Dian Sandi Sebut Belum Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi di Persidangan

oleh -71 Dilihat
oleh
Dian Sandi Sebut Belum Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi di Persidangan

Jakarta | Dian Sandi Utama mengaku belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Joko Widodo. Keterangan itu ia sampaikan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, duduk sebagai terdakwa. Kesaksian tersebut menjelaskan pengalaman pribadi Dian mengenai dokumen yang menjadi pokok perbincangan dalam perkara. Ia menyatakan belum pernah menyaksikan dokumen asli itu secara langsung. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menetapkan status maupun keaslian ijazah, melainkan merupakan keterangan saksi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik seputar ijazah Jokowi. Dalam proses persidangan, keterangan saksi dicatat dan dipertimbangkan bersama alat bukti serta penjelasan lain yang diajukan para pihak. Karena itu, pengakuan Dian mengenai apa yang pernah atau belum pernah ia lihat perlu dipahami sesuai ruang lingkup keterangannya. Ia tidak menyatakan telah memeriksa dokumen asli, dan informasi yang disampaikan dalam kesaksian itu tidak dapat dibaca sebagai hasil pemeriksaan atas dokumen tersebut. Penilaian mengenai perkara dan bukti yang diajukan berada dalam kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung.

Keterangan saksi dalam persidangan dapat membantu menjelaskan latar belakang perkara dan pengalaman orang-orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian. Namun, satu pernyataan saja tidak cukup untuk menarik kesimpulan tentang keaslian ataupun ketidakaslian suatu dokumen. Dalam sidang di Jakarta Timur itu, inti keterangan Dian yang disampaikan kepada majelis adalah bahwa ia belum pernah melihat langsung ijazah asli Joko Widodo. Perkara yang menempatkan Dokter Tifa sebagai terdakwa masih harus dinilai melalui keseluruhan proses hukum, termasuk keterangan saksi lainnya dan bukti yang diperiksa. Hingga pemeriksaan tersebut berjalan, penting membedakan apa yang benar-benar dinyatakan saksi dari kesimpulan yang belum ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan secara langsung kepada Dian Sandi apakah ia pernah melihat ijazah asli Joko Widodo. Pertanyaan tersebut meminta keterangan yang jelas mengenai pengalaman pribadi saksi terhadap dokumen yang dimaksud. Dian menjawab bahwa ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Jawaban itu menjadi pokok keterangan yang disampaikan dalam pertukaran tersebut, tanpa menunjukkan bahwa Dian pernah memeriksa atau menyaksikan dokumen asli secara langsung.

Keterangan Dian perlu dipahami sesuai batas jawaban yang diberikan. Ia menyatakan belum pernah melihat ijazah asli, bukan menyampaikan bahwa dokumen itu tidak ada, palsu, atau telah diperiksa olehnya. Pernyataan tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan dokumen maupun proses pemeriksaan oleh pihak lain. Karena itu, pembacaan atas jawabannya sebaiknya tetap berfokus pada hal yang ditanyakan jaksa dan pengalaman yang diakui saksi, tanpa memperluas maknanya menjadi kesimpulan yang tidak disampaikan dalam persidangan.

Pertanyaan langsung dari JPU dan jawaban singkat Dian menempatkan pengalaman saksi sebagai inti bagian ini. Dalam menilai keterangan tersebut, penting untuk membedakan pernah melihat ijazah asli secara langsung dan mengetahui informasi mengenai ijazah dari sumber lain. Jawaban Dian hanya menjelaskan bahwa ia belum pernah melihat dokumen aslinya. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan yang menjadi dasar untuk menyebut sumber informasi lain atau menggambarkan adanya pemeriksaan tertentu. Dengan demikian, bagian persidangan ini mencatat batas pengetahuan langsung Dian mengenai ijazah tersebut, sebagaimana terungkap melalui pertanyaan dan jawabannya.

