Jakarta | Pemerintah mencatat realisasi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp196 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur selama sembilan bulan pertama tahun ini mencapai hampir Rp200 triliun.
Realisasi tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada sembilan bulan pertama tahun lalu, anggaran pembangunan infrastruktur yang terealisasi tercatat sebesar Rp169,2 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 15,8 persen secara tahunan, dari Rp169,2 triliun menjadi Rp196 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp196 triliun telah keluar hingga 30 September 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN pada akhir pekan dan dikutip pada 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi dasar pencatatan realisasi anggaran infrastruktur hingga akhir September 2026.
Meski lebih tinggi dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025, angka Rp196 triliun masih berada di bawah capaian sembilan bulan pertama 2024. Pada periode tersebut, realisasi anggaran pembangunan infrastruktur mencapai Rp240,9 triliun. Selisih realisasi 2026 dan 2024 tercatat sebesar Rp44,9 triliun.
Dengan perbandingan itu, realisasi anggaran infrastruktur hingga September 2026 berada di capaian dua periode sebelumnya. Nilainya lebih tinggi daripada realisasi 2025, tetapi belum menyamai realisasi yang tercatat pada sembilan bulan pertama 2024. Data tersebut menggambarkan perkembangan penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur berdasarkan perbandingan tahunan dan capaian periode yang sama dalam tiga tahun terakhir.
Realisasi anggaran infrastruktur selama sembilan bulan 2026 mencapai Rp196 triliun. Sebagian besar dana tersebut disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, dengan nilai Rp170,9 triliun. Porsi ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menjadi jalur utama pembiayaan berbagai program infrastruktur, mulai dari peningkatan konektivitas hingga perluasan akses layanan dasar di daerah.
Dari total belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp19,4 triliun digunakan untuk pembangunan dan preservasi jalan. Anggaran tersebut mencakup penanganan sepanjang 37,2 ribu kilometer, baik melalui pembangunan ruas baru maupun pemeliharaan jalan yang telah beroperasi. Kegiatan preservasi berperan menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi barang.
Belanja pemerintah pusat juga mencakup pembangunan jalan tol dengan nilai Rp4,4 triliun. Dana ini mendukung pelaksanaan proyek dengan progres pembangunan sepanjang 17,7 kilometer. Pengembangan jalan tol menjadi salah satu bagian dari agenda peningkatan konektivitas antarkawasan, sekaligus memperkuat efisiensi perjalanan dan jaringan logistik nasional.
Selain sektor jalan, Rp10,2 triliun dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur listrik pedesaan. Anggaran ini diarahkan untuk memperluas akses listrik bagi masyarakat di wilayah perdesaan dan mendukung pemerataan layanan dasar. Jika digabungkan, tiga kelompok kegiatan tersebut—pembangunan serta preservasi jalan, pembangunan jalan tol, dan infrastruktur listrik pedesaan—menyerap Rp34 triliun dari belanja pemerintah pusat. Nilai itu memperlihatkan bahwa belanja pusat tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pemeliharaan aset dan perluasan akses energi. Dengan demikian, dari total Rp196 triliun realisasi infrastruktur hingga September 2026, belanja pemerintah pusat sebesar Rp170,9 triliun menjadi komponen dominan yang menopang pelaksanaan program di berbagai wilayah.
Jalur penyaluran anggaran infrastruktur melalui transfer ke daerah (TKD) turut menopang pembangunan layanan dasar di berbagai wilayah. Dalam sembilan bulan 2026, pencairan anggaran infrastruktur melalui skema tersebut tercatat sebesar Rp3,3 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor air minum, sanitasi, konektivitas jalan, dan infrastruktur jembatan.
Salah satu komponen utama dalam penyaluran TKD tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik. Hingga September 2026, DAK fisik untuk infrastruktur tercatat senilai Rp1,8 triliun. Dana ini digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang memiliki sasaran terukur dan berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
Pada sektor air bersih, anggaran tersebut mendukung perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan. Program ini ditujukan untuk melayani 12.472 sambungan rumah, sehingga cakupan akses masyarakat terhadap air minum melalui jaringan perpipaan dapat diperluas. Pembangunan dan perluasan jaringan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya di wilayah yang masih memerlukan peningkatan layanan.
Di bidang sanitasi, DAK fisik dialokasikan untuk pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) setempat sebanyak 9.523 unit. Infrastruktur ini menjadi sasaran penanganan limbah domestik di tingkat rumah tangga atau lingkungan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sanitasi masyarakat.
Anggaran TKD juga digunakan untuk mendukung penanganan infrastruktur konektivitas. Hingga periode yang sama, penanganan jalan mencapai 398,6 kilometer. Selain itu, penanganan jembatan tercatat sepanjang 82,1 meter. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyaluran anggaran melalui daerah tidak hanya berfokus pada layanan air dan sanitasi, tetapi juga mencakup pemeliharaan serta peningkatan infrastruktur yang menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Komponen lain dalam realisasi infrastruktur hingga September 2026 berasal dari jalur pembiayaan, dengan nilai mencapai Rp21,7 triliun. Anggaran tersebut melengkapi realisasi melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang telah dibahas sebelumnya. Pembiayaan ini mencakup dukungan terhadap program perumahan serta pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. Rinciannya menunjukkan bahwa dana digunakan melalui skema dan lembaga yang memiliki sasaran berbeda, tetapi sama-sama tercatat sebagai bagian dari keseluruhan realisasi pembiayaan.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menyerap Rp11 triliun. Dana itu digunakan untuk mendukung pembiayaan 165.008 unit rumah. Realisasi tersebut mencerminkan penyaluran pembiayaan perumahan dalam jumlah besar hingga September 2026, dengan jumlah unit sebagai salah satu indikator capaian program. FLPP menjadi salah satu komponen utama dalam pos pembiayaan karena nilai penyerapannya mencapai lebih dari separuh total pembiayaan yang tercatat pada periode tersebut. Data unit rumah dan nilai anggaran menjadi dasar untuk melihat skala pelaksanaan program tanpa menambahkan penggunaan anggaran di luar rincian yang tersedia.
Selain FLPP, pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) mencapai Rp9,6 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan tanah seluas 6,35 juta meter persegi. Pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam dukungan pembiayaan infrastruktur, sementara luas lahan menunjukkan cakupan aset yang dibiayai melalui BLU LMAN. Dengan demikian, realisasi yang telah dipaparkan berlangsung melalui tiga jalur utama, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Jalur pembiayaan mencatat Rp21,7 triliun, yang terdiri atas Rp11 triliun untuk FLPP sebanyak 165.008 unit rumah serta Rp9,6 triliun melalui BLU LMAN untuk pengadaan 6,35 juta meter persegi tanah.
Baca juga: Belanja Pegawai Pemerintah Tembus Rp287,7 Triliun hingga September 2026 | Serapan Gabah Bulog Kediri Tembus 107,87 Persen pada Awal Oktober 2026 | Ekspor Emas Menyusut, Hanya Lima Perusahaan yang Tercatat hingga September 2026







