Jakarta | Ruben Onsu menyampaikan kekecewaan terhadap arah pembuktian dalam perkara hak asuh anak yang melibatkan Sarwendah. Penilaian tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menyoroti materi bukti dari pihak Sarwendah. Menurut Minola, bukti-bukti yang diajukan dinilai lebih banyak membicarakan sisi pribadi Ruben dan mengangkat hal-hal yang dianggap sebagai keburukannya, alih-alih berfokus pada pokok perkara.
Minola menyampaikan pandangan itu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menilai bahwa pembahasan mengenai persoalan personal kliennya tidak serta-merta menjawab pertanyaan utama dalam sengketa, yakni mengenai pengasuhan anak. Karena itu, menurutnya, materi yang disampaikan dalam proses pembuktian seharusnya berkaitan langsung dengan kepentingan anak serta kemampuan masing-masing orang tua menjalankan tanggung jawab pengasuhan.
Dalam penjelasannya, Minola menekankan bahwa rangkaian isu pribadi yang diarahkan kepada Ruben bukanlah tolok ukur untuk menilai kasih sayang seorang ayah kepada anak. Ia berpandangan, penilaian mengenai hubungan orang tua dan anak tidak dapat disederhanakan hanya dengan mengangkat kekurangan atau sisi buruk seseorang. Hal yang lebih relevan, menurutnya, adalah bagaimana seorang ayah hadir, memberikan perhatian, serta menjalankan peran dalam kehidupan anak-anaknya.
Kritik tersebut mencerminkan keberatan Ruben terhadap fokus bukti yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara. Meski demikian, penilaian atas relevansi bukti dan pertimbangan mengenai hak asuh tetap berada dalam proses hukum. Pernyataan kuasa hukum itu menjadi bagian dari tanggapan pihak Ruben atas materi yang diajukan dalam persidangan, bukan keputusan mengenai hasil perkara. Dengan demikian, polemik mengenai bukti pribadi dan kapasitas pengasuhan perlu dibedakan: satu berkaitan dengan citra atau persoalan personal, sedangkan yang lain menyangkut kepentingan anak dan tanggung jawab orang tua. Minola menegaskan inti keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa isu-isu personal tidak semestinya dipakai sebagai ukuran tunggal untuk menentukan apakah seorang ayah mampu menyayangi anaknya.
Keberatan Minola berpusat pada batas relevansi materi yang diajukan dalam persidangan hak asuh. Menurut pandangannya, proses pembuktian tidak semestinya diarahkan untuk mempertontonkan kekurangan Ruben di hadapan majelis hakim. Ia menilai bahwa penilaian atas pengasuhan perlu bertumpu pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan anak, bukan pada upaya membuka sisi personal yang tidak berhubungan dengan kemampuan seseorang menjalankan peran sebagai orang tua. Sikap tersebut mencerminkan perbedaan pandangan mengenai jenis bukti yang patut dipertimbangkan dalam perkara ini.
Dalam kerangka yang disampaikan Minola, pertanyaan utama seharusnya menyangkut kemampuan dan kualitas Ruben dalam mengasihi anak-anaknya. Hal itu mencakup perhatian, kepedulian, serta kapasitas untuk memberikan dukungan dan pengasuhan yang dibutuhkan anak. Dengan demikian, bukti yang relevan semestinya membantu majelis hakim memahami hubungan orang tua dan anak serta kondisi pengasuhan, bukan sekadar menggambarkan kekurangan pribadi salah satu pihak. Penekanan ini tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara, tetapi menunjukkan standar relevansi yang menurut Minola perlu digunakan ketika menilai materi persidangan.
Keberatan tersebut juga perlu dipahami sebagai pendapat pihak yang disampaikan dalam sengketa, bukan sebagai penetapan bahwa materi tertentu terbukti tidak relevan atau bahwa pihak lain memiliki maksud tertentu. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai setiap bukti berdasarkan aturan dan kaitannya dengan perkara. Dalam perkara hak asuh, perbedaan mengenai relevansi dapat muncul karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda tentang informasi apa yang membantu menjelaskan kepentingan anak. Pernyataan Minola, sebagaimana dipaparkan, menggarisbawahi agar proses tidak berubah menjadi ruang untuk membuka aib personal. Fokus pembuktian, menurutnya, seyogianya tetap tertuju pada kualitas kasih sayang dan kemampuan Ruben dalam memenuhi kebutuhan anak, sehingga penilaian berlangsung dalam kerangka pengasuhan dan kepentingan anak, bukan penilaian atas kehidupan pribadi yang tidak terkait langsung.
