AKBP Edy Herwiyanto Dimutasi Saat Pemeriksaan Propam Mabes Polri Berlangsung

oleh -1265 Dilihat
oleh
AKBP Edy Herwiyanto Dimutasi Saat Pemeriksaan Propam Mabes Polri Berlangsung

Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Ia kini berstatus non-job setelah dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) di direktorat yang sama. Perubahan penugasan tersebut berlangsung ketika pemeriksaan terhadap dirinya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sedang berjalan.

Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Berdasarkan surat tersebut, Edy ditempatkan sebagai pamen di Ditres PPA-PPO Polda Jatim. Dengan penempatan itu, ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kabag Wassidik, sementara proses pemeriksaan internal menjadi konteks yang menyertai perubahan posisi tersebut.

Status non-job dalam pemberitaan ini merujuk pada kondisi bahwa Edy tidak sedang menduduki jabatan struktural sebagaimana sebelumnya. Ia tetap berstatus sebagai perwira menengah dan berada di lingkungan direktorat yang sama. Informasi mengenai penugasan baru itu merujuk pada surat telegram yang disebutkan, sedangkan pemeriksaan Propam Mabes Polri berlangsung secara terpisah sebagai proses yang berkaitan dengan penanganan internal.

Surat telegram tersebut menjadi dasar administratif mutasi, sekaligus menjelaskan perubahan kedudukan Edy di Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur. Namun, mutasi ke posisi pamen tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil atau kesimpulan pemeriksaan. Selama pemeriksaan belum dinyatakan selesai, keterangan mengenai dugaan, materi yang diperiksa, maupun kemungkinan tindak lanjut perlu merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, inti perubahan yang diketahui adalah Edy diberhentikan dari posisi Kabag Wassidik dan dipindahkan ke penempatan pamen pada direktorat yang sama. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai berapa lama penempatan itu berlaku atau kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses internal serta keputusan resmi kepolisian terkait status dan penugasan Edy.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya pergeseran jabatan AKBP Edy Herwiyanto. Dalam keterangan yang disampaikannya pada Jumat, 30 Oktober, Abast menyebut pemindahan posisi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung di Propam Mabes Polri. Pernyataan itu menjadi konfirmasi dari Polda Jatim mengenai hubungan perubahan jabatan Edy dan proses pemeriksaan tersebut.

Abast menjelaskan keterkaitan itu tanpa menguraikan lebih jauh perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangannya terbatas pada adanya pemindahan posisi serta hubungannya dengan pemeriksaan yang tengah berjalan. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai hasil pemeriksaan, materi yang diperiksa, ataupun keputusan lebih lanjut terhadap Edy.

Penyampaian pada Jumat, 30 Oktober, itu menegaskan bahwa perubahan jabatan berlangsung ketika pemeriksaan Propam Mabes Polri masih berlangsung. Dengan demikian, pergeseran posisi tidak disampaikan sebagai peristiwa yang terpisah dari proses tersebut. Abast mengaitkan keduanya dalam penjelasannya, tetapi tidak memberikan informasi lain yang dapat digunakan untuk menyimpulkan tahapan atau perkembangan pemeriksaan.

Konfirmasi dari pejabat humas ini menjelaskan posisi Polda Jawa Timur atas mutasi yang menjadi perhatian publik. Keterangan tersebut juga memberi konteks bahwa pemindahan jabatan dilakukan dalam waktu pemeriksaan yang masih berjalan. Namun, kaitan yang disampaikan Abast sebaiknya dipahami sesuai batas pernyataannya: perpindahan posisi berkaitan dengan pemeriksaan, bukan penjelasan tentang kesimpulan pemeriksaan ataupun penetapan kesalahan.

