Empat ABK KM Maulana 23 Kembali, Satu Korban Diserahkan kepada Dinas Sosial

oleh -39 Dilihat
oleh
Empat ABK KM Maulana 23 Kembali, Satu Korban Diserahkan kepada Dinas Sosial

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Keempat korban tiba di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Kedatangan tersebut menandai kembalinya para ABK setelah mereka mendapatkan penanganan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Setibanya di markas kepolisian, keempat korban bertemu dengan pihak-pihak yang telah menanti kepulangan mereka. Pertemuan itu menjadi bagian dari momen pemulangan ABK KM Maulana 23 setelah proses penanganan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Para korban kemudian berada di lingkungan markas kepolisian pada malam tersebut.

Pemulangan ini dilakukan dalam rangka penanganan dugaan penganiayaan serta dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan para ABK KM Maulana 23. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani proses tersebut sebelum memulangkan empat korban ke pihak yang menanti mereka. Dengan demikian, kedatangan para korban pada Kamis malam menjadi penanda bahwa empat ABK KM Maulana 23 telah kembali dan dapat bertemu dengan pihak yang menunggu di markas kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang berhasil kembali telah mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. Keempat ABK tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya memastikan para korban dapat kembali ke tempat yang aman setelah melalui proses penanganan dan koordinasi antarpihak.

Ilyas, Oktavian, dan Johan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan tersebut memungkinkan ketiganya untuk segera berkumpul kembali dengan pihak keluarga yang selama ini menunggu kepulangan mereka. Proses pemulangan dilakukan setelah identitas dan pihak penerima dipastikan, sehingga setiap ABK dapat kembali melalui jalur yang sesuai serta memperoleh dukungan dari orang-orang terdekat.

Berbeda dengan tiga ABK lainnya, Syawal tidak dapat dipulangkan kepada keluarga karena tidak memiliki keluarga yang dapat menerima dirinya. Atas pertimbangan tersebut, Syawal diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan agar ia tetap memperoleh perlindungan, kebutuhan dasar, serta bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Alrasyidin menjelaskan, keberhasilan memulangkan para korban tidak terlepas dari bantuan Polres Kepulauan Aru, para senior, serta rekan-rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi dan dukungan berbagai pihak tersebut membantu proses pemulangan berjalan hingga seluruh ABK memperoleh tempat penanganan yang tepat. Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut dan menegaskan bahwa para korban telah berhasil dipulangkan, baik kepada keluarga maupun kepada pihak yang bertanggung jawab memberikan pendampingan.

Kepolisian tidak hanya memastikan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang telah kembali berada di tempat aman. Perhatian juga diarahkan pada kebutuhan mereka setelah proses kepulangan tersebut. Dalam langkah itu, polisi menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan yang mencakup kesehatan fisik dan mental para korban. Pendampingan tersebut dilakukan dengan dukungan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan terhadap para ABK berlangsung secara menyeluruh dan tetap memperhatikan kondisi mereka.

Alrasyidin menyampaikan bahwa perawatan korban, baik yang berkaitan dengan kondisi fisik maupun aspek lain yang berhubungan dengan keadaan mereka, telah menjadi komitmen kepolisian sejak awal. Komitmen itu tidak berhenti setelah para korban dipastikan berada di lokasi yang aman. Kepolisian akan tetap menjalankan pendampingan sesuai kebutuhan penanganan para korban, dengan dukungan dari Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian aparat mencakup lebih dari sekadar proses pemulangan dan penempatan korban di tempat yang terlindungi.

Pendampingan fisik dan mental menjadi bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menangani para korban. Dengan demikian, kondisi mereka tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung. Kepolisian memastikan komitmen yang telah disampaikan sejak awal akan terus dijalankan, termasuk dalam hal perawatan yang berkaitan dengan kesehatan fisik serta aspek lain dari kondisi para korban. Dukungan Polda Metro Jaya turut memperkuat pelaksanaan pendampingan tersebut, sehingga penanganan empat ABK yang telah kembali tetap dilakukan dengan perhatian dan tanggung jawab.

Proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut berada di Polres Kepulauan Aru karena dugaan peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah hukum kepolisian tersebut. Aparat setempat masih menjalankan tahapan penyelidikan dan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta memastikan rangkaian kejadian yang dialami para ABK.

Pemisahan penanganan dilakukan sesuai dengan jenis dugaan tindak pidana dan lokasi kejadian. Sementara dugaan penganiayaan ditangani Polres Kepulauan Aru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara yang sama. Penanganan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkaitan dengan proses keberangkatan, perekrutan, penempatan, maupun perlakuan terhadap para ABK yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan dugaan TPPO masih berjalan dan berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. Polisi perlu menelusuri hubungan pihak yang merekrut, perusahaan atau perantara yang mengatur keberangkatan, serta pihak lain yang mungkin mengetahui atau mengambil keuntungan dari kondisi para ABK. Setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan korban, dan alat bukti lain yang sah.

Alrasyidin menyampaikan bahwa penanganan perkara TPPO berpotensi memunculkan tersangka baru. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan pengembangan perkara selama proses penyelidikan berlangsung, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah pasti menjadi tersangka. Penetapan tersangka nantinya bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, kedua proses hukum tersebut masih berjalan secara terpisah tetapi saling berkaitan dalam mengungkap keseluruhan perkara KM Maulana 23. Kepolisian dari masing-masing wilayah diharapkan terus berkoordinasi agar fakta mengenai dugaan penganiayaan dan TPPO dapat diperjelas, sementara hak serta perlindungan bagi para ABK tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung.