BEI Tetapkan Batas Penurunan Rp1 untuk Saham di Kisaran Rp11–Rp14

oleh -63 Dilihat
oleh
BEI Tetapkan Batas Penurunan Rp1 untuk Saham di Kisaran Rp11–Rp14

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham dengan harga Rp11 hingga Rp14. Dalam rentang harga tersebut, batas penurunan yang sebelumnya sebesar 7% kini ditetapkan sebesar Rp1. Artinya, ketentuan baru mengatur besaran penurunan maksimum dalam nilai rupiah, bukan lagi menggunakan persentase seperti sebelumnya. Perubahan ini menjadi penyesuaian khusus bagi kelompok saham berharga rendah.

Kebijakan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas dalam kisaran harga yang ditentukan. Dengan demikian, penerapannya mencakup saham dan instrumen ekuitas lain yang masuk dalam kategori terkait, sesuai ketentuan perdagangan BEI. Penyesuaian ini hanya mengubah batas penurunan harga melalui ARB untuk rentang Rp11–Rp14. Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) bagi saham pada kisaran yang sama tetap berada di angka 35%, sehingga ketentuan kenaikan harga tidak mengalami perubahan.

Auto rejection merupakan mekanisme bursa untuk membatasi pergerakan harga dalam satu hari perdagangan. Ketika harga menyentuh batas yang ditentukan, mekanisme tersebut dapat membatasi transaksi pada level selanjutnya. Dalam konteks ini, penetapan ARB sebesar Rp1 memberikan ukuran batas bawah yang dinyatakan secara nominal bagi saham berharga rendah. Perbedaan cara penghitungan dari persentase menjadi nominal membuat ketentuan pada rentang tersebut lebih spesifik terhadap nilai harga sahamnya.

BEI menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ditujukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Bursa juga mengaitkan kebijakan ini dengan upaya mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Pengaturan batas pergerakan harga merupakan salah satu unsur dalam tata kelola perdagangan, karena dapat memengaruhi ruang perubahan harga selama sesi transaksi. Dengan aturan yang disesuaikan untuk kelompok harga tertentu, BEI berupaya menerapkan ketentuan yang relevan terhadap karakteristik saham pada rentang tersebut, sembari mempertahankan batas ARA yang berlaku.

Investor yang memperdagangkan efek pada kisaran Rp11 sampai Rp14 perlu memahami bahwa batas bawah kini dihitung sebesar Rp1, bukan 7%. Pemahaman atas perubahan tersebut penting ketika menilai pergerakan harga dan risiko transaksi. Namun, batas ARB tidak menentukan arah harga saham; perubahan harga tetap dipengaruhi aktivitas pasar serta keputusan jual beli para pelaku. Karena itu, investor tetap perlu meninjau informasi perusahaan dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Penetapan batas penurunan harga sebesar Rp1 untuk saham pada kisaran Rp11 hingga Rp14 dilakukan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengevaluasi penerapan ketentuan batas penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) asimetris sebesar 7%. Ketentuan ARB tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Dengan demikian, keputusan mengenai batas penurunan untuk kelompok harga tersebut merupakan tindak lanjut setelah BEI meninjau pelaksanaan aturan yang telah diberlakukan itu.

Evaluasi tersebut menjadi konteks bagi penetapan ketentuan yang mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas. Dalam hal ini, BEI mendasarkan aturan pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Nomor keputusan dan nama peraturan tersebut menjadi dasar formal yang disebutkan untuk ketentuan perdagangan yang berlaku, termasuk pengaturan terkait batas penurunan harga saham di kisaran Rp11–Rp14.

Keputusan baru itu menggantikan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Artinya, KEP-00158/BEI/10-2026 menjadi rujukan formal yang menggantikan keputusan sebelumnya dalam hal Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Penyebutan penggantian ini penting untuk membedakan dasar ketentuan yang digunakan setelah evaluasi dari keputusan yang berlaku sebelumnya. Rangkaian informasi tersebut menghubungkan evaluasi atas penerapan ARB asimetris 7%, tanggal mulai berlakunya aturan pada 19 Oktober 2026, dan dasar keputusan terbaru. Batas penurunan Rp1 bagi saham berharga Rp11 hingga Rp14 ditetapkan dalam konteks perubahan dasar formal itu, tanpa mengubah keterangan mengenai evaluasi maupun nomor keputusan yang menjadi landasannya.

