Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan penjelasan mengenai pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik Haji Isam. Transaksi tersebut berlangsung pada 15 Oktober 2026 dengan harga Rp2.588 per saham. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas permintaan informasi lanjutan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yang meminta perseroan memperinci dasar dan keterkaitan transaksi tersebut.
Dalam permintaannya, BEI menyoroti kesamaan harga Rp2.588 per saham dengan harga pada transaksi lain yang juga tercatat pada tanggal yang sama. Bursa meminta BYAN menjelaskan faktor yang mendasari penetapan harga itu, termasuk apakah kesamaan tersebut berkaitan dengan kondisi atau kesepakatan tertentu pihak-pihak yang terlibat. Pertanyaan ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai dasar penetapan nilai pengalihan saham.
BEI juga meminta penjelasan mengenai hubungan pengalihan tersebut dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) yang dibuat bersama Jhonlin Baratama. Bursa menanyakan apakah PJBS itu mengalami perubahan atau pembaruan yang menjadi dasar bagi pengalihan lanjutan. Dengan meminta rincian tersebut, BEI berupaya memahami bagaimana ketentuan dalam perjanjian bersyarat diterapkan pada transaksi yang disampaikan BYAN, serta apakah terdapat perkembangan dalam kesepakatan sejak PJBS ditandatangani.
Selain itu, perseroan diminta menerangkan alasan kedua transaksi menggunakan harga yang sama, meskipun merupakan pengalihan yang perlu dijelaskan secara terpisah. Rincian jawaban BYAN diharapkan membantu menjelaskan apakah harga tersebut merujuk pada formula, kesepakatan, atau dasar lain yang tercantum dalam dokumen transaksi. Pertanyaan bursa tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi merupakan bagian dari permintaan keterbukaan informasi dan klarifikasi atas fakta material yang menjadi perhatian pasar.
Dengan demikian, fokus klarifikasi mencakup tiga hal: dasar harga per saham, kaitan transaksi dengan PJBS bersama Jhonlin Baratama, dan kemungkinan perubahan perjanjian yang menopang pengalihan lanjutan. Penjelasan yang disampaikan BYAN kepada BEI menjadi penting agar kronologi serta landasan transaksi dapat dipahami secara utuh oleh pemegang saham dan publik. Informasi mengenai jawaban perusahaan perlu dibaca berdasarkan pengungkapan resmi yang tersedia, tanpa mengasumsikan rincian yang belum dikonfirmasi.
Dalam penjelasan mengenai pengalihan saham BYAN, salah satu hal yang menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah dasar penetapan harga transaksi. Untuk pengalihan yang berlangsung pada 16 Oktober 2026, harga yang dicantumkan sebesar Rp2.588 per saham. BEI meminta perusahaan memberikan rincian mengenai dasar yang digunakan dalam menetapkan harga tersebut. Permintaan ini menempatkan penjelasan atas nilai transaksi sebagai bagian dari informasi yang perlu diperjelas kepada bursa. Dengan demikian, perhatian BEI dalam hal ini secara khusus mencakup bagaimana angka Rp2.588 per saham ditetapkan untuk pengalihan saham pada tanggal tersebut.
Angka itu dapat dibandingkan dengan transaksi saham BYAN yang dilakukan Dato’ Low Tuck Kwong dua hari sebelumnya. Pada 14 Oktober 2026, ia membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham. Kedua transaksi tersebut memiliki tanggal dan keterangan transaksi yang berbeda: satu merupakan pengalihan saham pada 16 Oktober, sedangkan yang lain adalah pembelian di pasar reguler pada 14 Oktober. Selisih nilai per saham Rp2.588 dan Rp11.200 menjadi konteks yang relevan dalam pemberitaan, tetapi informasi yang tersedia tidak menguraikan alasan maupun mekanisme yang menyebabkan perbedaan harga tersebut.
