Jakarta | Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap transaksi QRIS yang dinilai mencurigakan menyusul indikasi bahwa kanal pembayaran tersebut disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Langkah ini menegaskan perhatian otoritas terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan sistem pembayaran digital yang telah berkembang luas. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. BI memandang aktivitas mencurigakan perlu dicermati secara proporsional, dengan tetap menjaga kelancaran transaksi masyarakat dan kepentingan pelaku usaha yang menggunakan QRIS secara sah. Penguatan pengawasan diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan berlanjut sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap layanan pembayaran nasional.
QRIS dikembangkan dengan prinsip cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Prinsip tersebut menjadi landasan agar pembayaran dapat dilakukan secara praktis oleh konsumen maupun pedagang, sekaligus mendukung efisiensi transaksi di berbagai sektor. Karena itu, dugaan penggunaan QRIS untuk memfasilitasi kegiatan terlarang dipandang serius oleh BI. Penyimpangan semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman pengguna serta merusak kepercayaan terhadap infrastruktur pembayaran. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan sistem tetap digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku. Dalam penerapannya, upaya tersebut perlu mengimbangi kebutuhan pencegahan dengan akses pembayaran yang tetap lancar bagi pengguna yang bertransaksi secara legal.
Perhatian BI terhadap transaksi berisiko juga mencerminkan pentingnya menjaga keandalan ekosistem pembayaran secara menyeluruh. QRIS menghubungkan berbagai pihak, termasuk konsumen, pedagang, penyedia jasa pembayaran, dan lembaga keuangan. Jika kanal ini dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, dampaknya dapat meluas melampaui transaksi individual. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pola transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dari perlindungan sistem dan pengguna. BI menekankan bahwa inovasi pembayaran digital perlu berjalan seiring dengan pengendalian risiko. Dengan penanganan yang serius dan pengawasan yang memadai, manfaat QRIS diharapkan tetap dapat dirasakan masyarakat, sementara peluang penyalahgunaan untuk judi online maupun kegiatan ilegal lainnya dapat ditekan tanpa menghambat penggunaan yang sah.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan QRIS terus meluas pada triwulan III 2026. Secara tahunan, transaksi melalui standar pembayaran tersebut tumbuh 75,8 persen. Pada periode yang sama, jumlah pengguna mencapai 70,6 juta orang, sementara jumlah merchant tercatat sebanyak 49,4 juta. Angka-angka ini menggambarkan jangkauan QRIS yang telah mencakup banyak konsumen dan pelaku usaha di berbagai kegiatan ekonomi. QRIS semakin menjadi bagian dari transaksi sehari-hari, mulai dari pembelian bernilai kecil hingga pembayaran di beragam jenis merchant.
Perluasan tersebut merupakan perkembangan dalam adopsi pembayaran digital, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan pertumbuhan QRIS dengan transaksi ilegal. Namun, ketika suatu sistem pembayaran digunakan secara luas, menjaga keamanan serta keandalannya menjadi semakin penting. Pengawasan yang memadai membantu memastikan kanal pembayaran tetap mendukung kegiatan ekonomi yang sah, sekaligus mengurangi peluang bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakannya. Upaya ini juga diperlukan agar konsumen dan merchant dapat terus menggunakan QRIS dengan keyakinan bahwa transaksi mereka berlangsung dalam ekosistem yang terjaga.
Dalam konteks pemberantasan judi online, perhatian terhadap jalur pembayaran digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap penggunaan QRIS yang sah. Bank Indonesia dan penyelenggara terkait dapat memperkuat pemantauan sesuai kewenangan, memperjelas prosedur pelaporan, serta menindaklanjuti pola transaksi yang patut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut perlu dilaksanakan secara proporsional, berbasis indikator risiko, dan tetap menjaga kelancaran transaksi masyarakat. Dengan demikian, pengawasan diarahkan pada potensi penyalahgunaan, bukan membatasi adopsi pembayaran digital secara umum. Skala penggunaan QRIS menjadikan tata kelola yang kuat sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik, melindungi ekosistem pembayaran, dan mempertahankan manfaat inovasi bagi konsumen maupun dunia usaha.
