBG, dari Kerja Sama Yayasan hingga Pengawasan Dapur | Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 57 Juta Penerima, Perluasan dan Pengawasan Berlanjut



