Di hadapan majelis hakim, Dian Sandi menerangkan bahwa foto ijazah Joko Widodo yang pernah ia unggah di platform X bukan berasal dari dokumen yang ia lihat secara langsung. Menurut keterangannya dalam persidangan, foto tersebut ia peroleh dari komentar sebuah akun anonim dengan nama Hyperpoison. Penjelasan ini menjadi bagian dari uraian Dian mengenai bagaimana gambar itu sampai kepadanya sebelum diunggah ke akun media sosialnya.

Akun X yang dimaksud dalam keterangan tersebut adalah @diansandiu. Dian menyebut bahwa ia menemukan foto itu melalui komentar Hyperpoison, lalu membagikannya melalui akun tersebut. Dengan demikian, asal foto yang disampaikan di persidangan merujuk pada pengakuan Dian mengenai sumber yang ia temui di platform X, bukan pada pemeriksaan langsung terhadap suatu dokumen fisik. Keterangan tentang jalur perolehan gambar ini perlu dibedakan dari penetapan mengenai keaslian atau status dokumen yang tampak pada foto.

Pengakuan Dian mengenai sumber unggahan itu juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa foto tersebut merupakan reproduksi ijazah asli. Ia menjelaskan dari mana gambar itu didapat menurut ingatannya, sementara informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa Dian pernah melihat atau memegang ijazah asli Jokowi. Karena itu, keterangannya lebih tepat dipahami sebagai penjelasan tentang sumber sebuah gambar daring yang kemudian ia unggah. Dalam membaca peristiwa ini, penting untuk memisahkan fakta bahwa foto beredar melalui komentar akun anonim dari kesimpulan mengenai keaslian dokumen. Majelis hakim mendengarkan keterangan tersebut dalam konteks persidangan, dan penjelasan mengenai asal gambar tidak boleh diperluas melampaui apa yang dinyatakan Dian. Rangkaian itu menegaskan bahwa unggahan berasal dari materi yang ia temukan di media sosial, sebagaimana pengakuannya, bukan dari verifikasi langsung yang disebut dalam keterangannya. Oleh sebab itu, atribusi sumber foto kepada Hyperpoison tetap merupakan uraian Dian mengenai asal gambar yang diunggah ke @diansandiu.Dian Sandi menjelaskan bahwa unggahan mengenai ijazah tersebut bermula dari utas yang ia buat tentang perjalanan kuliah Jokowi. Dalam keterangannya, ia menempatkan pembahasan perjalanan kuliah itu sebagai bagian awal dari rangkaian unggahan yang kemudian berlanjut ke publikasi foto ijazah. Urutan tersebut menjadi pokok penjelasan Dian mengenai latar belakang unggahannya, tanpa keterangan tambahan mengenai waktu atau keadaan saat utas dibuat.

Setelah mengawali dengan utas tentang perjalanan kuliah Jokowi, Dian kemudian mengunggah foto ijazah itu melalui akun X pribadinya. Dengan demikian, urutan yang ia sampaikan terdiri atas dua tahap: terlebih dahulu membahas perjalanan kuliah Jokowi dalam sebuah utas, lalu membagikan foto ijazah pada akun miliknya. Penjelasan ini merujuk pada uraian Dian sendiri tentang rangkaian unggahan tersebut.

Keterangan Dian mengenai awal mula unggahan itu terbatas pada urutan tersebut. Ia menyebut utas tentang perjalanan kuliah sebagai langkah awal, kemudian menyatakan bahwa foto ijazah diunggah di akun X pribadinya. Tidak ada tanggal unggahan maupun rincian lain yang disertakan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, latar belakang yang dapat dicatat dari penjelasannya adalah bahwa pembahasan perjalanan kuliah mendahului unggahan foto ijazah, bukan bahwa kedua materi itu dipublikasikan sekaligus. Urutan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik unggahan atau hal lain yang tidak disebutkan oleh Dian. Penjelasan tersebut menutup rangkaian informasi tentang bagaimana unggahan itu bermula, dengan tetap membatasi paparan pada dua hal yang dinyatakan: pembuatan utas mengenai perjalanan kuliah Jokowi dan pengunggahan foto ijazah melalui akun X pribadinya.

Baca juga: Ibam Hadiri Persidangan Yaqut, Soroti Perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi