Arah Pembaruan Aturan Korupsi: Kajian, Praktik yang Disorot, dan Penyelarasan Hukum

oleh -72 Dilihat
oleh
Arah Pembaruan Aturan Korupsi: Kajian, Praktik yang Disorot, dan Penyelarasan Hukum

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah mengkaji secara mendalam pengertian tindak pidana korupsi. Permintaan itu menempatkan rumusan mengenai korupsi sebagai pokok yang perlu ditelaah, bukan sekadar istilah yang digunakan tanpa mempertimbangkan keadaan yang sedang dihadapi negara. Kajian diminta agar pengertian tersebut dapat dirumuskan dengan memperhatikan kondisi Indonesia saat ini. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada kesesuaian rumusan tindak pidana korupsi dengan situasi negara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Keterangan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Penjelasan Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden berkenaan dengan perlunya pendalaman terhadap pengertian korupsi, sehingga rumusan yang dibahas tidak terlepas dari konteks Indonesia yang dihadapi sekarang.

Menurut Yusril, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk melihat secara mendalam bagaimana tindak pidana korupsi dimaknai dan dirumuskan. Fokusnya ialah menghasilkan pengertian yang relevan dengan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menelaah rumusan konsep korupsi, dengan mempertimbangkan keadaan negara sebagai konteks pembahasannya. Yusril menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Ia menerangkan arahan tersebut sebagai permintaan untuk mengkaji pengertian korupsi agar rumusannya sesuai dengan kondisi negara sekarang. Dalam penjelasan yang disampaikan, hal yang ditekankan adalah proses kajian dan relevansi definisi terhadap situasi Indonesia. Tidak ada rincian tentang hasil kajian maupun rumusan baru yang disampaikan dalam keterangan itu.

Arahan untuk melakukan kajian mendalam tersebut menjadi dasar bagi jajaran pemerintah dalam membahas pengertian tindak pidana korupsi. Tujuan yang disebutkan Yusril terbatas pada perumusan pengertian yang relevan dengan situasi yang dihadapi Indonesia. Karena itu, keterangan tersebut menjelaskan arah telaah, bukan menetapkan perubahan terhadap definisi atau aturan yang berlaku. Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden meminta agar pemahaman mengenai korupsi dikaji dengan memperhatikan kondisi negara saat ini. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pokok arahan tersebut adalah perlunya menelaah pengertian tindak pidana korupsi secara mendalam, kemudian merumuskannya agar sesuai dengan keadaan Indonesia. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan lebih jauh mengenai tahapan, pihak yang terlibat, ataupun hasil akhir kajian tersebut.

Yusril menyoroti bahwa pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi perlu mempertimbangkan praktik yang dapat merugikan perekonomian negara, termasuk underinvoicing. Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen, misalnya untuk keperluan ekspor atau impor, dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Akibatnya, penerimaan negara dapat berkurang, lain melalui pembayaran pajak atau kewajiban lain yang tidak mencerminkan nilai transaksi sesungguhnya. Dalam pandangan yang disampaikan Yusril, persoalan tersebut layak dikaji sebagai bagian dari diskusi mengenai dampak ekonomi dan batas pengaturan hukum korupsi.

Contoh yang dikemukakan juga mencakup sektor pertambangan, tempat pelaporan nilai komoditas atau hasil penjualan yang tidak sesuai dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Ia turut menyinggung pencurian ikan sebagai praktik yang merampas sumber daya dan berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang semestinya diterima masyarakat serta negara. Contoh-contoh itu menunjukkan bahwa kerugian perekonomian negara dapat muncul melalui beragam kegiatan, tidak hanya melalui bentuk penyalahgunaan kewenangan yang lazim dibahas dalam perkara korupsi. Meski demikian, penyebutan underinvoicing dalam konteks ini bukan berarti praktik tersebut telah dimasukkan ke dalam klasifikasi tindak pidana korupsi yang sedang disoroti.

Karena itu, gagasan tersebut perlu dipahami sebagai bahan kajian, bukan sebagai perubahan hukum yang telah berlaku. Penilaian terhadap praktik seperti underinvoicing memerlukan pembahasan mengenai unsur perbuatan, hubungan dengan kerugian negara, serta kesesuaian dengan ketentuan pidana dan aturan sektoral yang sudah ada. Yusril menyatakan bahwa kajian akan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor yang dinilai memiliki kapasitas untuk memberi masukan, termasuk akademisi dan aktivis. Keterlibatan beragam pihak diharapkan membantu memetakan dampak ekonomi, risiko tumpang tindih aturan, dan kebutuhan pembuktian. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan dapat berlangsung secara terukur dan tidak serta-merta menyamakan setiap kerugian ekonomi dengan korupsi. Hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan arah kebijakan, tanpa mendahului proses pembahasan maupun keputusan hukum yang berwenang.

Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dorongan tersebut berangkat dari kebutuhan meninjau kembali kerangka hukum pemberantasan korupsi agar tetap selaras dengan perkembangan aturan nasional dan komitmen internasional Indonesia. UU Tipikor terakhir kali mengalami perubahan pada 2001, sehingga sejumlah ketentuan dinilai perlu dikaji dalam konteks hukum yang kini telah berkembang.

Salah satu acuan penting dalam pembahasan itu adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ratifikasi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menilai apakah rumusan dalam UU Tipikor telah sejalan dengan cakupan, prinsip, dan mekanisme yang diatur dalam konvensi. Penyelarasan bukan sekadar menyesuaikan istilah, melainkan juga mengkaji kecukupan norma serta hubungan antarketentuan dalam praktik penegakan hukum.

Yusril mengaitkan peninjauan UU Tipikor dengan perubahan besar lain dalam sistem hukum pidana. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat memengaruhi cara tindak pidana dirumuskan, diproses, dan dijatuhi sanksi. Karena itu, aturan khusus mengenai korupsi perlu diperiksa bersama kerangka umum hukum pidana dan hukum acara, agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam penerapannya.

Pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset juga menjadi bagian dari konteks tersebut. Pengaturan mengenai penelusuran, pembekuan, dan perampasan hasil tindak pidana perlu memiliki hubungan yang jelas dengan ketentuan pemberantasan korupsi, sekaligus memperhatikan prosedur dan perlindungan hak yang berlaku. Sinkronisasi berbagai aturan ini menjadi alasan yang dikemukakan Yusril untuk mendorong revisi UU Tipikor. Namun, dorongan dan kebutuhan harmonisasi tersebut tidak berarti bahwa revisi maupun penyelarasan telah selesai; keduanya masih memerlukan pembahasan dan proses legislasi lebih lanjut.

Perdebatan tentang unsur kerugian keuangan negara mengemuka setelah Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang membatasi korupsi pada perkara suap. Luhut kemudian mengoreksi keterangannya. Dalam penjelasan selanjutnya, ia menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bermaksud menghapus kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Koreksi ini penting karena perdebatan tersebut menyangkut bagaimana unsur korupsi dirumuskan dan dibuktikan, bukan semata-mata apakah kerugian negara tetap menjadi bagian dari aturan.

Menurut Luhut, ketentuan kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Rumusan yang sepadan juga tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, rekomendasi DEN tidak mengusulkan agar perkara yang menimbulkan kerugian negara dikeluarkan dari cakupan korupsi. Dua fokus yang disampaikan Luhut adalah memperjelas unsur-unsur pembuktian agar penerapan hukum lebih terang, serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi jenis delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

UNCAC memuat beragam bentuk tindak pidana, tidak hanya suap.