Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga emas 1 gram kini berada di level Rp2.594.000 per gram. Perubahan ini menjadi informasi utama bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga logam mulia pada awal pekan.
Angka tersebut menunjukkan adanya penyesuaian positif pada harga jual emas Antam dalam pembaruan perdagangan hari ini. Kenaikan Rp2.000 membuat nilai satu gram emas Antam meningkat dari posisi sebelumnya menjadi Rp2.594.000. Data ini merujuk secara khusus pada denominasi 1 gram yang dicantumkan oleh Logam Mulia, sehingga pembaca dapat memahami angka yang diberitakan tanpa mencampurkannya dengan ukuran produk lain. Penyebutan ukuran menjadi penting karena harga emas dapat tersedia dalam beberapa pilihan berat, sedangkan informasi resmi yang menjadi acuan dalam pembaruan ini hanya memuat harga untuk emas 1 gram. Dengan demikian, angka Rp2.594.000 per gram merupakan patokan yang relevan untuk pemantauan produk tersebut pada 12 Oktober 2026.
Pembaruan harga ini memberikan gambaran mengenai posisi terbaru emas Antam pada perdagangan hari tersebut. Masyarakat yang mengikuti pergerakan logam mulia dapat menjadikan informasi dari situs resmi Logam Mulia sebagai rujukan untuk mengetahui nilai emas 1 gram. Selisih kenaikan yang tercatat memang sebesar Rp2.000, tetapi perubahan tersebut tetap perlu diperhatikan karena harga emas diperbarui secara berkala mengikuti ketentuan penjualan yang berlaku. Informasi yang tersedia juga menegaskan bahwa harga yang diberitakan adalah harga jual untuk emas Antam 1 gram, dengan nilai akhir Rp2.594.000 per gram. Oleh karena itu, pembaca sebaiknya mencermati tanggal, ukuran, dan sumber informasi ketika membandingkan harga emas dari satu perdagangan ke perdagangan berikutnya.
Harga buyback emas Antam pada hari yang sama mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram. Setelah penyesuaian tersebut, Antam menetapkan nilai pembelian kembali di level Rp2.408.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali kepemilikannya kepada Antam, bukan harga yang harus dibayar konsumen saat membeli emas baru.
Perubahan ini perlu dibedakan dari kenaikan harga emas Antam di sisi penjualan. Harga pembelian konsumen tercatat naik Rp2.000, sedangkan nilai buyback bertambah Rp7.000. Dengan demikian, terdapat dua harga berbeda dalam transaksi emas, yaitu harga jual Antam kepada konsumen dan harga yang dibayarkan Antam ketika menerima kembali emas dari pemiliknya.
Harga pembelian berlaku ketika seseorang memperoleh emas batangan dari Antam atau saluran penjualan resminya. Sebaliknya, harga buyback digunakan ketika pemilik menjual emas tersebut kembali kepada Antam. Selisih kedua harga itu biasanya menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum melakukan pembelian, terutama bagi investor yang memperhitungkan potensi keuntungan dan waktu kepemilikan.
Kenaikan buyback menjadi Rp2.408.000 per gram berarti pemilik emas memperoleh nilai penjualan kembali yang lebih tinggi dibandingkan patokan sebelumnya, dengan asumsi berat, kadar, dan kondisi emas memenuhi ketentuan yang berlaku. Nilai akhir yang diterima juga dapat dipengaruhi oleh kelengkapan sertifikat, identitas penjual, serta ketentuan administrasi atau pajak yang diterapkan pada transaksi. Karena itu, pemilik sebaiknya memeriksa harga resmi dan persyaratan terbaru sebelum menjual emasnya.
Pembelian emas batangan Antam dikenai pungutan pajak penghasilan sesuai dengan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli. Ketentuan ini berlaku terhadap transaksi pembelian emas batangan, sehingga nilai pajak menjadi bagian dari perhitungan nilai yang harus dibayarkan dalam transaksi tersebut. Besaran tarifnya dibedakan pembeli yang memiliki NPWP dan pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Tarif tersebut dihitung dari total nilai transaksi pembelian emas batangan. Dengan demikian, keberadaan NPWP menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran pungutan pajak pada saat transaksi berlangsung. Pembeli perlu memastikan data NPWP tercantum sesuai ketentuan agar pengenaan tarif dapat dilakukan berdasarkan status perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi, yaitu 0,5 persen. Perbedaan tarif ini membuat jumlah pajak yang dipungut menyesuaikan status NPWP masing-masing pembeli. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pembelian emas batangan. Artinya, pungutan PPh Pasal 22 telah diperhitungkan dalam nilai transaksi dan tidak dipungut secara terpisah setelah pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, pembeli dapat memperhatikan rincian transaksi untuk mengetahui nilai pajak yang dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku ketika pemilik emas menjual kembali emasnya kepada pihak yang melakukan pembelian kembali. Pajak tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan karena memengaruhi nilai bersih dana yang diterima penjual setelah transaksi diselesaikan.
Besaran tarif PPh Pasal 22 dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik emas yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen. Perbedaan tarif ini membuat status administrasi perpajakan menjadi hal penting dalam proses buyback, terutama bagi transaksi yang melewati batas nilai Rp10 juta.
Pemotongan pajak dilakukan langsung terhadap total nilai transaksi buyback. Dengan demikian, pajak tidak dibayarkan secara terpisah oleh pemilik emas setelah dana diterima, melainkan diperhitungkan pada saat transaksi berlangsung. Nilai yang diterima penjual kemudian merupakan nilai transaksi setelah pengurangan PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Pemilik emas sebaiknya memastikan data NPWP telah tersedia dan tercatat dengan benar agar tarif yang diterapkan sesuai ketentuan. Apabila tidak memiliki NPWP, tarif 3 persen akan digunakan dalam pemotongan pajak. Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari perubahan harga emas atau tarif buyback harian, karena pajak merupakan kewajiban tersendiri yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan status NPWP penjual. Informasi mengenai harga jual kembali, biaya lain jika ada, serta jumlah dana bersih dapat dikonfirmasi kepada penyelenggara transaksi sebelum proses buyback dilakukan. Perhitungan nominal pajak bergantung pada nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga tidak dapat ditentukan tanpa data transaksi tertentu.
Baca juga: Harga Emas Antam 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi | Rincian Harga Emas Galeri 24, Antam, UBS, dan Antam Mulia Retro pada 12 Oktober 2026 | Mesin ATM Emas Antam Hadir di Konser Snada Indonesia 2026







