Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh, sekaligus menjadi landasan pelaksanaan program bantuan untuk tahun 2026. Dengan adanya perubahan tersebut, calon penerima dan pihak yang terlibat dalam penyaluran perlu merujuk pada ketentuan terbaru, bukan hanya mengandalkan pedoman yang berlaku sebelumnya.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sehingga ketentuannya menjadi acuan sejak tanggal itu. Cakupan pengaturannya meliputi persyaratan yang harus dipenuhi penerima, batas gaji atau upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan, serta besaran bantuan yang diberikan. Rincian pada masing-masing aspek penting diperhatikan agar pekerja dapat memahami apakah dirinya memenuhi kriteria dan berapa nilai bantuan yang mungkin diterima.
Perubahan pedoman ini juga memberi kepastian mengenai kerangka penyaluran BSU pada 2026. Pekerja atau buruh sebaiknya memeriksa informasi resmi mengenai persyaratan, ambang upah, dan nilai bantuan, karena status sebagai pekerja saja belum dengan sendirinya memastikan seseorang menjadi penerima. Penyaluran mengikuti syarat serta ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, informasi yang beredar perlu dicocokkan dengan aturan resmi agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai hak maupun proses penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan menopang keberlanjutan aktivitas ekonomi. Bantuan tersebut diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup, terutama dalam menghadapi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Namun, pemberian bantuan tetap dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Tujuan kebijakan dan aturan pelaksanaannya berjalan beriringan: bantuan diarahkan untuk mendukung pekerja, sementara kriteria penerima menjadi pedoman agar penyaluran dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, memahami Permenaker terbaru merupakan langkah penting sebelum menilai kelayakan atau mengharapkan pencairan BSU 2026.
Ketentuan penerima BSU 2026 menetapkan sejumlah kriteria utama yang perlu dipenuhi pekerja. Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Status kewarganegaraan dan kepemilikan NIK menjadi bagian dari dasar identifikasi penerima bantuan. Karena itu, informasi identitas tersebut perlu sesuai dengan data yang digunakan dalam proses penetapan. Kriteria ini menjelaskan bahwa BSU ditujukan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur, bukan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat status dan data kependudukannya.
Selain memenuhi ketentuan identitas, calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Artinya, status kepesertaan aktif pada periode tersebut merupakan salah satu tolok ukur dalam menentukan kelayakan. Pekerja yang tidak tercatat sebagai peserta aktif sampai waktu yang ditentukan tidak memenuhi kriteria kepesertaan yang disebutkan dalam ketentuan ini. Penilaian kelayakan juga mempertimbangkan besaran gaji atau upah yang diterima, dengan batas paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku.
Untuk ambang upah, ketentuan menyebutkan nilai paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK. Dengan demikian, acuan yang digunakan mencakup batas nominal tersebut maupun upah minimum provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan. Pekerja perlu memperhatikan besaran upah yang tercatat karena kriteria ini menjadi bagian dari penentuan penerima BSU. Namun, pemenuhan kriteria kewarganegaraan, NIK, kepesertaan aktif, dan ambang upah tidak mengubah pengecualian bagi kelompok tertentu. Aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menerima BSU. Jadi, status sebagai pekerja saja tidak cukup apabila seseorang termasuk salah satu kelompok yang dikecualikan. Informasi mengenai kriteria ini membantu pekerja memahami batas kelayakan berdasarkan ketentuan yang disebutkan, tanpa menambahkan persyaratan lain di luar ketentuan tersebut. Pastikan setiap unsur diperiksa sesuai kategori masing-masing ketika menilai kelayakan sebagai calon penerima BSU 2026. Kriteria-kriteria tersebut merupakan acuan untuk memahami siapa yang dapat memenuhi syarat dan siapa yang tidak termasuk penerima bantuan.Penentuan batas gaji atau upah untuk BSU mengacu pada nilai upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Dengan demikian, angka yang menjadi rujukan bukan semata-mata perkiraan penghasilan saat ini atau nilai yang disampaikan sendiri oleh pekerja. Ketepatan pelaporan data oleh pemberi kerja penting karena informasi tersebut digunakan untuk menilai apakah upah peserta masih berada dalam ambang yang ditetapkan. Jika terdapat perbedaan catatan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi yang dimiliki pekerja, peserta dapat memeriksa kembali data kepesertaan dan meminta pemberi kerja memastikan pelaporan upahnya telah diperbarui.
Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, pemeriksaan ambang tidak hanya melihat gaji pokok apabila pekerja juga menerima tunjangan tetap yang tercatat sebagai bagian dari upah. Komponen lain yang tidak termasuk dalam pengertian tersebut tidak seharusnya langsung dijumlahkan tanpa memastikan ketentuan yang berlaku. Pembaca perlu membedakan penghitungan batas upah ini dari syarat kepesertaan: keduanya merupakan aspek tersendiri dalam penilaian penerima BSU. Bagian ini menjelaskan cara menentukan acuan nominal upah, bukan menentukan apakah seseorang memenuhi seluruh persyaratan program.
Untuk daerah yang menetapkan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK yang berlaku di kabupaten atau kota tersebut, bukan otomatis memakai angka Rp3,5 juta sebagai batas akhir. Nilai UMK kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai ilustrasi, UMK sebesar Rp3.612.000 dibulatkan menjadi Rp3.700.000. Apabila daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah UMP provinsi, dengan mekanisme pembulatan ke atas yang sama. Penerapan ini membuat batas nominal dapat berbeda antarwilayah, sesuai ketentuan upah minimum setempat. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya mencocokkan data upah terakhir yang tercatat dengan UMK atau UMP di wilayah kerja, lalu memperhatikan hasil pembulatan sebelum menilai ambang yang berlaku bagi dirinya.
Besaran BSU 2026 yang dijelaskan dalam skema bantuan ini adalah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Angka tersebut merupakan nilai bantuan untuk setiap bulan, bukan jumlah keseluruhan yang diterima penerima. Dengan demikian, penerima memperoleh bantuan bulanan sebesar Rp300 ribu dalam tiga periode. Pemisahan nilai per bulan dan nilai total penting agar informasi mengenai besaran BSU tidak menimbulkan salah pengertian. Jika hanya melihat angka bulanan, jumlah yang diterima selama seluruh periode dapat tampak lebih kecil daripada total bantuan sebenarnya. Sebaliknya, angka total tidak berarti bahwa seluruh bantuan dihitung sebagai nilai untuk satu bulan. Kedua angka menjelaskan bagian yang berbeda dari skema yang sama: nilai bulanan menunjukkan besaran tiap periode, sedangkan nilai total menunjukkan akumulasi untuk tiga bulan.
Dalam skema pembayaran tersebut, bantuan dibayarkan sekaligus dengan jumlah total Rp900 ribu. Jumlah itu berasal dari nilai Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama tiga bulan, sehingga perhitungannya adalah Rp300 ribu dikalikan tiga. Artinya, Rp900 ribu merupakan total bantuan untuk keseluruhan masa pemberian, bukan nilai bantuan bulanan. Penjelasan ini membantu membedakan frekuensi perhitungan bantuan dari bentuk pembayarannya. Nilai bulanan tetap menjadi dasar untuk menghitung total, sementara pembayaran sekaligus menunjukkan bahwa jumlah untuk tiga bulan tersebut diberikan dalam satu kali pembayaran.
Baca juga: Kekeringan Meluas di Pati, Bantuan Air Bersih Menjangkau 81 Desa | Ratusan Warga Jakarta Barat Terima Bantuan untuk Menebus Ijazah



































