BPK Soroti Penyaluran KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar yang Bermasalah

oleh -88 Dilihat
oleh
BPK Soroti Penyaluran KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar yang Bermasalah

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Dalam pemeriksaan atas belanja pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, BPK menemukan adanya penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan pemutakhiran data penerima bantuan pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima KIP-K. Total dana yang terkait dengan penyaluran kepada penerima tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Informasi itu menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi BPK terhadap pengelolaan belanja pendidikan, khususnya untuk memastikan bahwa anggaran negara disalurkan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

Temuan mengenai KIP-K tersebut tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan BPK juga mencakup berbagai aspek belanja pada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Hasilnya menegaskan bahwa ketepatan sasaran, keandalan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Secara lebih luas, BPK menemukan 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian atau lembaga. Nilai keseluruhan permasalahan tersebut mencapai Rp355,16 miliar. Angka ini menggambarkan luasnya pekerjaan perbaikan yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk melalui penguatan pengendalian internal dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. Dalam konteks KIP-K, tindak lanjut diperlukan agar pencatatan penerima dan penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tujuan program secara efektif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Penilaian tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pendataan, verifikasi, dan pencocokan informasi penerima sebelum bantuan disalurkan. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi ketepatan sasaran program, tetapi juga menimbulkan temuan kelebihan penyaluran serta risiko kelebihan penyaluran pada kelompok penerima lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, telah terjadi kelebihan penyaluran kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Temuan tersebut mencakup penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama. Selain itu, terdapat penerima yang diberi penandaan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa. Pemberian bantuan melalui lebih dari satu jalur menunjukkan bahwa proses pemadanan data antarkementerian dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah belum berjalan secara efektif.

Di luar kelebihan penyaluran yang telah ditemukan, BPK juga mengidentifikasi potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima dengan nilai Rp80,75 miliar. Potensi tersebut berkaitan dengan data penerima yang nomor induk kependudukannya tidak padan, berstatus nonaktif, atau terdeteksi ganda. Status dan identitas yang tidak sesuai dapat menghambat kepastian bahwa bantuan diterima oleh peserta didik yang memenuhi persyaratan, sehingga data tersebut perlu ditelusuri dan diperbarui sebelum pembayaran berikutnya dilakukan.

Temuan lain menyangkut sekitar 5,3 juta penerima dengan nilai bantuan Rp3,83 triliun. Para penerima tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 6 sampai 10, atau tidak memiliki data desil. Informasi ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya penerima yang berada di luar kelompok prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan, serta penerima yang belum dapat dikategorikan akibat ketiadaan data. Perbaikan basis data, pemadanan berkala, dan koordinasi lintas instansi diperlukan agar penyaluran PIP lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan sasaran kebijakan.

Selain persoalan pendataan penerima, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak diaktivasi. Temuan ini berkaitan dengan pengelolaan dana PIP pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan pemeriksaan, dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp535,46 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan alokasi bantuan belum secara otomatis memastikan manfaatnya diterima dan digunakan oleh penerima yang telah ditetapkan. Dana yang tidak diaktivasi menjadi persoalan dalam pelaksanaan program karena berpotensi mengurangi efektivitas dukungan pemerintah bagi kebutuhan pendidikan. BPK menempatkan kondisi ini sebagai bagian dari masalah pengelolaan PIP yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola bantuan pendidikan.

Perlu ditegaskan bahwa temuan mengenai dana yang tidak diaktivasi ini berbeda dari persoalan penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Kasus yang dibahas pada bagian ini secara khusus menyangkut dana PIP pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dampaknya terhadap pemanfaatan bantuan oleh ratusan ribu penerima. Dengan demikian, kedua temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai satu peristiwa atau kelompok penerima yang sama.

Besarnya jumlah penerima dan nilai dana yang terdampak memperlihatkan pentingnya tindak lanjut yang terukur terhadap hasil pemeriksaan BPK. Perbaikan perlu diarahkan agar pengelolaan PIP dapat memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima. Temuan ini sekaligus menjadi penghubung dari persoalan pendataan menuju agenda pembenahan pelaksanaan program, sehingga proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan Program Indonesia Pintar.

BPK merekomendasikan agar pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan, memperkuat proses verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran. Dana yang terbukti dibayarkan secara berlebih perlu dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi tersebut diperlukan agar perbaikan data, penetapan penerima, penyaluran bantuan, dan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi.

Secara khusus, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk meninjau petunjuk teknis Program Indonesia Pintar (PIP). Peninjauan itu mencakup pengaturan mengenai periode pengambilan data pokok pendidikan yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima. Kejelasan waktu pengambilan data diharapkan dapat mengurangi ketidaksesuaian kondisi penerima dan data yang menjadi dasar penyaluran. Menteri juga direkomendasikan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, termasuk data desilnya, sebagai rujukan dalam mengidentifikasi dan menetapkan penerima PIP agar bantuan lebih tepat sasaran.

Rekomendasi berikutnya adalah menetapkan kebijakan relaksasi aktivasi rekening bagi penerima PIP. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kendala yang dihadapi penerima dalam melakukan aktivasi, tanpa mengurangi akuntabilitas dan pengawasan atas dana bantuan. Selain itu, Menteri perlu meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan bank penyalur. Perjanjian itu harus mengatur sanksi atas kelalaian bank dalam menjalankan kewajibannya serta menetapkan batas maksimal pelaporan akhir program. Batas waktu tersebut penting untuk menentukan nilai dana yang telah tersalur dan besaran bantuan yang belum tersalurkan atau harus dikembalikan ke kas negara. Pengaturan yang lebih tegas akan mendukung pengawasan, memperjelas tanggung jawab para pihak, dan memudahkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Baca juga: BGN Tetapkan Prosedur Pendinginan Makanan untuk Menjaga Keamanan Program MBG | Pedoman Pendinginan Makanan untuk Menjaga Keamanan Program MBG di SPPG