Kota Surabaya | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator untuk ikut menanggung pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital atau pekerja gig. Usulan tersebut menempatkan perlindungan sosial sebagai tanggung jawab yang perlu dibagi, bukan semata-mata dibebankan kepada pekerja. Dengan keterlibatan aplikator, akses terhadap jaminan sosial diharapkan dapat meluas dan menjangkau lebih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan melalui layanan berbasis aplikasi.
Rekomendasi itu juga merespons ketimpangan dalam hubungan kerja di sektor platform digital. Pekerja gig kerap menjalankan layanan yang diatur melalui sistem dan kebijakan aplikasi, sementara status mereka tidak selalu memberikan perlindungan seperti yang diterima pekerja dalam hubungan kerja formal. Kondisi tersebut dapat membuat pembiayaan perlindungan sosial bergantung pada kemampuan pekerja sendiri. Pembagian iuran pekerja dan perusahaan aplikator menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban tersebut sekaligus mendorong tanggung jawab yang lebih seimbang.
Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyampaikan usulan itu dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM mengenai perlindungan pekerja platform digital. Kegiatan tersebut diikuti secara daring di Jakarta pada Senin (26/10). Dalam pemaparan rekomendasi kajian, perhatian terhadap jaminan sosial menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang aktivitas dan penghasilannya bergantung pada platform digital.
Usulan berbagi pembayaran iuran tidak hanya berkaitan dengan besaran kontribusi, tetapi juga dengan pengakuan atas peran perusahaan aplikator dalam ekosistem kerja. Aplikator menyediakan platform yang mempertemukan pekerja dengan pengguna serta mengatur berbagai aspek layanan. Karena itu, pelibatan perusahaan dalam pembiayaan jaminan sosial dapat menjadi langkah untuk memperluas perlindungan tanpa menempatkan seluruh tanggung jawab pada individu pekerja. Rekomendasi ini sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme yang adil, termasuk pembagian kontribusi dan penerapannya bagi beragam jenis pekerjaan berbasis aplikasi. Dengan demikian, perlindungan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi kerja digital dan membantu pekerja menghadapi risiko selama bekerja.
Temuan kajian Komnas HAM menggambarkan tekanan kerja yang dihadapi pekerja gig dalam menjaga penghasilan sehari-hari. Rata-rata, mereka bekerja lebih dari 12 jam per hari agar pendapatan tetap mencukupi. Jam kerja yang panjang ini tidak selalu mencerminkan pilihan bebas, sebab penghasilan bergantung pada jumlah pesanan dan waktu yang dicurahkan. Ketika pendapatan harus dipertahankan, pekerja terdorong untuk terus menerima pekerjaan, meskipun waktu kerja telah melampaui batas yang lazim. Situasi tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja dapat berjalan beriringan dengan tekanan ekonomi yang kuat.
Selain menghabiskan banyak waktu, pekerja juga menghadapi pemotongan komisi sekitar 20–80 persen. Besarnya potongan dapat mengurangi pendapatan yang dibawa pulang, sementara beragam biaya operasional tetap harus dibayar sendiri. Pengeluaran itu mencakup bahan bakar, perawatan kendaraan, dan pajak, serta biaya lain yang diperlukan untuk bekerja. Pekerja pun menanggung risiko kecelakaan selama menjalankan pesanan. Dengan demikian, angka penghasilan kotor tidak serta-merta menunjukkan pendapatan bersih atau kondisi ekonomi yang aman. Beban biaya dan risiko tersebut melekat pada pekerja, sementara perlindungan atas pekerjaan mereka masih terbatas.
Perlindungan jaminan sosial juga belum menjangkau banyak pekerja gig. Kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Ketenagakerjaan masih minim, lain karena mereka dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kategori ini membuat akses terhadap perlindungan bergantung pada kemampuan dan inisiatif pekerja untuk mendaftar serta membayar iuran secara mandiri. Uli menekankan bahwa fleksibilitas waktu tidak otomatis menyediakan kesempatan istirahat yang memadai. Kebutuhan akan penghasilan dapat mendorong pekerja terus bekerja, sehingga mereka sulit berhenti ketika lelah atau mengambil jeda tanpa mengkhawatirkan pendapatan. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya melihat jam kerja, biaya, risiko, dan akses jaminan sosial secara bersamaan ketika menilai kesejahteraan pekerja gig.
Skema kemitraan dalam ekonomi gig kerap dituangkan melalui perjanjian baku yang disiapkan oleh perusahaan atau platform. Pekerja biasanya menerima ketentuan yang sudah ditetapkan tanpa ruang berarti untuk merundingkan isi, sementara penolakan dapat berakibat pada hilangnya akses terhadap pekerjaan. Menurut Uli, ketimpangan tersebut berpotensi menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah. Karena itu, penyebutan hubungan sebagai “kemitraan” dalam dokumen tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana hubungan tersebut berlangsung dalam praktik sehari-hari.
Komnas HAM merekomendasikan agar penilaian status hubungan kerja tidak hanya bertumpu pada istilah atau label yang tercantum dalam kontrak. Yang perlu diperiksa ialah kenyataan mengenai cara kerja diatur, dijalankan, dan diawasi, termasuk sejauh mana pekerja memiliki kebebasan menentukan waktu serta metode kerja. Pendekatan ini tidak berarti bahwa setiap pekerja platform otomatis harus dianggap sebagai karyawan. Penilaian perlu dilakukan secara hati-hati berdasarkan fakta dan kondisi spesifik, sebab pola kerja, tingkat kendali, serta pembagian risiko dapat berbeda satu layanan dan layanan lainnya.
Prinsip primacy of facts, atau keutamaan fakta, menempatkan keadaan nyata di atas nama formal yang diberikan para pihak. Dalam menerapkannya, pemeriksa dapat melihat sejumlah indikator, seperti instruksi dan pengawasan, integrasi pekerjaan ke dalam kegiatan usaha, ketergantungan ekonomi, kewajiban pekerja menjalankan tugas secara pribadi, serta cara pembayaran dan pembagian risiko. Kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang direkomendasikan pada 1998 dapat menjadi rujukan untuk menilai unsur-unsur tersebut secara menyeluruh. Tidak satu indikator pun seharusnya dipakai sendirian sebagai penentu mutlak; bobotnya perlu dipahami dalam konteks hubungan kerja yang bersangkutan.
Dengan demikian, evaluasi yang berlandaskan fakta dapat membantu membedakan kemitraan yang benar-benar memberi otonomi dari hubungan yang dalam praktiknya memperlihatkan kendali atau ketergantungan. Proses ini juga memberi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengalaman kerja, bukan sekadar menerima interpretasi yang ditetapkan dalam kontrak. Pemeriksaan atas bukti, aturan operasional, dan pelaksanaan kerja sehari-hari dapat menghasilkan penilaian lebih adil serta menjadi dasar perlindungan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Perlindungan pekerja gig perlu dirancang dengan mempertimbangkan pola kerja dan pendapatan yang tidak selalu tetap. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar perusahaan aplikator ikut menanggung biaya iuran jaminan sosial melalui skema cost-sharing. Dengan pembagian kontribusi aplikator dan pekerja, pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya dibebankan kepada mitra. Skema ini juga dapat membantu menjaga kesinambungan kepesertaan ketika penghasilan pekerja berubah atau jumlah pekerjaan yang tersedia berfluktuasi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) didorong untuk merumuskan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap karakteristik pendapatan pekerja gig. Pengaturan iuran, misalnya, perlu memperhitungkan bahwa pendapatan pengemudi dapat berbeda dari hari ke hari dan tidak selalu memiliki kepastian seperti upah bulanan. Kebijakan yang responsif dapat memperluas akses perlindungan tanpa mengabaikan kemampuan membayar, sekaligus memberi kepastian mengenai pembagian tanggung jawab pekerja, perusahaan, dan negara.
Uli mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 pengemudi ojek daring, dari total sekitar 16.000 pengemudi. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil peran untuk memperluas perlindungan, meskipun cakupan bantuan masih terbatas dibandingkan jumlah pekerja. Di tingkat internasional, perhatian juga dapat diarahkan pada kebijakan Australia yang menetapkan kategori employee-like bagi mitra pekerja gig. Pendekatan ini mengakui bahwa sebagian pekerja platform memiliki karakteristik tertentu yang memerlukan perlindungan, walaupun hubungan kerjanya tidak sepenuhnya sama dengan hubungan kerja konvensional.
Menurut.
Baca juga: Sengketa Cicilan Rumah, Sarwendah Buka Opsi Pembagian Tanggung Jawab dengan Ruben | Perlindungan Anak di Ruang Digital: Data Perundungan dan Tantangan Pendampingan | Bersama Rakyat Membangun Harapan, Satgas TMMD Ke-130 Kerjakan Teras Rumah Warga



































