Jakarta | Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji membantah anggapan bahwa Indonesia sedang mengalami deindustrialisasi. Menurut dia, data industri nasional menunjukkan keadaan yang berbeda: industri pengolahan masih berekspansi dan mencatatkan pertumbuhan. Ia menyampaikan bahwa laju sektor tersebut bahkan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Perbandingan itu menjadi dasar untuk menepis pandangan bahwa industri di Indonesia sedang menyusut. Sarmuji menekankan capaian pertumbuhan sebagai gambaran kondisi sektor pengolahan, dengan membandingkan angka industri dan perekonomian secara langsung. Dengan demikian, penilaiannya bertumpu pada data pertumbuhan yang disampaikan dalam forum tersebut, bukan pada anggapan bahwa aktivitas industri telah mengalami kemunduran.
Untuk 2026, industri pengolahan nonmigas tercatat tumbuh 5,32%, sementara ekonomi nasional tumbuh 5,29%. Selisih kedua angka itu menunjukkan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas berada sedikit di atas laju ekonomi secara keseluruhan. Sarmuji menggunakan perbandingan tersebut untuk menggambarkan bahwa industri nasional masih mengalami ekspansi. Angka-angka itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai kondisi industri dan sekaligus menanggapi isu deindustrialisasi. Data tersebut tidak menunjukkan bahwa industri tumbuh lebih lambat daripada ekonomi nasional; sebaliknya, capaian yang disebutkan menempatkan sektor pengolahan nonmigas pada tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi untuk tahun 2026.
Sarmuji juga merujuk pada catatan tahun sebelumnya. Pada 2025, industri pengolahan tumbuh 5,3%, sedangkan ekonomi nasional mencatat pertumbuhan 5,11%. Perbandingan itu memperlihatkan pola serupa dengan angka 2026 yang ia sampaikan: pertumbuhan industri pengolahan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam forum itu, data pertumbuhan menjadi landasan Sarmuji untuk membantah anggapan bahwa Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi. Penyebutan capaian pada dua tahun tersebut memberi konteks bagi pandangannya bahwa sektor industri pengolahan nasional masih bertumbuh, dengan angka pertumbuhan yang lebih tinggi daripada ekonomi nasional pada masing-masing tahun.
Selain kontribusi terhadap perekonomian dan nilai tambah, Sarmuji menyampaikan sejumlah indikator lain untuk menjelaskan posisi industri pengolahan. Salah satunya adalah peran sektor ini dalam realisasi investasi nasional. Industri pengolahan tercatat menyumbang 38,98 persen terhadap total realisasi investasi. Angka tersebut menunjukkan porsi investasi yang masuk ke kegiatan pengolahan dalam keseluruhan investasi yang terealisasi secara nasional. Dalam pandangan pemerintah yang disampaikan Sarmuji, data ini menjadi salah satu bahan untuk menilai keberadaan dan aktivitas industri pengolahan. Penyebutan kontribusi investasi tersebut melengkapi indikator lain yang digunakan dalam merespons isu deindustrialisasi, tanpa dengan sendirinya menerangkan seluruh kondisi sektor.
Indikator berikutnya berkaitan dengan perdagangan. Hingga Agustus 2026, ekspor industri pengolahan mencapai US$159,55 miliar. Nilai itu setara dengan 82,40 persen dari total ekspor Indonesia pada periode yang sama. Dengan demikian, data yang dipaparkan menempatkan produk industri pengolahan sebagai bagian besar dari ekspor nasional berdasarkan nilai yang tercatat hingga Agustus. Sarmuji menggunakan angka tersebut sebagai salah satu gambaran tentang posisi sektor pengolahan. Angka ini menyajikan nilai dan proporsi ekspor, bukan uraian mengenai perkembangan tiap subsektor atau perubahan kinerja dari tahun ke tahun. Karena itu, pembacaan terhadapnya tetap merujuk pada cakupan waktu dan ukuran yang disebutkan.
Dari sisi ketenagakerjaan, sektor industri pengolahan menyerap sekitar 19,98 juta pekerja hingga Mei 2026. Jumlah tersebut menjadi indikator lain yang disampaikan untuk menggambarkan skala sektor dalam kegiatan ekonomi dan hubungannya dengan tenaga kerja. Data investasi, ekspor, serta pekerja itu dipakai Sarmuji untuk mendukung pandangan pemerintah dalam menepis isu deindustrialisasi. Masing-masing angka menerangkan aspek berbeda: porsi realisasi investasi, bagian ekspor nasional, dan jumlah pekerja yang terserap. Penyajiannya memberi konteks mengenai posisi industri pengolahan menurut indikator yang dikutip, tanpa perlu menambahkan klaim di luar data tersebut. Ketiga indikator itu melengkapi dasar yang digunakan dalam penjelasan Sarmuji mengenai keadaan industri.