Penyesuaian batas penurunan harga sebesar Rp1 untuk saham yang diperdagangkan pada kisaran Rp11 hingga Rp14 memiliki cakupan berdasarkan papan pencatatan. Kebijakan ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan demikian, emiten pada ketiga papan tersebut mengikuti ketentuan batas penurunan harga yang disesuaikan selama masa penerapan kebijakan. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme perdagangan bursa untuk mengatur pergerakan harga dalam rentang tertentu, khususnya pada kelompok harga saham yang telah ditetapkan.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Efek yang tercatat di Papan Akselerasi tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku khusus pada papan itu. Hal yang sama berlaku bagi efek di Papan Pemantauan Khusus, yang tetap tunduk pada ketentuan auto rejection sesuai mekanisme papan tersebut. Karena itu, pelaku pasar perlu memperhatikan papan pencatatan suatu efek sebelum menggunakan batas penurunan Rp1 sebagai acuan. Perbedaan aturan antar-papan berarti ambang yang diterapkan dapat mengikuti ketentuan masing-masing, bukan penyesuaian yang sama untuk semua efek.

BEI menetapkan masa berlaku kebijakan penyesuaian ini mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, ketentuan dapat menjadi rujukan bagi investor, perusahaan tercatat, dan pihak lain yang memantau perdagangan saham pada rentang harga Rp11 sampai Rp14. Setelah masa penerapan berlangsung, BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan penerapannya, termasuk apakah aturan ini akan diteruskan setelah tanggal berakhirnya periode yang ditetapkan. Evaluasi tersebut juga memberi ruang bagi bursa untuk meninjau pelaksanaan ketentuan serta dampaknya terhadap perdagangan. Sampai ada keputusan lanjutan, cakupan papan, batas harga, dan jangka waktu yang telah diumumkan menjadi unsur penting untuk diperhatikan dalam memahami kebijakan ini.

Ketentuan batas pergerakan harga saham disusun berdasarkan kelompok harga, sehingga batas kenaikan dan penurunan tidak selalu sama untuk setiap saham. ARA atau auto rejection atas membatasi kenaikan harga, sedangkan ARB atau auto rejection bawah membatasi penurunannya. Rincian berikut menunjukkan batas yang berlaku menurut rentang harga saham.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB sama-sama ditetapkan sebesar Rp1. Pada kelompok harga Rp11 hingga Rp14, ARA ditetapkan sebesar 35%, sedangkan ARB dibatasi Rp1. Dengan demikian, perubahan yang secara khusus disebut dalam ketentuan terbaru adalah batas penurunan untuk saham pada rentang Rp11–Rp14, yang menggunakan nilai tetap Rp1.

Berikutnya, bagi saham dengan harga Rp15 hingga Rp200, batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 7%. Untuk saham yang harganya di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas kenaikan ditetapkan sebesar 25%, sementara batas penurunannya tetap 7%. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 7%.

Susunan tersebut memperlihatkan bahwa batas kenaikan bergerak berbeda menurut kelompok harga: sebesar 35% pada rentang Rp11–Rp200, lalu 25% untuk harga di atas Rp200 sampai Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000. Batas penurunan juga dibedakan. Pada harga Rp1–Rp10, nilainya Rp1; pada Rp11–Rp14, nilainya tetap Rp1; sedangkan untuk kelompok Rp15 ke atas, ketentuannya dinyatakan dalam persentase, yakni 7%.

Investor perlu memperhatikan rentang harga yang tepat sebelum menilai ruang pergerakan suatu saham. Angka batas tersebut merupakan ketentuan mekanisme perdagangan, bukan petunjuk bahwa harga saham pasti bergerak sampai batas itu.

Baca juga: BEI Menurunkan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen hingga Akhir 2026