Jakarta | Kesaksian mengenai pemberangkatan jemaah haji tanpa masa tunggu muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Muhammad atsiir abdul aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, menyampaikan bahwa perusahaan travel haji tersebut pernah memberangkatkan jemaah tanpa antrean dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Keterangan itu disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, atsiir menyebut terdapat 34 jemaah yang diberangkatkan tanpa harus menjalani masa tunggu sebagaimana umumnya dikenal dalam pendaftaran haji. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesaksian yang diperiksa dalam persidangan terkait dugaan penyimpangan kuota haji. Kesaksian itu juga mengungkap adanya layanan keberangkatan bagi sejumlah jemaah melalui perusahaan yang diwakilinya.
Informasi mengenai 34 jemaah tersebut disampaikan secara langsung oleh atsiir saat proses pemeriksaan saksi berlangsung. Ia menjelaskan kepada persidangan bahwa PT Nur Rima Al Waali pernah memberangkatkan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 tanpa antrean. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam berita persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pengakuan tersebut tidak berdiri sebagai pernyataan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan. Kesaksian atsiir dicatat dalam pemeriksaan perkara yang turut menyoroti penggunaan kuota haji dan keberangkatan jemaah. Dengan demikian, informasi tentang pemberangkatan tanpa masa tunggu berasal dari keterangan saksi dalam persidangan, bukan dari penjelasan tambahan mengenai tata cara layanan travel tersebut.
Majelis hakim mendengarkan keterangan atsiir sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara. Dalam konteks itu, kesaksian mengenai keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean menjadi fakta yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali. Keterangan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dan dicatat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji.
Dalam pemeriksaan persidangan kuota haji, jaksa KPK Greafik Loserte mengawali pendalaman dengan meminta penjelasan saksi mengenai keberadaan 34 jemaah yang tercantum dalam keterangan perjalanan. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memastikan fakta pemberangkatan sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan, termasuk pihak yang mengurus keberangkatan dan waktu pelaksanaannya. Jaksa tidak hanya menanyakan jumlah jemaah, tetapi juga mencocokkan keterangan saksi dengan informasi mengenai kelompok yang disebut berangkat melalui NRA Group pada 2024.
Dalam keterangannya, 34 jemaah itu disebut sebagai “34 pax T-0”. Istilah tersebut dipertahankan sebagaimana muncul dalam sumber pemeriksaan, tanpa penjelasan tambahan mengenai maknanya di luar keterangan yang tersedia. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah kelompok yang disebut tersebut benar-benar diberangkatkan oleh NRA Group. Konfirmasi itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena berkaitan dengan dugaan adanya jemaah yang dapat berangkat tanpa mengikuti antrean reguler.
Arah pertanyaan jaksa menunjukkan upaya untuk menguji kesesuaian catatan atau informasi yang dimiliki dengan pengalaman langsung saksi. Dengan menyoroti angka 34 jemaah, jaksa berusaha memperoleh kepastian mengenai jumlah orang yang diberangkatkan, identitas kelompoknya, serta keterlibatan NRA Group dalam proses tersebut. Pemeriksaan itu juga diarahkan untuk memastikan apakah benar terdapat puluhan jemaah yang memperoleh keberangkatan haji tanpa antrean, sebagaimana menjadi pokok perkara kuota haji.
Kesaksian mengenai 34 pax T-0 pada 2024, karena itu, ditempatkan sebagai salah satu rincian yang perlu diverifikasi di hadapan majelis hakim. Jaksa meminta keterangan secara spesifik agar tidak terjadi perbedaan penyebutan jumlah, istilah, dan pihak yang memberangkatkan. Hingga tahap pertanyaan tersebut, pokok yang dikonfirmasi adalah keberadaan 34 jemaah dan pemberangkatan mereka oleh NRA Group, bukan penafsiran lebih lanjut atas istilah T-0.
Setelah jumlah jemaah dikonfirmasi, pemeriksaan dalam persidangan berlanjut pada aspek biaya yang berkaitan dengan keberangkatan tanpa antrean. Jaksa kemudian memperdalam pertanyaan mengenai fee percepatan yang dibebankan kepada para jemaah. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai adanya biaya tambahan dalam proses keberangkatan 34 jemaah haji yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan itu, Muhammad atsiir abdul aziz tidak menyangkal nilai fee yang disebutkan oleh jaksa. Sikap tersebut menjadi bagian penting dari keterangan yang disampaikan, karena pertanyaan jaksa tidak lagi hanya berfokus pada jumlah jemaah, tetapi juga pada biaya yang dikaitkan dengan keberangkatan tanpa melalui antrean reguler. Keterangan mengenai fee tersebut muncul setelah saksi memberikan konfirmasi atas jumlah jemaah yang berangkat.
Jaksa berupaya menghubungkan keterangan tentang jumlah jemaah dengan informasi mengenai biaya percepatan. Pendalaman ini menunjukkan bahwa persidangan turut menyoroti aspek pembiayaan dalam penyelenggaraan keberangkatan, khususnya ketika jemaah dapat berangkat tanpa mengikuti masa tunggu sebagaimana mekanisme antrean haji. Namun, bahan keterangan yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai rincian transaksi atau pengelolaan biaya tersebut.
Nilai fee yang disebutkan dalam persidangan hanya merujuk pada keterangan jaksa dan tidak disertai nominal tambahan dalam bahan sumber. Karena itu, informasi mengenai biaya percepatan perlu disampaikan secara terbatas sesuai fakta yang terungkap. Tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai bentuk pembayaran maupun pihak yang menerima biaya tersebut. Fokus pemeriksaan tetap berada pada pengakuan bahwa nilai fee yang disebutkan jaksa tidak disangkal oleh Muhammad atsiir abdul aziz.
Kesaksian mengenai pemberangkatan 34 jemaah haji tanpa antrean perlu ditempatkan dalam konteks persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung pada 13 Oktober 2026. Persidangan tersebut membahas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses perjalanan jemaah melalui layanan perusahaan perjalanan.
Dalam perkara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai salah satu terdakwa. Penyebutan status tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai posisi perkara di pengadilan, bukan penilaian terhadap kebenaran seluruh dakwaan. Proses persidangan tetap menjadi ruang bagi jaksa, terdakwa, penasihat hukum, serta saksi untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
AtSiir hadir dalam persidangan sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia memuat pengakuan mengenai pemberangkatan 34 jemaah haji tanpa melalui antrean pada 2024. Keterangan tersebut menjadi bagian dari catatan persidangan yang berkaitan dengan mekanisme keberangkatan jemaah dan layanan perjalanan yang tersedia pada waktu itu. Detail mengenai jalur administrasi, sumber kuota, serta pihak yang mengambil keputusan tetap harus dipahami berdasarkan keterangan lengkap di persidangan dan dokumen resmi perkara.
Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, karena penilaian atas fakta dan tanggung jawab hukum berada pada kewenangan majelis hakim. Posisi AtSiir sebagai saksi juga berbeda dari status terdakwa dalam perkara tersebut. Demikian pula, pengakuan mengenai pemberangkatan 34 jemaah tanpa antrean pada 2024 tidak secara otomatis menyimpulkan keterlibatan saksi ataupun perusahaan dalam dugaan korupsi kuota haji. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan konteks kesaksian dan isi pengakuan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Komisaris PT Shafira Tour Akui Berangkatkan 23 Jemaah dengan Kuota Petugas Haji | Lima Perkembangan Humaniora Indonesia: Penipuan SPPG, Keamanan Jemaah, Ekologi, Anak Krakatau, dan Tarif Haji | Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Bali







