BNPB Tinjau Ulang Penanganan Karhutla Setelah Enam Petugas Gugur di TNBTS

oleh -86 Dilihat
oleh
BNPB Tinjau Ulang Penanganan Karhutla Setelah Enam Petugas Gugur di TNBTS

Kota Among Tani | Enam petugas dan relawan meninggal dunia ketika menjalankan tugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka adalah Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah. Kepergian keenamnya menjadi kehilangan besar bagi keluarga, rekan kerja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Suraji menjadi korban terakhir yang meninggal dunia. Ia mengembuskan napas terakhir pada Kamis malam, 23 Oktober 2026, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Sebelumnya, Suraji mendapatkan penanganan medis atas kondisi yang dialaminya saat bertugas. Kabar meninggalnya Suraji menambah jumlah korban jiwa menjadi enam orang dan menegaskan beratnya risiko yang dihadapi para petugas di lapangan.

Para petugas dan relawan bekerja untuk mengendalikan api di medan yang tidak mudah, dengan kondisi alam dan akses yang dapat menyulitkan proses pemadaman. Penanganan karhutla memerlukan koordinasi, kewaspadaan, serta perhatian terhadap keselamatan setiap personel. Namun, informasi mengenai penyebab pasti meninggalnya masing-masing korban maupun rincian kejadian yang mereka alami perlu merujuk pada keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

Peristiwa ini menjadi perhatian bagi upaya penanggulangan kebakaran di TNBTS. Evaluasi terhadap penanganan karhutla dapat mencakup prosedur keselamatan, kesiapan peralatan, komunikasi antartim, dukungan medis, dan langkah evakuasi ketika situasi memburuk. Peninjauan tersebut penting untuk mengenali risiko secara lebih baik dan memperkuat perlindungan bagi petugas maupun relawan. Di tengah duka atas wafatnya enam orang, keselamatan personel perlu menjadi bagian utama dalam setiap operasi pemadaman, tanpa mengurangi upaya menjaga kawasan hutan dan lingkungan dari ancaman api.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana mengevaluasi pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah enam petugas gugur di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mengkaji laporan dari wilayah terdampak secara rinci. Langkah ini disiapkan agar BNPB memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut sekaligus dapat merumuskan evaluasi yang tepat sasaran.

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa laporan dari lapangan menjadi bagian penting dalam proses penelaahan. Informasi yang diterima dari wilayah terdampak akan dikaji sebelum BNPB menentukan hal-hal yang perlu dievaluasi dalam pola penanganan karhutla. Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada gambaran umum, tetapi memperhatikan laporan yang tersedia mengenai kejadian dan penanganan di lokasi.

Kristomei menyatakan laporan tersebut akan ditelaah untuk mengetahui penyebab kejadian. Namun, hingga proses pengkajian dilakukan, ia tidak menyampaikan dugaan mengenai penyebab insiden. Karena itu, evaluasi yang disiapkan BNPB akan merujuk pada hasil kajian atas laporan wilayah terdampak, tanpa mendahului kesimpulan tentang apa yang terjadi.

Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2026. Rencana evaluasi muncul setelah enam petugas gugur dalam penanganan karhutla di kawasan TNBTS, sehingga peninjauan terhadap pola penanganan di lapangan menjadi perhatian BNPB. Fokus yang disampaikan saat ini adalah menelaah laporan secara terperinci, memahami kejadian berdasarkan informasi tersebut, dan menghasilkan evaluasi yang sesuai dengan temuan.

Pengkajian laporan diharapkan memberi dasar bagi evaluasi yang terarah. BNPB belum merinci bentuk perubahan atau langkah lanjutan yang akan diambil, sebab proses penelaahan perlu dilakukan terlebih dahulu. Pernyataan Kepala BNPB menegaskan bahwa laporan dari wilayah terdampak akan menjadi bahan untuk memahami kejadian dan menentukan evaluasi yang tepat. Dengan pendekatan itu, hasil evaluasi nantinya dapat bertumpu pada informasi lapangan yang dikaji secara cermat, bukan pada dugaan mengenai penyebab insiden.

