Jakarta | PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menyiapkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut diajukan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan perseroan dalam forum yang melibatkan para pemegang saham.
Penyampaian rencana tersebut menandai langkah BTPS untuk meminta persetujuan pemegang saham atas aksi pembelian kembali saham. Nilai yang disiapkan mencapai paling tinggi Rp1 triliun, sehingga angka tersebut menjadi batas maksimal untuk rencana yang diajukan dalam RUPSLB. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan perseroan berkaitan dengan nilai rencana dan forum pengajuannya.
RUPSLB pada 13 Oktober 2026 menjadi forum resmi bagi BTPS untuk menyampaikan agenda pembelian kembali saham tersebut. Melalui rapat itu, pemegang saham memperoleh informasi mengenai usulan aksi korporasi yang disiapkan oleh bank. Rencana ini belum menjelaskan rincian teknis pelaksanaan, melainkan berfokus pada pengajuan persetujuan dalam rapat luar biasa.
Pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun menempatkan BTPS sebagai perusahaan yang sedang menyiapkan agenda korporasi penting. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tetap berkaitan dengan proses pembahasan dalam RUPSLB. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil forum pemegang saham yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Untuk saat ini, pokok informasi yang tersedia adalah rencana BTPS mengajukan aksi pembelian kembali saham dengan nilai paling tinggi Rp1 triliun melalui RUPSLB tersebut.
Rencana pembelian kembali saham hingga Rp1 triliun diajukan sebagai bagian dari langkah strategis BTPN Syariah untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. Melalui aksi korporasi ini, perseroan menunjukkan perhatian terhadap kepentingan investor sekaligus mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar modal. Buyback menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan perusahaan untuk mengelola struktur permodalan secara lebih terarah, dengan tetap berlandaskan pada pertimbangan fundamental dan prospek usaha.
Bagi pemegang saham, rencana tersebut mencerminkan upaya perseroan dalam menjaga dan memperkuat nilai investasi secara berkelanjutan. Pengajuan aksi ini juga memperlihatkan bahwa manajemen memiliki pandangan yang terukur terhadap posisi perusahaan di tengah perkembangan industri perbankan syariah. Keputusan untuk menyiapkan dana hingga Rp1 triliun bukan semata-mata berkaitan dengan pergerakan harga saham, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk mendukung kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang.
Selain berorientasi kepada investor, rencana buyback diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap fundamental BTPN Syariah. Aksi tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kekuatan kinerja, ketahanan bisnis, serta prospek jangka panjang yang dimilikinya. Dengan menyampaikan rencana ini, perusahaan menegaskan bahwa fundamental tetap menjadi dasar dalam menentukan kebijakan strategis dan pengelolaan modal.
Rencana pembelian kembali saham juga memperlihatkan komitmen BTPN Syariah untuk terus membangun hubungan yang kuat dengan pasar. Kepercayaan investor dipandang sebagai unsur penting dalam mendukung keberlanjutan perusahaan, terutama ketika perseroan menjalankan strategi pertumbuhan dan memperkuat perannya dalam industri keuangan syariah. Karena itu, aksi korporasi tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tanpa mengubah fokus perusahaan terhadap pengembangan bisnis dan penciptaan nilai bagi pemegang saham.
Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menentukan arah perseroan. Pertumbuhan bisnis perlu dijalankan secara terukur, sementara risiko tetap dikelola dengan cermat agar strategi yang ditempuh dapat mendukung keberlanjutan perseroan.
Menurut Arief, keseimbangan tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi permodalan perseroan. Permodalan yang kuat memberikan ruang bagi BTPN Syariah untuk tetap menjalankan strategi pertumbuhan tanpa mengabaikan kepentingan pemegang saham. Dengan landasan permodalan yang memadai, perseroan memiliki kapasitas untuk mempertimbangkan langkah-langkah bisnis secara lebih terarah, sekaligus menjaga pengelolaan risiko dalam pelaksanaannya.
Penjelasan Arief memperlihatkan posisi permodalan sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan strategi perseroan. Di satu sisi, BTPN Syariah tetap memiliki kapasitas untuk mengejar pertumbuhan. Di sisi lain, perseroan menempatkan pengelolaan risiko dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham sebagai bagian dari pertimbangan yang tidak terpisahkan. Dengan pendekatan tersebut, strategi pertumbuhan dan penciptaan nilai ditempatkan dalam kerangka yang seimbang sesuai dengan kondisi permodalan perseroan.
BTPN Syariah memastikan pelaksanaan aksi pembelian kembali saham hingga Rp1 triliun akan dilakukan secara terukur dan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan transaksi. Setiap tahapan akan mempertimbangkan kebutuhan bisnis perseroan, kondisi operasional, serta kepentingan jangka panjang perusahaan. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan buyback tetap selaras dengan strategi perseroan dan tidak mengganggu kemampuan BTPN Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaannya, perseroan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keputusan terkait pembelian kembali saham akan disesuaikan dengan penilaian yang cermat atas kebutuhan dan kapasitas perusahaan. Dengan demikian, aksi korporasi ini diharapkan dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tetap mendukung pengelolaan sumber daya perseroan secara bertanggung jawab.
BTPN Syariah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik di seluruh proses pelaksanaan. Transparansi, akuntabilitas, serta pengambilan keputusan yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut diterapkan sesuai prinsip-prinsip perusahaan. Perseroan akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang diperlukan agar pelaksanaan pembelian kembali saham berlangsung secara tertib.
Selain itu, seluruh tahapan aksi tersebut akan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan menjadi landasan utama agar keputusan perseroan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan yang disiplin juga mencerminkan upaya BTPN Syariah menjaga kepercayaan pasar di tengah pengelolaan agenda korporasi.
Dari sisi kinerja, hingga semester pertama 2026 BTPN Syariah mencatat laba bersih sebesar Rp655 miliar. Capaian tersebut tumbuh tipis 1,7% secara tahunan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dasbor AI untuk Memantau Aset Individu Berharta Tinggi | DPD Siapkan Kajian atas Aspirasi Pemakzulan Gibran | Kementerian PU Siapkan Dua Sabo Dam dan Tiga Sistem Peringatan Dini di Solok



































