Mendagri Minta Daerah Waspadai Kenaikan Beras, Telur, dan Pangan Pokok

oleh -91 Dilihat
oleh
Mendagri Minta Daerah Waspadai Kenaikan Beras, Telur, dan Pangan Pokok

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap kenaikan harga beras, telur, serta berbagai komoditas pangan pokok. Peringatan tersebut disampaikan karena perubahan harga bahan pangan dapat segera memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah diminta tidak menunggu tekanan harga membesar, melainkan melakukan pemantauan secara rutin dan mengambil langkah antisipatif sesuai kondisi pasokan maupun permintaan di wilayah masing-masing.

Perhatian utama diarahkan kepada 20 persen masyarakat termiskin di Indonesia. Kelompok ini memiliki ruang keuangan yang terbatas sehingga kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat langsung mengurangi kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar. Dampaknya juga lebih cepat dirasakan oleh masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian, seperti pekerja informal, pedagang kecil, buruh, dan pelaku usaha mikro. Karena itu, stabilitas harga pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan sekaligus mencegah tekanan ekonomi berkembang menjadi persoalan sosial.

Tito menyampaikan peringatan tersebut saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Forum itu menjadi sarana untuk mengevaluasi perkembangan harga, mengidentifikasi komoditas yang mengalami peningkatan, serta menyelaraskan respons pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan di lapangan, kelancaran distribusi, kecukupan stok, dan koordinasi antardaerah dinilai perlu diperkuat agar gejolak tidak meluas.

Dalam rapat tersebut, Tito menegaskan bahwa inflasi nasional harus dijaga agar tidak melampaui target atas pemerintah sebesar 3,5 persen. Batas itu menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang intervensi dan mengukur efektivitas pengendalian harga. Kepala daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menemukan gangguan pasokan atau lonjakan harga, sehingga tindakan yang tepat dapat dilakukan sebelum beban ekonomi semakin besar bagi masyarakat.

Instruksi kewaspadaan terhadap kenaikan harga beras, telur, dan pangan pokok didasarkan pada dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Tito menyatakan bahwa kenaikan harga dalam jumlah kecil sekalipun dapat memberi pengaruh besar bagi kelompok desil terbawah, terutama 20 persen penduduk termiskin. Kelompok ini banyak mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga perubahan harga bahan pokok dapat langsung memengaruhi kemampuan mereka berbelanja.

Bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan harian, pengeluaran pangan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ketika harga beras, telur, atau komoditas pokok lain meningkat, sebagian pendapatan yang tersedia harus digunakan untuk membayar kebutuhan tersebut. Kondisi ini membuat ruang belanja untuk keperluan lain menjadi lebih terbatas. Karena itu, perhatian pemerintah diarahkan pada perkembangan harga pangan dan kemampuan daerah dalam mengantisipasi kenaikan komoditas yang berhubungan langsung dengan konsumsi sehari-hari.

Tito juga menegaskan bahwa inflasi di atas 3,5 persen akan lebih terasa bagi kelompok desil satu dan desil dua. Dampaknya mungkin belum langsung dirasakan oleh kelas menengah, tetapi keadaan tersebut berbeda bagi masyarakat pada lapisan ekonomi paling bawah. Mereka memiliki pendapatan dan kemampuan menyisihkan penghasilan yang lebih terbatas, sementara kebutuhan pangan harus dipenuhi secara rutin. Penekanan terhadap beras, telur, dan bahan pokok lainnya menunjukkan bahwa pengendalian harga pangan berkaitan langsung dengan pengeluaran serta pemenuhan kebutuhan harian masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan perubahan harga sejak awal agar kondisi kelompok yang paling rentan tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan inflasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa perkembangan inflasi pada September 2026 perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena tekanan terbesar berasal dari kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok tersebut mencatat inflasi bulanan sebesar 0,88 persen pada September 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tekanan pada sejumlah kelompok pengeluaran lain dan menjadi salah satu faktor penting dalam pergerakan inflasi nasional.

Menurut Tito, kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau turut mendorong inflasi bulanan nasional meningkat dari 0,21 persen pada Agustus menjadi 0,30 persen pada September 2026. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa harga pangan memiliki pengaruh besar terhadap kondisi inflasi secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pemantauan pasokan, distribusi, serta perkembangan harga komoditas di pasar, khususnya pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan produksi atau kelancaran distribusi.

Sejumlah komoditas disebut berkontribusi terhadap kenaikan harga selama periode tersebut. Komoditas itu meliputi aneka cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, dan beras. Perubahan harga pada bahan pangan tersebut dapat langsung memengaruhi pengeluaran rumah tangga, sehingga perlu diantisipasi melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam rantai pasok.

Tito menilai kenaikan harga cabai tidak terlalu mengkhawatirkan karena komoditas tersebut bukan termasuk kebutuhan pangan utama bagi seluruh masyarakat. Namun, kewaspadaan lebih besar perlu diarahkan pada beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras. Ketiganya berkaitan erat dengan kebutuhan pangan pokok dan konsumsi harian masyarakat. Pengendalian harga harus dilakukan secara terukur, lain dengan memastikan ketersediaan pasokan, mengawasi distribusi, serta mencegah gangguan yang dapat memicu kenaikan harga berkelanjutan.

Informasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa kenaikan harga pangan pokok telah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Harga beras tercatat meningkat di 127 kabupaten dan kota. Komoditas telur ayam ras juga mengalami kenaikan di 106 daerah, sedangkan harga daging ayam ras naik di 194 daerah. Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi pada satu komoditas atau satu wilayah tertentu, melainkan mencakup beberapa bahan pangan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Data itu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera mengambil langkah sesuai kondisi wilayah masing-masing. Daerah yang mengalami lonjakan harga diminta berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog. Koordinasi tersebut penting agar perkembangan harga dapat ditangani secara cepat dan terarah, terutama ketika kenaikan mulai berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Intervensi serta operasi pasar dinilai mendesak untuk dilakukan di wilayah yang mengalami kenaikan harga. Langkah tersebut diperlukan untuk merespons situasi berdasarkan sebaran komoditas dan daerah yang terdampak, sekaligus membantu menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperhatikan informasi harga yang tersedia dan menyampaikan kebutuhan penanganan kepada Badan Pangan Nasional serta Perum Bulog. Dengan respons yang segera dan koordinasi yang kuat, upaya pengendalian harga dapat diarahkan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Seluruh Pembakaran Lahan Saat Darurat Karhutla | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 13 Oktober 2026 Tetap, Empat Produk Mengalami Kenaikan | Tito Karnavian Minta Daerah Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah 3,5 Persen