Kristomei menyampaikan duka cita atas meninggalnya para petugas dan relawan yang berjuang memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka menjalankan tugas di tengah situasi berbahaya demi mengendalikan api dan melindungi kawasan. Kehilangan tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan, rekan kerja, serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Pernyataan belasungkawa itu sekaligus menegaskan bahwa pengabdian para petugas tidak boleh dipandang terpisah dari kewajiban untuk memastikan keselamatan mereka selama bertugas.

Peristiwa ini mendorong BNPB meninjau kembali penanganan karhutla, terutama prosedur operasional standar (SOP) yang menjadi pedoman bagi tim di lapangan. Evaluasi dimaksudkan untuk memperkuat kesiapan dan tata kerja, sekaligus menempatkan perlindungan personel sebagai pertimbangan utama dalam operasi pemadaman. Dalam kondisi medan yang sulit dan risiko yang dapat berubah, prosedur harus membantu petugas memahami tanggung jawab, berkoordinasi, serta bekerja dengan memperhatikan keselamatan. Peninjauan juga menjadi kesempatan untuk mengenali hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan pengalaman penanganan, agar upaya pengendalian api dapat berjalan dengan lebih terukur.

Komitmen evaluasi tersebut tidak berarti bahwa perubahan tertentu telah diumumkan. Informasi yang disampaikan tidak merinci revisi SOP, perlengkapan yang akan ditambahkan, ataupun langkah teknis baru yang akan diterapkan. Karena itu, fokusnya adalah pada tekad untuk menelaah kembali prosedur dan memperkuat keselamatan kerja, bukan pada rincian kebijakan yang belum dijelaskan. Prioritas ini penting agar pembelajaran dari kejadian di TNBTS dapat menjadi dasar bagi penanganan karhutla berikutnya, tanpa mengabaikan perlindungan petugas dan relawan yang berada di garis depan.

Menanggapi desakan publik agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional, Kristomei menjelaskan bahwa penentuan status bencana tidak dilakukan semata-mata berdasarkan besarnya perhatian masyarakat atau tingkat keprihatinan terhadap peristiwa. Pemerintah perlu merujuk pada ketentuan dan indikator yang berlaku sebelum menetapkan status tertentu. Karena itu, belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional tidak serta-merta berarti situasi di lapangan dianggap ringan atau penanganannya tidak menjadi prioritas.

Indikator yang menjadi pertimbangan lain luas wilayah yang terdampak, jumlah korban, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi keadaan darurat. Penilaian juga memperhatikan apakah pemerintah daerah secara resmi menyatakan tidak mampu menangani dampak bencana dengan sumber daya yang tersedia. Pernyataan dan kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan status, agar keputusan pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penetapan status mengacu pada kondisi faktual dan mekanisme regulasi, bukan hanya pada satu faktor atau tuntutan yang berkembang di ruang publik.

Kristomei menegaskan bahwa perbedaan status administratif tidak boleh dipahami sebagai batas bagi upaya penanggulangan. Tanpa menunggu penetapan karhutla sebagai bencana nasional, BNPB tetap mengoptimalkan koordinasi dan respons bersama pemerintah daerah serta unsur terkait. Langkah penanganan disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi, sementara evaluasi terhadap upaya yang telah dilakukan terus menjadi perhatian, terutama setelah enam petugas gugur di kawasan TNBTS. Keselamatan personel dan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan, termasuk saat menentukan cara dan tahapan operasi. Penguatan koordinasi, kesiapan dukungan, dan penerapan prosedur keselamatan diharapkan membantu mencegah jatuhnya korban berikutnya. Bagi BNPB, fokus utama tetap pada penanganan dampak karhutla secara efektif, sekaligus memastikan petugas yang bekerja di lapangan memperoleh perlindungan dan dukungan yang memadai. Dengan begitu, keputusan mengenai status bencana berjalan sesuai aturan, sementara respons darurat tetap dilakukan tanpa mengurangi urgensi perlindungan jiwa.

Baca juga: Karang Taruna Turun Membantu Penanganan Karhutla, LMND Soroti Peran Bersama | BMKG Jelaskan Perbedaan Fungsi Dry Ice dan Garam dalam Penanganan Asap Karhutla | Penanganan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka