Makassar | Polisi mengamankan seorang dosen berinisial HS alias Lina, berusia 54 tahun, di salah satu rumah kos di Makassar. Pengamanan tersebut dilakukan karena perempuan itu diduga terlibat dalam penipuan terhadap calon mahasiswa baru asal Tarakan, Kalimantan Utara. Korban disebut meminta bantuan agar anaknya, yang berinisial AN, dapat diterima di fakultas kedokteran pada salah satu kampus ternama di Makassar.
Dalam perkara ini, HS alias Lina diduga menawarkan bantuan untuk memuluskan penerimaan AN sebagai mahasiswa fakultas kedokteran. Tawaran tersebut diduga membuat calon mahasiswa dan keluarganya percaya bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau kemampuan untuk membantu proses penerimaan di kampus tersebut. Namun, informasi mengenai bentuk bantuan, aliran dana, serta kerugian yang mungkin timbul masih harus didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, penangkapan terhadap HS alias Lina dilakukan pada Senin, 12 Oktober. Menurut dia, dosen tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penipuan yang sedang ditangani kepolisian. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. Karena itu, seluruh dugaan mengenai janji kelulusan, cara penawaran bantuan, serta kemungkinan kerugian belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Penyidik juga masih menelusuri apakah benar terdapat pemberian uang atau bentuk keuntungan lain dalam hubungan HS alias Lina dan keluarga calon mahasiswa tersebut. Status hukum serta kemungkinan penerapan pasal akan ditentukan setelah polisi memperoleh bukti dan keterangan yang cukup.
Hubungan HS dan korban bermula dari komunikasi mengenai rencana pendidikan anak korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, HS mengakui bahwa dirinya mengenal korban yang kemudian meminta bantuan agar anaknya dapat masuk ke fakultas kedokteran di Makassar. Permintaan tersebut menjadi awal pembicaraan yang berujung pada dugaan pemberian uang dalam jumlah besar.
Dalam komunikasi itu, HS diduga menawarkan bantuan untuk memfasilitasi penerimaan anak korban ke fakultas kedokteran. Tawaran tersebut dipahami sebagai upaya membantu calon mahasiswa memperoleh kesempatan masuk melalui jalur atau pengaruh yang dikaitkan dengan HS, bukan semata-mata mengikuti proses seleksi biasa yang berlaku bagi seluruh pendaftar. Karena adanya harapan tersebut, korban kemudian mempercayai tawaran yang disampaikan dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Uang itu disebut diberikan sebagai imbalan atas janji bahwa anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran di Makassar. Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi, tujuan penyerahan uang, serta bentuk bantuan yang sebenarnya dijanjikan oleh HS. Keterangan mengenai adanya permintaan bantuan dan pembayaran tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menempatkan HS sebagai terduga pelaku.
Dalam proses penerimaan mahasiswa, calon peserta pada umumnya harus memenuhi persyaratan akademik dan mengikuti tahapan seleksi yang ditetapkan perguruan tinggi. Namun, dalam perkara ini, korban diduga menyerahkan uang karena mengharapkan adanya bantuan khusus di luar mekanisme seleksi tersebut. Dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui pertemuan, komunikasi, maupun transaksi HS dan korban.
Rencana awal untuk memasukkan anak korban ke fakultas kedokteran di Makassar tidak berjalan sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi masuk fakultas kedokteran tersebut. Kondisi ini membuat rencana yang sebelumnya disampaikan HS tidak terealisasi. Janji mengenai kelulusan dan penerimaan di Makassar pun tidak berujung pada masuknya anak korban ke perguruan tinggi yang dituju.
Setelah hasil seleksi itu, HS kemudian mengarahkan korban kepada pilihan lain. Korban diminta mempertimbangkan agar anaknya mendaftar atau masuk ke salah satu universitas yang berada di Jakarta. Perubahan arah tersebut menunjukkan bahwa rencana yang semula berfokus pada perguruan tinggi di Makassar bergeser ke Jakarta setelah anak korban tidak berhasil melewati seleksi. Namun, informasi mengenai universitas yang dimaksud tidak disebutkan.
Peralihan rencana itu tidak serta-merta menghentikan hubungan HS dan korban. Korban tetap menyerahkan uang kepada HS secara bertahap. Penyerahan tersebut berlangsung meskipun janji awal mengenai kesempatan masuk fakultas kedokteran di Makassar belum terwujud. Dengan demikian, kegagalan seleksi tidak langsung diikuti dengan pengembalian uang atau berakhirnya proses yang telah dijanjikan kepada korban.
Dalam perkembangan berikutnya, arahan untuk mencari pilihan universitas di Jakarta menjadi bagian dari perubahan rencana yang dihadapi korban. Harapan untuk memperoleh akses melalui jalur yang sebelumnya dijanjikan di Makassar berganti menjadi dorongan untuk menempuh pilihan di luar daerah tersebut. Sementara itu, korban terus memenuhi penyerahan dana secara bertahap, dalam keyakinan bahwa masih terdapat peluang bagi anaknya untuk melanjutkan pendidikan kedokteran melalui rencana baru yang disampaikan HS.
Polisi menyebut pemberian uang dalam perkara ini dilakukan secara bertahap melalui rekening milik HS. Transaksi tersebut diduga berlangsung dalam beberapa kali pengiriman dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp230 juta untuk setiap pemberian. Berdasarkan pendataan sementara penyidik, keseluruhan uang yang telah diserahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta. Polisi masih menelusuri waktu, tujuan, serta hubungan setiap transaksi dengan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada korban.
Uang itu diduga diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran sesuai kesepakatan yang ditawarkan. Harapan tersebut menjadi alasan korban memenuhi permintaan pembayaran secara bertahap. Dalam proses pemeriksaan, penyidik akan mendalami komunikasi pihak-pihak terkait, termasuk bentuk janji yang disampaikan, mekanisme penerimaan uang, dan penggunaan dana setelah masuk ke rekening HS. Keterangan korban serta bukti transaksi perbankan juga menjadi bagian dari materi yang sedang dikumpulkan polisi.
Setelah diamankan, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelimpahan tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh penyidik yang berwenang, termasuk dengan meminta keterangan tambahan dari korban dan saksi lain. Polisi juga berupaya memastikan nilai kerugian serta rangkaian peristiwa berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia. Hingga tahap ini, aparat masih menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aliran uang tersebut. Proses hukum masih berjalan, sehingga belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum final mengenai peran HS maupun terpenuhinya unsur pidana dalam perkara ini.
Baca juga: PSS Sleman Raih Kemenangan Telak 3-0 atas PSM Makassar







