Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

oleh -72 Dilihat
oleh
Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program beras fortifikasi yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Amran bertemu dengan awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Amran menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan perlu mendapat perhatian serius. Angka Rp89 triliun yang disebutnya menjadi gambaran mengenai potensi dampak finansial dari praktik yang diduga terjadi dalam pengelolaan beras fortifikasi. Namun, informasi tersebut masih disampaikan sebagai dugaan, sehingga proses penelusuran dan pembuktian tetap menjadi bagian penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Amran juga menyebut adanya permainan mafia dalam praktik penyimpangan beras fortifikasi tersebut. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan keterlibatan jaringan atau praktik terorganisasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan program. Meski demikian, dalam keterangannya, ia tidak menyebut pihak maupun identitas tertentu yang diduga terlibat.

Pernyataan mengenai potensi kerugian negara ini menempatkan program beras fortifikasi dalam sorotan publik. Program tersebut berkaitan dengan penyediaan pangan yang telah diperkaya melalui penambahan zat gizi, sehingga pelaksanaannya membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang akuntabel. Dugaan penyimpangan dengan nilai besar, apabila terbukti, dapat menimbulkan persoalan tidak hanya dari sisi keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat pada program pangan pemerintah.

Karena itu, informasi yang disampaikan Amran menjadi dasar bagi perhatian lebih lanjut terhadap dugaan tersebut. Nilai kerugian hingga Rp89 triliun masih merupakan angka yang disebut dalam konteks dugaan, sementara rincian mengenai bentuk penyimpangan, mekanisme yang digunakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab belum dipaparkan dalam keterangan tersebut.

Amran menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Menurut penjelasannya, beras tersebut semestinya tersedia dengan harga terjangkau agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan dipasarkan seperti komoditas biasa dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi. Dugaan modusnya terletak pada perubahan sasaran dan harga penjualan, sehingga manfaat program yang dirancang untuk kelompok rentan dinilai tidak sampai secara optimal kepada penerima.

Beras itu disebut telah diberi tambahan vitamin B12 sebagai bagian dari upaya fortifikasi. Dengan kandungan tersebut, Amran menyebut harga yang semestinya berada di angka Rp13.500. Namun, dalam praktik yang dipersoalkan, beras fortifikasi tersebut disebut dijual dengan harga mencapai Rp56.000. Selisih harga yang seharusnya dan harga penjualan itu menjadi salah satu dasar munculnya dugaan penyimpangan, karena nilainya dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penyediaan beras bagi fakir miskin.

Amran menilai perbedaan harga tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan atau kesalahan administrasi. Ia menyebut praktik itu sebagai penipuan dan penyimpangan terhadap masyarakat, terutama karena komoditas yang ditujukan untuk membantu kelompok kurang mampu justru dibebankan dengan harga berlipat. Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa penerima manfaat berpotensi kehilangan akses terhadap pangan bergizi dengan harga wajar, sementara pihak tertentu diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga. Meski demikian, dugaan itu perlu dipahami sebagai pernyataan dan penilaian yang disampaikan Amran, sedangkan pembuktian mengenai mekanisme penjualan, pihak yang terlibat, serta kerugian negara tetap memerlukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Angka Rp13.500 dan Rp56.000 menjadi perbandingan utama dalam menjelaskan persoalan tersebut.

Amran menegaskan bahwa persoalan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi harus dituntaskan secara menyeluruh. Ia menyatakan pemerintah tidak ingin praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut terus berulang, terutama ketika dampaknya dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat sejak tahap pengadaan, penetapan harga, hingga distribusi agar setiap program pangan berjalan sesuai tujuan.

Dalam penjelasannya, Amran menyebut adanya keuntungan yang nilainya lebih dari Rp40.000 per kilogram. Besarnya keuntungan tersebut, apabila dikaitkan dengan volume beras yang dikelola, disebut berkontribusi terhadap kerugian rakyat yang mencapai Rp89 triliun pada tahun ini. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena program beras fortifikasi seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perbaikan gizi, bukan menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.

Amran juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti memanipulasi harga dan merugikan masyarakat harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan program publik wajib mempertanggungjawabkan tindakannya. Proses pemeriksaan pun perlu dilakukan secara transparan agar fakta mengenai mekanisme harga, aliran anggaran, dan penerima manfaat dapat diketahui dengan jelas.

Pemberantasan praktik tersebut, lanjut Amran, merupakan perintah Presiden. Karena itu, pemerintah diminta mengambil langkah tegas dan terkoordinasi, bukan hanya melakukan evaluasi administratif. Penertiban diharapkan mampu menghentikan pola yang sama, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat kecil. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan perbaikan tidak berhenti pada penindakan, tetapi dilanjutkan dengan pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan.

Sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan praktik mafia pangan, Amran menyebut telah mengirimkan surat kepada Kapolri. Surat tersebut dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi antarlembaga dalam menangani dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan beras fortifikasi. Langkah itu ditempuh karena persoalan pangan dinilai memiliki dampak luas, terutama terhadap kepentingan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok.

Amran menekankan bahwa penanganan dugaan praktik tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dipandang penting agar informasi dan temuan yang ada dapat ditelaah melalui mekanisme yang sesuai. Namun, keterangan mengenai pengiriman surat itu menjadi bagian dari langkah koordinasi dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan atas proses penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Selain berkomunikasi dengan Kapolri, Amran juga menyampaikan adanya kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri diarahkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan pangan. Kerja sama tersebut diharapkan membantu memastikan isu yang menyangkut distribusi, pengawasan, serta kepentingan masyarakat dapat ditangani secara terpadu.

Menurut Amran, rangkaian koordinasi itu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menyengsarakan rakyat kecil. Karena itu, langkah bersama kementerian, pemerintah daerah, dan aparat terkait diharapkan dapat menjadi dasar penanganan yang lebih terarah. Fokusnya adalah melindungi masyarakat dari dampak dugaan penyimpangan pangan, sekaligus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan data, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Realisasi Investasi Pemerintah Tembus Rp62,6 Triliun hingga September 2026 | Serapan Infrastruktur Tembus Rp196 Triliun hingga September 2026, Ini Rinciannya | Belanja Pegawai Pemerintah Tembus Rp287,7 Triliun hingga September 2026