Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Seluruh Pembakaran Lahan Saat Darurat Karhutla

oleh -72 Dilihat
oleh
Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Seluruh Pembakaran Lahan Saat Darurat Karhutla

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan dan melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan menggunakan api, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.

Instruksi itu berlaku tanpa pengecualian dan harus diterapkan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Kepala daerah diminta memastikan larangan tersebut dipahami serta dijalankan oleh seluruh pihak di wilayah masing-masing. Dengan demikian, tidak boleh ada pembakaran yang tetap diizinkan dengan alasan kebiasaan, kebutuhan pembukaan lahan, maupun pertimbangan lain yang merujuk pada kebijakan lokal sebelumnya.

Larangan tersebut ditujukan kepada korporasi dan masyarakat. Perusahaan yang menjalankan kegiatan perkebunan, kehutanan, atau usaha lain tidak diperbolehkan menggunakan api untuk membersihkan dan membuka lahan. Masyarakat juga diminta tidak membakar semak, sisa tanaman, atau area lain yang dapat memicu munculnya titik api baru. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan, menyampaikan informasi kepada warga, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran.

Tito menyampaikan instruksi itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian sumber api menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla selama status darurat berlangsung. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan seragam di seluruh wilayah. Penerapan larangan secara menyeluruh diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran baru dan mencegah dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta keselamatan warga.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama status darurat masih berlangsung. Pencegahan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus dikoordinasikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap potensi munculnya titik api segera terdeteksi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Kepala daerah diminta menggerakkan perangkat pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menyampaikan larangan pembakaran kepada masyarakat. Patroli, pemantauan kawasan rawan, serta pelaporan cepat perlu dilakukan secara terpadu. Aparat juga harus menindaklanjuti informasi mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk apabila praktik itu dilakukan dengan alasan membersihkan lahan atau kepentingan lainnya. Selama masa darurat, tidak boleh ada pembakaran baru dalam bentuk apa pun.

Tito menekankan bahwa keberanian kepala daerah dalam mengambil langkah pencegahan menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. “Kepala daerah harus berani melakukan pencegahan bersama-sama dengan Forkopimda, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat,” ujar Tito. Pesan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengendalian kebakaran berada pada seluruh unsur, bukan hanya pada satu lembaga atau petugas pemadam.

Ia juga membedakan tindakan yang harus dilakukan saat keadaan darurat dengan pembahasan mengenai praktik pembukaan lahan pada waktu lain. Menurut Tito, persoalan mengenai kebiasaan atau metode pengelolaan lahan dapat dibicarakan setelah masa darurat berakhir. Namun, ketika ancaman karhutla sedang berlangsung, prioritas utama adalah menghentikan seluruh pembakaran dan mencegah timbulnya titik api. Dengan langkah kolektif, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, dan mencegah meluasnya dampak asap.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penghentian pembakaran lahan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Arahan tersebut perlu diteruskan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa agar dipahami oleh masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah diminta memastikan pesan larangan pembakaran disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah dipahami oleh seluruh warga.

Jajaran pemerintah daerah juga diharapkan turun langsung dalam kegiatan sosialisasi. Penyampaian informasi tidak cukup dilakukan melalui keputusan atau imbauan administratif, tetapi harus menjangkau wilayah permukiman, desa, serta komunitas yang beraktivitas di sekitar lahan dan hutan. Dengan keterlibatan langsung tersebut, kebijakan pemerintah pusat dapat diterjemahkan menjadi arahan yang konkret sesuai kondisi di masing-masing daerah.

Para kepala daerah menjadi pelaksana utama di lapangan dalam menjalankan kebijakan penghentian pembakaran lahan selama keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan. Peran tersebut mencakup pengoordinasian jajaran pemerintahan daerah dan penyampaian informasi kepada masyarakat sampai pada tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Langkah ini diperlukan agar tidak terdapat jarak instruksi nasional dan pelaksanaannya di wilayah.

Tito menegaskan bahwa selama status keadaan darurat berlaku, tidak boleh ada pembakaran dalam bentuk apa pun. Penegasan itu berlaku terhadap seluruh kegiatan pembakaran lahan, tanpa membedakan lokasi maupun tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab menyampaikan larangan. Karena itu, sosialisasi hingga desa dipandang penting untuk membangun pemahaman bersama bahwa penghentian pembakaran merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan di seluruh daerah terdampak maupun yang berpotensi mengalami karhutla.

Permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar seluruh kepala daerah menghentikan pembakaran lahan disampaikan karena Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi seperti ini, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api perlu dihentikan, tanpa pengecualian dan tanpa menunggu kebakaran meluas. Larangan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk menekan pertambahan titik api sekaligus mencegah munculnya wilayah terdampak baru.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan itu berjalan secara tegas di lapangan. Kepala daerah perlu mengarahkan aparat dan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pengawasan juga harus diperkuat, terutama di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran atau berada dalam kondisi rawan selama musim kemarau. Setiap titik api baru dapat memperbesar beban penanganan dan menghambat upaya pemadaman yang sedang berlangsung.

Tito menilai anggapan bahwa api dapat dilokalisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melakukan pembakaran. Ketika kemarau menyebabkan lahan mengering, api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan. Perubahan arah angin, kondisi vegetasi yang kering, serta luasnya area yang terbakar dapat membuat api bergerak melampaui perkiraan. Karena itu, pembakaran yang semula dianggap terbatas tetap berpotensi berkembang menjadi karhutla yang luas dan membahayakan masyarakat.

Penegakan larangan tersebut juga diperkuat oleh kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini menegaskan bahwa pencegahan pembakaran lahan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten, khususnya ketika Indonesia berada dalam kondisi darurat karhutla.

Baca juga: Perselisihan Warga Depok akibat Asap Pembakaran Sampah Berakhir dengan Kesepakatan Damai | Penanganan Karhutla Indonesia: Pemadaman Melampaui 80 Persen di Tengah Ancaman Asap | Percepatan Penanganan Karhutla: Operasi Darat hingga Penguatan Mitigasi di Enam Provinsi