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 53,77, meningkat dibandingkan posisi 51,9 pada September. Kenaikan tersebut menunjukkan penguatan indikator kepercayaan industri dari bulan sebelumnya. Namun, angka indeks perlu dibaca sesuai maknanya: IKI menggambarkan kondisi dan kecenderungan aktivitas industri berdasarkan indikator yang digunakan, bukan ukuran tunggal yang menjelaskan seluruh keadaan setiap perusahaan atau subsektor.
Dalam keterangan yang disampaikan, nilai IKI di atas 50 menandakan aktivitas industri berada dalam fase ekspansi. Dengan capaian 53,77, posisi indeks Oktober berada melewati ambang tersebut. Artinya, indikator ini menunjukkan bahwa kegiatan industri secara agregat masih bergerak di zona ekspansi, sekaligus mencatat kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Perubahan angka itu memberi gambaran mengenai arah kondisi industri, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin semua bidang usaha mengalami pertumbuhan dengan laju yang sama.
Data tersebut berkaitan dengan pernyataan Sarmuji yang menepis isu deindustrialisasi. Ia menilai industri nasional tidak sedang berkontraksi, melainkan berekspansi. Kenaikan IKI dan posisinya di atas 50 dapat menjadi salah satu rujukan untuk mendukung penilaian itu, karena keduanya menunjukkan kondisi agregat yang konsisten dengan fase ekspansi, bukan kontraksi menurut batas interpretasi indeks yang disebutkan.
Meski demikian, penting membedakan hasil pengukuran dari kesimpulan yang disampaikan pejabat. Angka 53,77 adalah data IKI untuk Oktober 2026, sedangkan pernyataan bahwa industri berekspansi merupakan penilaian Sarmuji atas kondisi tersebut. Keduanya berhubungan, tetapi bukan hal yang identik: indeks menyediakan indikator terukur, sementara pernyataan menteri menafsirkan kondisi industri dalam konteks perdebatan mengenai deindustrialisasi. Pemisahan ini membuat pembacaan lebih akurat dan menghindari kesan bahwa satu angka indeks menjawab seluruh persoalan struktural sektor manufaktur.
Dengan demikian, kenaikan dari 51,9 menjadi 53,77 serta posisi di atas ambang 50 memberi dasar faktual bagi pembahasan tentang ekspansi industri pada Oktober. Pada saat yang sama, IKI sebaiknya dipahami sebagai salah satu indikator untuk menilai arah aktivitas, bukan sebagai bukti tunggal bahwa seluruh tantangan industri telah teratasi. Pembacaan yang cermat memungkinkan data dan pandangan Sarmuji disajikan secara berimbang.
Di balik data yang digunakan untuk menepis isu deindustrialisasi, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pada Februari 2026, utilisasi industri pengolahan nonmigas tercatat sebesar 66,13 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kapasitas yang tersedia belum digunakan secara optimal, sementara sasaran pemerintah berada di kisaran 80–85 persen. Selisih tersebut menandakan perlunya upaya berkelanjutan untuk mendorong permintaan, memperkuat rantai pasok, dan memastikan pelaku industri dapat menjalankan fasilitas produksinya secara lebih produktif.
Peningkatan utilisasi tidak hanya berkaitan dengan penambahan mesin atau pembangunan pabrik baru. Industri juga membutuhkan kepastian pasokan bahan baku, akses pasar, tenaga kerja terampil, serta dukungan infrastruktur dan pembiayaan. Jika faktor-faktor tersebut berjalan seiring, kapasitas yang telah terpasang berpeluang menghasilkan output lebih besar dan memberi nilai tambah lebih tinggi. Karena itu, angka utilisasi dapat menjadi salah satu tolok ukur untuk menilai seberapa efektif basis manufaktur nasional bekerja, sekaligus mengidentifikasi ruang yang masih dapat diperbaiki.
Dalam arah kebijakan hilirisasi yang dipaparkan Sarmuji, pembangunan fasilitas untuk mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi dipandang sebagai tahap awal, bukan tujuan akhir. Tahap tersebut penting untuk memperluas kegiatan pengolahan di dalam negeri, tetapi pengembangan industri perlu dilanjutkan hingga menghasilkan barang jadi. Dengan demikian, nilai ekonomi dari sumber daya alam dapat diproses lebih jauh sebelum mencapai konsumen, baik di pasar domestik maupun luar negeri.
Baca juga: Istana Bahas RUU Satu Data Indonesia, Integrasi Data Nasional untuk Layanan Publik Akurat dan Aman | NTP Petani Naik Menjadi 131,33%, Pemerintah Evaluasi Dampak Inovasi Pertanian | Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kodim 1505/Tidore Cetak Sawah Seluas 455,2 Hektare di Halmahera Timur



