Pengawasan QRIS tidak hanya mengandalkan pemeriksaan setelah transaksi terjadi. Bank Indonesia (BI) juga memperkuat deteksi dini dengan menilai apakah aktivitas pembayaran sejalan dengan karakteristik dan kebiasaan usaha yang terdaftar. Perbedaan profil merchant dan pola transaksi dapat menjadi sinyal awal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan pendekatan ini, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pihak terkait diharapkan mampu mengenali aktivitas yang tidak wajar sebelum risiko berkembang.
Filianingsih menggambarkan contoh yang mudah dipahami: sebuah QRIS terdaftar atas nama pedagang cilok. Usaha seperti itu semestinya memiliki jam operasional tertentu dan transaksi yang mencerminkan kegiatan jual beli makanan. Namun, sistem menemukan transaksi berulang pada tengah malam, ketika toko seharusnya sudah tutup. Setiap transaksi bernilai sama, misalnya Rp50.000, dan pola tersebut terjadi sebanyak 100 kali. Ketidaksesuaian waktu, jumlah, dan frekuensi transaksi dengan profil usaha membuat aktivitas itu dipandang mencurigakan.
Satu pola transaksi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, rangkaian aktivitas yang tidak sesuai dengan kebiasaan merchant perlu ditindaklanjuti melalui analisis dan pemeriksaan. PJP dapat menilai konteks transaksi, memeriksa informasi merchant, serta mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan. Pelaku usaha yang terbukti bermasalah dapat dimasukkan ke dalam merchant blacklist, sehingga pembukaan atau penggunaan layanan pembayaran berikutnya dapat dibatasi sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengendalian, PJP dan merchant aggregator diwajibkan menerapkan know your customer (KYC) serta customer due diligence (CDD). KYC dilakukan sejak proses pendaftaran dengan memeriksa identitas pemilik, profil dan kegiatan usaha, legalitas, serta jenis transaksi yang diperkirakan akan dilakukan. Pemeriksaan awal ini membantu memastikan penggunaan QRIS sesuai tujuan dan karakter usaha yang dinyatakan. Sementara itu, CDD berlangsung secara berkelanjutan setelah merchant aktif. Pemantauan mencakup aktivitas dan pola transaksi, termasuk perubahan frekuensi, nilai, waktu, maupun perilaku pembayaran yang tidak lazim. Perpaduan KYC dan CDD memungkinkan pengawasan berlangsung dari awal hingga operasional, membantu mengenali anomali, dan memastikan indikasi yang relevan mendapat tindak lanjut secara proporsional.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengawasan dengan semestinya atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk transaksi yang berkaitan dengan judi online. Penindakan dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. BI dapat membatasi kegiatan usaha, menghentikan sementara atau mengakhiri kegiatan tertentu, hingga mencabut izin PJP apabila pelanggaran dinilai serius. Langkah tersebut menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga keamanan layanan pembayaran digital.
Deputi Gubernur BI Filianingsih menyatakan bahwa BI tidak segan menjatuhkan sanksi tersebut kepada penyedia yang terbukti lalai maupun sengaja memfasilitasi transaksi terlarang. Penegakan aturan diarahkan agar setiap PJP memiliki tata kelola, pemantauan transaksi, serta prosedur penanganan risiko yang memadai. Penyedia juga diharapkan mampu mengenali pola transaksi mencurigakan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk menindaklanjuti temuan serta memenuhi permintaan informasi dari otoritas yang berwenang. Apabila kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya dapat berdampak langsung pada ruang lingkup kegiatan usaha atau keberlanjutan izin operasional. Pendekatan sanksi ini sekaligus mendorong industri meningkatkan kepatuhan dan tidak membiarkan infrastrukturnya dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Pengawasan dan penegakan tidak hanya bergantung pada tindakan terhadap masing-masing penyedia. BI memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum, agar informasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap indikasi penyalahgunaan dapat berjalan lebih efektif. Sinergi diperlukan karena transaksi digital melibatkan beragam pihak dan saluran, sementara penanganan aktivitas ilegal membutuhkan respons yang terkoordinasi.
Baca juga: Magang Nasional di Bawah Pengawasan: Batas Peran Peserta dan Risiko Substitusi Pekerja | Trinugraha Thohir Tambah 102.600 Saham AADI dengan Transaksi Sekitar Rp1 Miliar



































