Ruang Konsumsi Kelas Menengah Menyempit, Evaluasi Pajak Mengemuka

oleh -43 Dilihat
oleh
Ruang Konsumsi Kelas Menengah Menyempit, Evaluasi Pajak Mengemuka

Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, kelompok ini tercatat mencapai sekitar 57,33 juta orang. Angka tersebut kemudian menyusut menjadi 47,85 juta orang pada 2024, atau berkurang hampir 10 juta orang dalam kurun lima tahun. Penurunan itu berlanjut pada 2025, ketika jumlah kelas menengah diperkirakan hanya sekitar 46,7 juta orang, setara dengan 16,6 persen dari total populasi Indonesia.

Perubahan tersebut tidak hanya menggambarkan pergeseran komposisi penduduk, tetapi juga menunjukkan semakin banyak rumah tangga yang menghadapi kerentanan ekonomi. Sebagian kelompok yang sebelumnya berada di kelas menengah berisiko turun ke kategori masyarakat rentan, terutama ketika pendapatan tidak meningkat sebanding dengan biaya kebutuhan sehari-hari. Mereka masih memiliki pekerjaan dan penghasilan, tetapi ruang keuangannya semakin terbatas untuk menabung, berinvestasi, atau menghadapi pengeluaran mendadak.

Tekanan terhadap daya beli menjadi persoalan penting dalam perkembangan ini. Pendapatan kelas menengah disebut tidak mengalami banyak perubahan, sementara harga barang, biaya hunian, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan dasar terus menekan anggaran rumah tangga. Akibatnya, konsumsi yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi berpotensi melambat. Rumah tangga cenderung menunda pembelian, mengurangi rekreasi, serta mengutamakan kebutuhan yang paling mendesak.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya dorongan untuk mengevaluasi kebijakan pajak. Peninjauan diperlukan agar beban fiskal tidak semakin mempersempit ruang konsumsi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang berada di batas kelas menengah dan rentan. Evaluasi dapat mencakup sasaran penerimaan, struktur tarif, insentif, serta dampaknya terhadap daya beli. Dengan demikian, kebijakan pajak diharapkan tetap mendukung penerimaan negara tanpa mengabaikan kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan konsumsi secara wajar.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengusulkan evaluasi terhadap besaran pajak yang ditanggung masyarakat kelas menengah. Menurut dia, penyesuaian diperlukan karena kelompok tersebut semakin membutuhkan ruang konsumsi, sementara pendapatan mereka tidak mengalami peningkatan yang berarti. Kebijakan perpajakan, dalam pandangannya, perlu mempertimbangkan kondisi daya beli dan perkembangan ekonomi secara lebih proporsional.

Eko menilai penerapan pajak saat ini belum cukup berpihak kepada kelas menengah. Ketika penghasilan relatif tetap, kewajiban pajak yang harus dipenuhi dapat terasa semakin berat, terutama karena kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan, serta pengeluaran rumah tangga lainnya terus menyerap pendapatan. Situasi itu membuat sisa penghasilan untuk konsumsi menjadi terbatas dan berpotensi menekan aktivitas ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi semakin relevan ketika perekonomian mengalami stagnasi dan laju konsumsi rumah tangga melambat. Dalam kondisi demikian, pajak semestinya diturunkan atau diringankan secara terukur agar kelas menengah dapat mempertahankan pola konsumsinya. “Kalau ekonomi stagnan dan daya beli melambat, pajak seharusnya diturunkan supaya kelas menengah tetap terdorong untuk mempertahankan konsumsi,” kata Eko.

Penyesuaian itu tidak hanya dipandang sebagai bentuk pengurangan beban, tetapi juga sebagai upaya menjaga perputaran ekonomi. Konsumsi kelas menengah berperan penting dalam menopang permintaan terhadap barang dan jasa. Karena itu, kebijakan pajak yang lebih responsif terhadap perubahan pendapatan diharapkan dapat mencegah penyusutan konsumsi sekaligus memberikan dukungan bagi pemulihan daya beli.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai ruang konsumsi kelas menengah semakin terbatas karena sistem pajak dan perlindungan sosial belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi kelompok tersebut. Struktur bantuan sosial selama ini lebih banyak diarahkan kepada masyarakat miskin dan rentan. Pendekatan itu penting untuk menjaga kelompok dengan kemampuan ekonomi paling rendah, tetapi meninggalkan kelas menengah dalam posisi yang relatif kurang terlindungi ketika biaya hidup meningkat.

Di satu sisi, kelas menengah masih menanggung pajak penghasilan, iuran, serta berbagai biaya layanan publik. Di sisi lain, kelompok ini tidak selalu memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Akibatnya, ketika pendapatan tidak bertambah sebanding dengan kenaikan harga, kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan menabung ikut tertekan. Beban tersebut menjadi lebih terasa bagi pekerja berpenghasilan tetap karena penghasilannya cenderung tidak langsung menyesuaikan diri dengan inflasi.

Yusuf juga menyoroti batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum disesuaikan sejak 2016. Dalam periode tersebut, harga barang dan jasa terus mengalami kenaikan. Jika batas PTKP tidak bergerak mengikuti perubahan biaya hidup, sebagian pendapatan yang secara riil dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar tetap masuk dalam perhitungan pajak. Dengan demikian, inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil yang ditanggung pekerja berpenghasilan tetap, meskipun nominal pendapatannya tidak mengalami kenaikan besar.

Menurut Yusuf, PTKP dan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi. Peninjauan tersebut diperlukan agar ketentuan perpajakan tetap mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak mempersempit daya beli kelas menengah secara perlahan. Evaluasi berkala juga dapat membantu memastikan bahwa perubahan penghasilan nominal tidak otomatis meningkatkan tekanan pajak ketika kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh inflasi.

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan dua dampak utama, yakni pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat dan konsekuensinya bagi penerimaan pajak penghasilan (PPh). Kajian tersebut belum menghasilkan keputusan final karena pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan batas penghasilan tidak kena pajak dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya menemukan titik optimal dalam kebijakan tersebut. Kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan pendapatan bersih yang dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika sebagian penghasilan tidak lagi dikenai PPh, uang yang tersisa setelah pembayaran pajak menjadi lebih besar. Kondisi itu diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga, terutama di tengah ruang konsumsi kelas menengah yang semakin terbatas.

Namun, kebijakan yang sama juga membawa konsekuensi fiskal. Jika batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak dapat keluar dari basis perhitungan. Akibatnya, penerimaan PPh secara nasional berpotensi menurun. Pemerintah harus menilai apakah peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi mampu mengimbangi berkurangnya penerimaan langsung dari pajak penghasilan. Juda menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Hingga informasi tersebut berakhir, keputusan kenaikan PTKP belum ditetapkan. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk menyeimbangkan manfaat bagi daya beli masyarakat dengan keberlanjutan penerimaan negara, sehingga setiap perubahan dapat diterapkan berdasarkan perhitungan ekonomi dan fiskal yang cermat.

Baca juga: Desakan Pertanggungjawaban kepada Gibran Mengemuka, Sejumlah Isu Nasional Turut Disorot | Komisi I DPRD Kalsel Minta Evaluasi Menyeluruh terhadap UPT yang Belum Optimal | Dugaan Pengeroyokan Siswa di Pati Jadi Evaluasi bagi Sekolah Rakyat