Karena itu, rincian yang diminta BEI perlu dibaca sebagai permintaan atas penjelasan dasar harga untuk transaksi pengalihan, bukan sebagai kesimpulan mengenai ketepatan harga atau adanya pelanggaran. Data mengenai pembelian di pasar reguler memberi pembanding dari waktu yang berdekatan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan dasar harga pengalihan. Penjelasan perusahaan mengenai metode atau pertimbangan yang dipakai akan membantu pembaca memahami informasi transaksi secara lebih utuh, apabila rincian tersebut disampaikan. Sampai terdapat keterangan lebih lanjut, fakta yang dapat dinyatakan terbatas pada harga pengalihan Rp2.588 per saham pada 16 Oktober 2026, permintaan BEI atas dasar penetapannya, serta pembelian Dato’ Low Tuck Kwong di pasar reguler pada harga Rp11.200 per saham pada 14 Oktober 2026.
Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi pengalihan saham yang menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, BYAN bukan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, perseroan tidak memiliki dasar untuk memastikan rincian kesepakatan, termasuk bagaimana transaksi dilakukan maupun pertimbangan yang digunakan para pihak. Sikap ini menempatkan batas yang jelas informasi yang berada dalam pengetahuan perseroan dan tindakan pemegang saham atau pihak lain.
Penjelasan tersebut juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai laporan kepemilikan saham dan identitas pembeli, khususnya apabila saham yang dimaksud ternyata tidak dialihkan kepada Jhonlin Baratama. Dalam kondisi itu, BYAN menyatakan tidak dapat memastikan siapa pembeli atau penerima pengalihan berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan. Pernyataan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa transaksi pasti terjadi dengan pihak tertentu, ataupun bahwa laporan kepemilikan telah memuat identitas yang dapat dipastikan oleh manajemen.
BEI meminta informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan transaksi, termasuk bidang usaha, susunan manajemen, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir. Rincian tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai entitas yang diduga menjadi penerima saham dan hubungan kepemilikannya. Namun, BYAN tidak menyatakan bahwa perseroan telah mengungkap, memverifikasi, atau memastikan data-data tersebut. Karena bukan pihak dalam transaksi, manajemen membatasi tanggapannya pada informasi yang dapat dikonfirmasi dari posisi perseroan.
Perbedaan permintaan bursa dan kemampuan perusahaan untuk memberikan konfirmasi menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi kasus ini. BEI dapat meminta penjelasan agar investor memperoleh pemahaman yang memadai mengenai perubahan kepemilikan, sedangkan perseroan tetap perlu membedakan informasi resmi yang berada dalam penguasaannya dari informasi transaksi di luar keterlibatannya. Karena itu, identitas pembeli dan rincian profilnya masih memerlukan konfirmasi melalui sumber atau pihak yang berwenang, bukan asumsi berdasarkan nama yang disebut dalam pertanyaan. Sikap BYAN tersebut belum memberikan kepastian mengenai penerima saham maupun data korporasi pihak terkait, dan tidak menggantikan proses penelaahan atas dokumen kepemilikan yang diminta bursa.Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham BYAN, setara dengan 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00%, sedangkan PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 saham, setara dengan 30,25%.
Data tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara gabungan mencapai 10.100.501.500 saham atau 30,30%. Porsi gabungan itu sedikit lebih tinggi daripada kepemilikan PT Jhonlin Baratama, dengan selisih 0,05 poin persentase. Dalam keterangannya, manajemen menjelaskan bahwa komposisi pemegang saham yang tercatat tersebut menjadi dasar untuk menggambarkan distribusi kepemilikan saham perseroan. Perseroan juga menyampaikan bahwa kepemilikan kedua individu tersebut secara bersama-sama sedikit melampaui porsi saham Jhonlin Baratama.
Meski demikian, BYAN menyatakan belum menerima informasi yang menunjukkan terjadinya perubahan pengendalian. Pernyataan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026.
Baca juga: Shin Tae-yong Jelaskan Absennya Tiga Pemain Persija saat Menang atas Arema | Aremania Datang ke Bekasi Dukung Arema FC, Rincian Biaya Away Belum Diungkap | Gempa Magnitudo 5,0 Tercatat di Barat Daya Sinabang, Ini Rincian BMKG



































