Azis Subekti Tegaskan Pemakzulan Wapres Harus Mengikuti Mekanisme Konstitusi

oleh -61 Dilihat
oleh
Azis Subekti Tegaskan Pemakzulan Wapres Harus Mengikuti Mekanisme Konstitusi

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menanggapi pandangan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menghadapi konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Gibran. Azis mengkritik cara pandang tersebut karena, menurutnya, pernyataan semacam itu berisiko membentuk pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Azis menilai narasi yang mengaitkan sikap presiden dengan konsekuensi politik dapat menyesatkan opini publik, terutama jika dipahami seolah-olah kepala negara harus menindaklanjuti desakan agar wakil presiden diberhentikan. Ia juga berpandangan bahwa klaim tersebut tidak memiliki pijakan dalam hukum konstitusi. Dalam pandangannya, persoalan pemberhentian wakil presiden tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan politik presiden untuk memenuhi atau menolak tuntutan dari pihak tertentu.

Keberatan utama Azis, dengan demikian, bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai dinamika politik, melainkan kekhawatiran bahwa publik akan menganggap presiden memiliki kewajiban untuk memenuhi desakan pemakzulan. Ia menegaskan pentingnya membedakan tekanan atau perdebatan politik dari ketentuan hukum yang mengatur proses pemberhentian pejabat negara. Tanpa pembedaan itu, pernyataan tentang konsekuensi politik bisa dipersepsikan sebagai dasar untuk menuntut tindakan yang sebenarnya harus merujuk pada aturan konstitusi.

Dalam konteks tersebut, Azis mengingatkan agar pembahasan mengenai jabatan wakil presiden disampaikan secara cermat dan tidak menggiring masyarakat pada kesimpulan bahwa pemberhentian dapat dilakukan hanya karena adanya desakan. Proses konstitusional memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dihormati. Karena itu, menurut Azis, pernyataan mengenai posisi Gibran sebaiknya tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden Prabowo wajib mengambil langkah tertentu demi menghindari konsekuensi politik. Perdebatan publik tetap dapat berlangsung, tetapi perlu dibedakan secara jelas dari kewajiban hukum yang berlaku bagi presiden maupun lembaga negara terkait.

Azis Subekti menekankan bahwa seorang pakar hukum memikul tanggung jawab moral atas pandangan yang disampaikan kepada publik. Tanggung jawab itu menuntut kehati-hatian dalam memilih istilah, terutama ketika membahas kemungkinan pemakzulan wakil presiden. Pendapat yang disampaikan oleh ahli dapat dipahami masyarakat sebagai penjelasan mengenai hukum, sehingga batas penilaian hukum dan perkiraan politik perlu dinyatakan dengan jelas. Dalam pandangan Azis, Denny perlu membedakan konsekuensi hukum yang objektif dari risiko politik yang mungkin menyertai suatu keadaan. Pembedaan tersebut penting agar publik mengetahui jenis pernyataan yang sedang disampaikan, tanpa mencampurkan keduanya sebagai satu kepastian yang sama.

Apabila yang dimaksud Denny adalah risiko politik, Azis meminta hal itu disampaikan secara terbuka sebagai perkiraan politik. Penjelasan tersebut, menurut penekanan Azis, perlu disertai dasar penilaian yang digunakan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bahwa uraian mengenai risiko politik bukanlah penetapan konsekuensi hukum yang sudah pasti. Sebaliknya, konsekuensi hukum yang objektif harus dibedakan dari prediksi tentang kemungkinan perkembangan politik. Azis menekankan pemisahan ini dalam konteks tanggung jawab seorang pakar hukum kepada masyarakat. Kejelasan penyebutan kategori dan dasar penilaian menjadi bagian dari cara menyampaikan pandangan, sehingga publik tidak keliru membaca sebuah perkiraan sebagai kesimpulan hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 25 Oktober 2026, Azis menyebut bahwa menyamakan perkiraan politik dengan kepastian hukum dapat mengaburkan batas analisis dan tekanan. Penegasan tersebut berpusat pada perlunya membedakan dua hal itu ketika menyampaikan pandangan kepada publik. Perkiraan politik perlu dikenali sebagai perkiraan, sementara konsekuensi hukum objektif tidak seharusnya dicampuradukkan dengan prediksi politik. Karena itu, Azis meminta Denny menjelaskan dasar penilaiannya apabila yang dibicarakan adalah risiko politik. Inti pesannya adalah bahwa pilihan istilah dan penjelasan mengenai dasar penilaian harus menjaga batas analisis hukum dan perkiraan politik, sesuai tanggung jawab moral seorang pakar hukum dalam menyampaikan pandangan kepada masyarakat.

