Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Usut Dua Dugaan Pidana

oleh -41 Dilihat
oleh
Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Usut Dua Dugaan Pidana

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedatangan mereka menandai dimulainya penanganan lanjutan yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi para korban setelah mengalami peristiwa tersebut.

Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Polisi menyiapkan trauma healing untuk membantu mereka menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul. Pendampingan ini dipandang penting karena pengalaman kekerasan, terutama ketika terjadi dalam lingkungan kerja di atas kapal, dapat meninggalkan tekanan mental yang memerlukan perhatian secara berkelanjutan.

Selain dukungan psikologis, kepolisian juga menyiapkan perawatan untuk memastikan kondisi fisik para ABK diperiksa dan ditangani secara layak. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui kebutuhan medis masing-masing korban sekaligus mendokumentasikan kondisi mereka dalam rangka mendukung penyelidikan atas dugaan penganiayaan.

Langkah pemulihan ini sejalan dengan prioritas yang sebelumnya disampaikan polisi kepada keluarga korban. Sejak awal, kepolisian menyatakan bahwa keselamatan serta kondisi fisik dan mental para ABK menjadi perhatian utama selama proses penanganan perkara. Dengan berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, keempat korban diharapkan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses perawatan yang diperlukan.

Penanganan terhadap para korban dilakukan bersamaan dengan pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi mengenai peristiwa yang berlangsung di KM Maulana 23. Keterangan dari Ilyas, Syawa, Johan, dan Oktavian akan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 telah dipulangkan dan kini kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing. Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta sejumlah pihak terkait dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Langkah itu ditempuh setelah para korban menjalani proses penanganan dan pendataan sesuai kebutuhan mereka sebelum kembali ke lingkungan keluarga.

Menurut Alrasyidin, kepulangan para korban menjadi bagian penting dari penanganan perkara sekaligus upaya memastikan kondisi mereka mendapat perhatian setelah melalui pengalaman yang berat. Polisi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga menyiapkan dukungan pemulihan bagi korban. Sementara itu, satu orang bernama Syawal akan diserahkan kepada dinas sosial untuk memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai kondisi dan kebutuhannya. Penyerahan tersebut diharapkan membantu memastikan Syawal mendapatkan pendampingan dari instansi yang berwenang.

Alrasyidin menyampaikan keterangan itu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa polisi berkomitmen memberikan pengobatan, baik untuk pemulihan fisik maupun mental para korban. Dukungan tersebut mencakup trauma healing yang akan dilakukan dengan bantuan Biro Psikologi Polda Metro Jaya. Pendampingan psikologis dipandang penting agar korban dapat melewati dampak pengalaman yang dialami dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya secara bertahap.

Ia menambahkan, pemberian perawatan fisik dan mental tersebut merupakan janji polisi kepada keluarga korban. Komitmen itu menjadi bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam memastikan para korban tidak ditinggalkan setelah dipulangkan. Dengan melibatkan keluarga, dinas sosial, serta unsur terkait lainnya, proses pemulihan diharapkan berjalan secara berkelanjutan, sementara penyelidikan terhadap perkara KM Maulana 23 tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Proses pemulangan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 berjalan bersamaan dengan penyelidikan atas perkara yang diduga terjadi selama mereka bekerja di kapal tersebut. Keterangan mengenai perkembangan penanganan hukum disampaikan Alrasyidin. Ia menjelaskan bahwa aparat menangani dua dugaan tindak pidana secara terpisah, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemisahan penanganan ini dilakukan agar setiap perkara dapat diproses berdasarkan lokasi kejadian, unsur pidana, serta kewenangan penyidik masing-masing.

Untuk dugaan penganiayaan, perkara ditangani Polres Kepulauan Aru. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan dan menahan 18 tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terhadap para ABK sedang diproses melalui jalur hukum pidana. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran setiap tersangka, rangkaian peristiwa, serta bukti-bukti yang mendukung perkara tersebut. Proses hukum ini berlangsung terpisah dari langkah pemulangan korban, sehingga kebutuhan perlindungan dan pemulihan para ABK tetap dapat berjalan.

Sementara itu, dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Rabu, 7 Oktober, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Tahap penyidikan memungkinkan kepolisian mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, menelusuri pola perekrutan dan pemberangkatan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Perkembangan perkara TPPO ini tidak sama dengan perkara penganiayaan yang telah menetapkan 18 tersangka. Karena itu, publik perlu membedakan kedua proses tersebut: dugaan penganiayaan berfokus pada kekerasan yang ditangani Polres Kepulauan Aru, sedangkan dugaan perdagangan orang berfokus pada kemungkinan eksploitasi dan mekanisme penempatan ABK yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut terlibat dalam penyelidikan kasus KM Maulana 23. Dalam penanganannya, KKP telah mengamankan kapal tersebut bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini dilakukan guna mendalami kondisi kerja para awak, mengumpulkan keterangan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan nelayan dan tata kelola penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, yang dikenal sebagai Ipunk, menyampaikan adanya dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Berdasarkan temuan awal dan keterangan sejumlah awak kapal, terdapat aturan internal yang memberikan hukuman fisik kepada awak yang tidak mampu memenuhi target tangkapan. Ketentuan semacam itu menjadi perhatian serius karena dapat menempatkan pekerja dalam situasi tertekan dan rentan terhadap kekerasan.

Para awak juga disebut bekerja sejak sore hingga pagi dengan waktu istirahat yang terbatas. Dalam kondisi tersebut, mereka dilaporkan hanya mendapatkan makanan dua kali sehari. Rangkaian informasi itu masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, tetapi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak dasar awak kapal. Ipunk menilai praktik yang terungkap tersebut menyerupai perbudakan, terutama apabila pemaksaan, hukuman fisik, dan pembatasan kesejahteraan terbukti dilakukan secara sistematis.

Ipunk menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nelayan dan awak kapal. Karena itu, proses pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan kekerasan, tetapi juga memastikan keselamatan serta pemulihan para korban. KKP menemukan persoalan lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) pada kapal tersebut. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan pemantauan kapal dan perizinan. Dengan demikian, perkara KM Maulana 23 mencakup dua ranah dugaan pelanggaran, yakni kekerasan terhadap awak kapal serta pelanggaran dalam pemantauan dan kepatuhan perizinan penangkapan ikan.