JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Berikut isi lengkap isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026: Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri. Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia buka suara perihal keputusannya menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Keterangan yang tercatat menyebut Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut mengatakan bahwa aturan itu dirancang untuk menghentikan praktik monopoli bisnis oleh perusahaan besar pemegang IUP yang kerap menguasai seluruh rantai pasok industri pertambangan.
Data lain dalam laporan menunjukkan Aslinya Abu Lekke," ujar Bahlil, dikutip Jumat (9/10/2026). Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri," tegasnya. Bahlil menekankan bahwa penataan tersebut merupakan bentuk terjemahan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945 di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," tandasnya. Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Aturan anyar ini mengatur pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal. Menurutnya, pemegang IUP besar tidak boleh mengambil seluruh porsi pekerjaan dari hulu hingga jasa pendukung. Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori Abuleke (omong kosong) namanya. Bahlil pun Bahlil mengkritisi perilaku sebagian pengusaha besar yang diibaratkan bak pukat harimau karena meraup seluruh peluang usaha dari skala besar hingga kecil.
Sikap dominan tersebut dinilai menutup kesempatan berkembang bagi kontraktor dan pelaku UMKM di daerah. Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus. Kalau seperti itu di mana keadilan? Kendati Kepmen pemberdayaan kontraktor lokal tersebut sempat jadi buah bibir pelaku usaha, Bahlil menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan keadilan bagi pengusaha kecil di daerah. Ia berprinsip bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh hanya dirasakan oleh segelintir pemain besar saja. Untuk membangun perekonomian nasional yang kokoh, Indonesia membutuhkan ribuan pengusaha daerah yang tangguh, bukan sekadar bertumpu pada segelintir kelompok usaha. Kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil, bagi-bagilah supaya negara ini kuat. Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi: a. pelaksanaan proyek strategis nasional; b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri. Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara: a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur. Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