Dalam membaca informasi mengenai mutasi Edy, pembedaan fakta yang telah dikonfirmasi dan hal yang belum dijelaskan tetap penting. Fakta yang disampaikan Abast adalah pergeseran jabatan dan keterkaitannya dengan pemeriksaan Propam Mabes Polri, sebagaimana ia terangkan pada Jumat, 30 Oktober. Sementara itu, detail lain mengenai proses maupun hasilnya tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Oleh sebab itu, penjelasan Polda Jatim memberi konfirmasi terbatas mengenai alasan yang berkaitan dengan pemindahan posisi, tanpa menambahkan kesimpulan di luar pernyataan Abast.Polda Jawa Timur belum mengungkapkan secara terbuka dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto. Keterangan mengenai perkara tersebut belum disampaikan kepada publik karena penanganan substansi pemeriksaan berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri. Dengan demikian, informasi tentang apa yang sedang ditelusuri, termasuk bentuk tindakan atau keputusan yang dipersoalkan, belum dapat dipastikan melalui penjelasan resmi dari kepolisian daerah. Kondisi itu membuat publik perlu membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dan kabar yang beredar mengenai alasan pemeriksaan. Sampai proses pemeriksaan selesai dan keterangan berwenang diberikan, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa suatu dugaan tertentu telah terbukti atau telah disimpulkan.

Menurut Abast, karena substansi pemeriksaan ditangani Divisi Propam Mabes Polri, Polda Jatim belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang sedang diperiksa. Penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, bukti yang dikaji, maupun pihak yang dimintai keterangan berada dalam proses dan kewenangan lembaga tersebut. Polda Jatim juga belum dapat menyampaikan kesimpulan tentang ada atau tidaknya pelanggaran sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Sikap ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap perkara belum ditetapkan melalui keterangan resmi dari kepolisian daerah. Karena itu, informasi yang belum dikonfirmasi perlu diperlakukan secara hati-hati, tanpa menyamakan dugaan atau kabar yang beredar dengan hasil pemeriksaan yang telah dipastikan oleh pihak berwenang.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, kepolisian belum menjelaskan kebenaran informasi yang mengaitkan Edy dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Belum ada pula penjelasan resmi yang memastikan hubungan dugaan tersebut dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri. Dengan belum terbukanya materi pemeriksaan dan belum adanya kesimpulan, publik belum dapat mengetahui apakah informasi itu menjadi bagian dari perkara, tidak berkaitan, atau masih perlu diverifikasi. Pemberitaan mengenai mutasi Edy maupun pemeriksaan Propam sebaiknya memisahkan fakta yang telah dikonfirmasi dari klaim yang belum memperoleh penegasan. Perkembangan mengenai dasar pemeriksaan dan hasilnya masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang setelah proses internal tersebut dituntaskan.

AKBP Edy Herwiyanto menjadi perhatian publik seiring kabar mutasi yang berlangsung ketika pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berjalan. Dalam pemberitaan mengenai dirinya, Edy juga dikenal sebagai ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Hubungan keluarga tersebut merupakan konteks yang turut membuat perkembangan terkait jabatan dan pemeriksaannya mendapat perhatian, meskipun proses kedinasan maupun pemeriksaan tetap perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sebelum bertugas sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Edy pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Riwayat jabatan itu menunjukkan bahwa ia pernah menjalankan tugas pada fungsi penyidikan di lingkungan kepolisian. Namun, informasi mengenai posisi yang pernah diemban tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan mutasi ataupun materi yang sedang diperiksa.

Perubahan penugasan dan pemeriksaan Propam merupakan dua hal yang perlu dicermati secara terpisah, kecuali terdapat penjelasan resmi yang menghubungkan keduanya. Karena pemeriksaan masih berada dalam tahapan yang ditangani Propam Mabes Polri, publik perlu menunggu keterangan dari lembaga yang berwenang. Tanpa informasi terverifikasi mengenai dugaan, ruang lingkup pemeriksaan, maupun keputusan yang akan diambil, tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan atau tanggung jawab seseorang.

Polda Jawa Timur menyatakan menghormati tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Mabes Polri.

Baca juga: Edy Herwiyanto Dinonaktifkan dari Jabatan Kabag Wassidik Saat Diperiksa Propam | Pemeriksaan Eks GM PT PINS dalam Penyidikan Digitalisasi SPBU | Pemeriksaan Vina Ledy: KPK Dalami Aset dan Dugaan Gratifikasi