Azis Subekti mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden bukan perkara yang dapat diputuskan semata-mata berdasarkan perdebatan politik atau desakan yang berkembang di ruang publik. Konstitusi telah mengatur mekanisme tersebut secara rinci, sehingga setiap pembahasan mengenai pemakzulan perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum yang perlu diperhatikan. Penegasan itu menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama ketika muncul isu mengenai kemungkinan pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden dari jabatannya.

Ketentuan dalam kedua pasal tersebut menghubungkan proses pemberhentian dengan peran sejumlah lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penyebutan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa isu pemakzulan berada dalam kerangka ketatanegaraan yang melibatkan institusi dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, pembicaraan mengenai pemberhentian tidak tepat jika dilepaskan dari mekanisme konstitusional dan lembaga yang disebut dalam UUD 1945. Azis menekankan pentingnya menjaga agar pembahasan tetap berpijak pada pengaturan tersebut.

Dengan demikian, Pasal 7A dan Pasal 7B berfungsi sebagai dasar untuk menilai isu pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Rujukan pada ketentuan itu membantu membedakan wacana politik dan proses yang memiliki landasan konstitusi. Publik dapat mencermati persoalan ini dengan memperhatikan peran DPR, MK, dan MPR sebagaimana tercantum dalam aturan dasar negara, tanpa menganggap bahwa seruan atau pendapat tertentu dengan sendirinya menentukan hasil. Penegasan Azis menggarisbawahi bahwa mekanisme yang telah ditetapkan harus menjadi acuan dalam membahas pemakzulan. Dengan berpegang pada ketentuan konstitusi, penilaian terhadap isu tersebut dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, bukan sekadar berdasarkan spekulasi atau tafsir yang tidak merujuk pada aturan. Oleh sebab itu, setiap pandangan mengenai pemberhentian pejabat tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pasal-pasal terkait dan lembaga negara yang terlibat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Azis Subekti menegaskan bahwa keengganan presiden memenuhi desakan dari sekelompok pihak tidak serta-merta menjadi alasan hukum untuk mengancam keberlangsungan jabatannya. Sikap tidak memenuhi tuntutan politik, dengan sendirinya, tidak dapat disamakan dengan dasar pemberhentian yang ditetapkan konstitusi. Karena itu, penilaian terhadap tindakan presiden perlu ditempatkan secara cermat: apakah yang dipersoalkan merupakan perbedaan sikap dalam dinamika politik, atau terdapat dasar dan prosedur hukum yang memang memenuhi ketentuan konstitusional.

Pembedaan tersebut penting agar perdebatan mengenai pemakzulan tidak hanya bertumpu pada kuat atau lemahnya tekanan dari kelompok tertentu. Desakan politik dapat menjadi bagian dari wacana publik, tetapi keberadaannya tidak otomatis mengubah persyaratan hukum pemberhentian. Menurut pokok pandangan Azis, proses semacam itu harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi, bukan digunakan sebagai ancaman karena presiden menolak memenuhi permintaan. Dengan demikian, ukuran yang relevan tetaplah landasan hukum dan tata cara yang berlaku, bukan semata-mata respons terhadap tekanan.

Pesan utama yang ditekankan ialah perlunya memisahkan pembicaraan tentang risiko politik dari proses serta dasar hukum pemberhentian. Kekhawatiran atas konsekuensi politik suatu sikap dapat dibahas, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah memenuhi syarat konstitusional untuk mengakhiri jabatan presiden. Azis mengingatkan bahwa penolakan terhadap desakan tidak dengan sendirinya membuka jalan bagi pemakzulan. Setiap pembahasan mengenai pemberhentian harus merujuk pada mekanisme konstitusi secara tertib, sehingga perbedaan pandangan politik tidak menggantikan aturan hukum yang menjadi pijakannya.

Baca juga: Pramono Tegaskan ASN Terlambat Tak Dapat Mengikuti Rapat di Pemprov DKI | Menkes Budi Tegaskan Foto Tabung Oksigen di Kalteng Tak Terkait Sesak Napas