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Perkara tersebut menempatkan pengaturan pengasuhan dan kepentingan anak sebagai pokok perhatian, tetapi isi gugatan perlu dibedakan dari fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim. Sejumlah persoalan yang disoroti pihak Ruben dalam permohonannya merupakan dalil penggugat, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak lain telah melakukan pelanggaran. Penilaian atas setiap dalil tetap bergantung pada proses persidangan, bukti yang diajukan, serta pertimbangan pengadilan. Dengan demikian, uraian mengenai pokok gugatan sebaiknya dipahami sebagai gambaran posisi salah satu pihak dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum atau penetapan hak asuh yang sudah berkekuatan hukum.
Salah satu hal yang disebut pihak Ruben adalah kendala dalam pembagian waktu untuk bertemu anak. Pihak penggugat menilai kesempatan tersebut tidak terbagi secara seimbang dan menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui pengaturan pengasuhan yang lebih jelas. Namun, penilaian mengenai ketimpangan itu merupakan pandangan yang disampaikan dalam gugatan; keadaan sebenarnya, pola komunikasi antarpihak, dan kebutuhan anak perlu dinilai berdasarkan keterangan serta bukti dari kedua belah pihak. Persoalan berikutnya berkaitan dengan lingkungan pengasuhan. Pihak Ruben menyoroti lingkungan tempat anak diasuh sebagai salah satu pertimbangan dalam permohonan hak asuh. Pengadilan pada akhirnya perlu menguji konteks dan dasar penilaian tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan, keamanan, dan kesejahteraan anak. Uraian ini belum berarti bahwa lingkungan yang dimaksud telah dinyatakan tidak layak oleh lembaga berwenang.
Selain itu, pihak penggugat turut mengangkat tudingan eksploitasi anak. Karena tudingan tersebut menjadi bagian dari argumentasi dalam gugatan, penyampaiannya harus tetap disertai atribusi yang jelas dan tidak disajikan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Pengadilan perlu menilai apa yang dimaksud dengan tudingan itu, bukti yang mendukungnya, serta tanggapan pihak Sarwendah sebelum menarik kesimpulan. Dalam perkara keluarga, kepentingan anak menjadi pertimbangan penting, tetapi penilaian harus bertumpu pada fakta yang teruji, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak. Sampai ada putusan atau penetapan yang relevan, ketiga isu tersebut—waktu pertemuan, lingkungan pengasuhan, dan dugaan eksploitasi—tetap merupakan hal yang disoroti pihak Ruben dalam gugatan, bukan fakta yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda pembuktian dalam gugatan hak asuh yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026. Pada tahap ini, kedua pihak menyampaikan materi yang mereka ajukan kepada majelis hakim untuk mendukung posisi masing-masing. Perhatian publik tertuju pada jumlah bukti yang diserahkan, sekaligus pada jenis materi yang masuk dalam proses persidangan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya dalil salah satu pihak.
Pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti. Materi yang diajukan disebut mencakup dokumen surat serta rekaman video. Bukti-bukti itu disampaikan untuk mendukung tuntutan yang diajukan Ruben dalam perkara hak asuh tersebut. Namun, jumlah dan bentuk materi yang diserahkan tidak dengan sendirinya menjelaskan bobot pembuktiannya. Penilaian atas relevansi dan keterkaitan setiap dokumen maupun rekaman terhadap pokok perkara berada dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim, sesuai tahapan persidangan yang berjalan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan 102 bukti tandingan kepada majelis hakim. Jumlah itu lebih banyak daripada materi yang diajukan pihak Ruben, tetapi perbandingan angka saja tidak dapat digunakan untuk mengukur kekuatan masing-masing pihak. Bukti tandingan tersebut diajukan sebagai bagian dari tanggapan terhadap tuntutan dan materi yang disampaikan sebelumnya.
Baca juga: Gugatan Bonatua soal Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Agenda Putusan Sela | Ruben Onsu Jawab Sekitar 20 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Dugaan Akses Ilegal | Denny Indrayana Jelaskan Pencabutan Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Aksi Walk Out



































